Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2021 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL TTD PETRUS R. GOLOSE Paraf:
(1)Kementerian dan Lembaga memuat informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika di media yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan mencantumkan link: cegahnarkoba.bnn.go.id dan/atau media sosial milik Deputi Bidang Pencegahan BNN (instagram: @bnn_cegahnarkoba, Youtube: Cegah narkoba, Facebook fanpage: BNNcegahnarkoba, Twitter: @BNNCegahnarkoba);
(2)Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memuat informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika di media yang dimiliki dan/atau di media lokal dengan mencantumkan link: cegahnarkoba.bnn.go.id dan/atau media sosial milik Deputi Bidang Pencegahan BNN (instagram: @bnn_cegahnarkoba, Youtube: Cegah narkoba, Facebook fanpage: BNNcegahnarkoba, Twitter: @BNNCegahnarkoba);
(3)Informasi pencegahan penyalahgunaan narkotika yang disebarluaskan dapat berupa gambar, audio dan video;
(4)Informasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dibuat sendiri oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau dari BNN yang bisa diakses melalui link http://bit.ly/PSABNNRAN2020;
(5)Media Elektronik yang dimaksud adalah videotron, tv plasma, LCD Standing, website, akun sosial media, dst;
(6)Media Non Elektronik yang dimaksud baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, poster, stiker, leaflet dst;
(7)Media lokal adalah media cetak, radio, dan televisi yang bersifat lokal di daerah atau provinsi tersebut. b) Sosialisasi informasi bahaya narkotika dan prekursor narkotika
(1)Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi tatap muka atau melalui video conference tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika bagi pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan masyarakat;
(2)Bentuk sosialisasi tatap muka bisa dilaksanakan di indoor maupun outdoor dalam bentuk seminar, workshop, kampanye, insert content, dst atau melalui video conference. 4) Pemantauan Aksi a) Pemantauan penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui aplikasi pelaporan Instruksi Presiden https://inpresp4gn.bnn.go.id b) Penyediaan dan penyebaran informasi keberhasilan dihitung dari pelaksanaan aksi adalah:
(1)Informasi pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika yang dihitung dalam ukuran keberhasilan adalah informasi dimuat/ditayangkan di media elektronik dan media non elektronik seperti yang dimaksud diatas;
(2)Sosialisasi pencegahan bahaya Narkotika dan prekursor Narkotika yang dihitung dalam ukuran keberhasilan adalah kegiatan tatap muka atau melalui video conference sebagaimana yang dijelaskan di atas dan bukan dalam bentuk rapat koordinasi atau monitoring evaluasi kegiatan. c) Setiap kegiatan yang dilaporkan ke dalam aplikasi Instruksi Presiden harus didukung oleh data dukung:
(1)Data dukung penyebaran informasi dapat berupa bukti pemuatan/penayangan konten/informasi berupa log proof, foto atau screen shot di media);
(2)Data dukung kegiatan sosialisasi dapat berupa Surat perintah/tugas, foto kegiatan dan absen peserta.
b.Pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah 1) Penentuan Isu Pembentukan Regulasi tentang P4GN pada: a) 73 (tujuh puluh tiga) Kementerian/Lembaga; b) 34 (tiga puluh empat) Provinsi; dan c) 514 (lima ratus empat belas) Kabupaten/Kota. 2) Aksi Pembentukan Regulasi P4GN di setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, melalui rencana sebagai berikut: a) Penyusunan Regulasi P4GN di Kementerian/Lembaga, berupa:
(1)Peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Badan yang diundangkan; atau
(2)Peraturan Kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Badan, antara lain: (a) Surat Edaran; (b) Pedoman; dan (c) Instruksi. b) Penyusunan Regulasi P4GN pada Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, berupa Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tentang P4GN. 3) Pelaksanaan Aksi Pembentukan Regulasi P4GN di setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, melalui pelaksanaan sebagai berikut: a) Pembentukan Regulasi P4GN di Kementerian/Lembaga
(1)Tahapan: (a) Pembentukan Draft awal; (b) Harmonisasi internal/eksternal; (c) Finalisasi internal/eksternal; atau (d) Pengesahan/Penetapan dan/atau pengundangan.
(2)Materi Muatan: Materi muatan yang dapat diatur terbagi 2 yaitu materi muatan umum dan materi muatan khusus. (a) Materi Muatan Umum:
i.Pengaturan mengenai Sosialisasi di lingkungannya; ii. Pengaturan mengenai Deteksi dini melalui tes urine secara berkala; iii. Pengaturan mengenai satgas/kader yang bertanggung jawab untuk mengadvokasi P4GN di lingkungannya; dan iv. Pengaturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dikaitkan dengan P4GN. (b) Materi Muatan Khusus: Materi muatan khusus disesuaikan dengan Aksi yang tertuang dalam Lampiran Instruksi Presiden tentang RAN P4GN yang menjadi tanggung jawab dari instansi pelaksana.
(3)Pendampingan Kegiatan Pendampingan pembentukan regulasi P4GN di lingkup Kementerian/Lembaga dilaksanakan oleh BNN melalui Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama. b) Pembentukan Regulasi P4GN di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota berupa Peraturan Daerah
(1)Tahapan: (a) Perencanaan dapat berasal dari inisiasi DPRD atau dari Kepala Daerah; (b) Penyusunan dengan kelengkapan:
i.Naskah Akademik; dan ii. Rancangan Peraturan Daerah tentang P4GN. (c) Pembahasan dilakukan oleh DPRD dan Kepala Daerah; (d) Pengesahan atau Penetapan; (e) Pengundangan; dan (f) Penyebarluasan.
(2)Materi Muatan: (a) pencegahan; (b) antisipasi dini; (c) penanganan; (d) partisipasi masyarakat; (e) rehabilitasi; (f) pendanaan; dan (g) sanksi.
(3)Pendampingan kegiatan Pendampingan kegiatan pembentukan Regulasi P4GN dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota dengan melaksanakan, sebagai berikut: (a) berkoordinasi dengan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN dalam melakukan asistensi kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; (b) mengoordinasikan, mengomunikasikan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Daerah tentang P4GN; (c) melakukan asistensi kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang akan menyusun Peraturan Daerah tentang P4GN; (d) berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat menginisiasi Peraturan Daerah tentang P4GN, kepada Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan/atau Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota; (e) BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota memfasilitasi terhadap materi muatan tentang uraian kegiatan yang diatur dalam rancangan Peraturan Daerah tentang P4GN; (f) Dalam hal dibutuhkan pendalaman lebih lanjut, BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan atau mengundang Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN terkait dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang P4GN; (g) melaporkan kepada Deputi bidang Hukum dan Kerja Sama BNN melalui surat tertulis, dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah mempunyai Peraturan Daerah tentang P4GN; dan (h) melaporkan kepada Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN melalui surat tertulis, dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sedang menyusun Peraturan Daerah tentang P4GN. 4) Pemantauan Aksi Dalam pelaksanaan asistensi terhadap Pemerintah Daerah oleh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota terkait penyusunan produk hukum daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, diperlukan pembinaan hukum oleh Direktorat Hukum BNN. Pembinaan hukum dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi, sebagai berikut: a) Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap setiap asistensi yang dilaksanakan oleh BNN, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota dalam pembentukan Regulasi P4GN; b) BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota melaporkan kepada Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN terhadap pelaksanaan kegiatan pembentukan regulasi P4GN di wilayahnya. c) Hasil monitoring dan evaluasi pembentukan Regulasi P4GN di setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Kepala BNN.
c.Sosialisasi P4GN dan tes urine dalam setiap pelaksanaan kegiatan Generasi Berencana (GenRe). 1) Penentuan Isu Sosialisasi P4GN dan tes urine dalam setiap pelaksanaan kegiatan Generasi Berencana (GenRe) di BKKBN. 2) Aksi Penyebarluasan informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika serta deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan Prekursor narkotika dalam setiap Pelaksanaan kegiatan GenRe di BKKBN. 3) Pelaksanaan Aksi Penyebarluasan informasi dilakukan baik dalam bentuk sosialisasi melalui media elektronik maupun non elektronik bisa dilakukan melalui pemasangan informasi bahaya narkotika melalui TV plasma, talk show, seminar, dll dalam setiap Pelaksanaan kegiatan GenRe di BKKBN. 4) Pemantauan Aksi Dalam pelaksanaan penyebarluasan informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika serta deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan Prekursor narkotika dilakukan setiap tahun di BKKBN dalam kegiatan GenRe dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi, sebagai berikut: a) BKKBN melaksanakan Kegiatan GenRe setiap tahunnya dan melaporkan ke dalam pelaporan Instruksi Presiden; b) BNN melalui Satker Deputi Bidang Pencegahan melakukan Asistensi dan pendampingan secara berkala dan berkesinambungan terhadap setiap Kegiatan GenRe di BKKBN.
2.Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
a.Tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
b.Tes urine kepada seluruh calon Kader Inti Pemuda Anti Narkotika (KIPAN).
c.Tes urine kepada non-ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan dan awak operator penyedia jasa transportasi.
d.Tes urine kepada taruna/taruni pendidikan kedinasan. 1) Aksi Permohonan Tes Urine: a) Permohonan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini berasal dari:
(1)lingkungan kerja pemerintah;
(2)lingkungan kerja swasta;
(3)lingkungan masyarakat; dan
(4)lingkungan pendidikan formal dan informal. b) Permohonan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini disampaikan secara tertulis oleh pemohon kepada pejabat yang berwenang c) Pejabat yang berwenang meliputi:
(1)Tingkat pusat ditujukan kepada Kepala BNN (Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN);
(2)Tingkat daerah provinsi ditujukan kepada Kepala BNNP;
(3)Tingkat daerah kabupaten/kota ditujukan kepada Kepala BNNKab/Kota. Jika tidak terdapat instansi vertikal BNN, permohonan diajukan kepada Kepala BNNP untuk melaksanakan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini. 2) Pelaksanaan Aksi a) Tes Skrining Narkotika; dan/atau b) Tes Konfirmasi Narkotika 3) Pelaporan Tes Urine Laporan pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini memuat: a) instansi yang melaksanakan tes urine; b) tempat dan waktu pelaksanaan; c) jumlah peserta yang sudah melaksanakan test urine; d) jumlah yang hasilnya negatif; e) jumlah yang hasilnya positif setelah terkonfirmasi dari Lab BNN; f) dokumentasi kegiatan.
e.Pelaksanaan program Desa Bersih dari Narkotika (Bersinar) melalui fasilitas kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan dana desa. 1) Penentuan Isu Pelaksanaan Program Desa Bersih dari Narkotika (Bersinar) melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan dana desa pada: a) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; b) Kementerian Dalam Negeri; c) BNN; d) Badan Keamanan Laut. 2) Aksi Pelaksanaan Program Desa Bersinar melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan dana desa dengan melibatkan berbagai kementerian diantaranya adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Keamanan Laut serta BNN dimana dalam Pelaksanaannya yaitu Desa/Kelurahan yang memiliki kegiatan P4GN dan Desa yang memiliki relawan anti Narkotika. 3) Pelaksanaan Aksi Prasyarat Wajib dalam Pembentukan Desa Bersinar, suatu wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi Desa Bersinar perlu memperhatikan persyaratan wajib yang harus dipenuhi, yaitu: a) Tersedianya Data Kependudukan yang akurat adalah data yang bersumber dari Hasil Pendataan Keluarga, data Potensi Desa dan Data Catatan Sipil yang akurat sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan prioritas, sasaran dan program yang akan dilaksanakan di suatu wilayah Desa Bersinar secara berkesinambungan; b) Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah dan peran aktif seluruh instansi/unit kerja pemerintah khususnya pemerintahan kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dalam memberikan dukungan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Bersinar dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas instansi masing-masing untuk meningkatkan ketahanan diri masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. 4) Pemantauan Aksi Dalam Pelaksanaan Program Desa Bersinar melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan dana desa. Pelaksanaan melalui monitoring dan evaluasi, sebagai berikut: a) Deputi Bidang Pencegahan BNN melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Keamanan Laut serta BNN, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota dalam pembentukan Desa Bersinar melalui Fasilitasi Kegiatan P4GN dan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b) Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Bersinar melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan dana desa dilaporkan kepada Kepala BNN.
f.Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika 1) Penentuan Isu Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika pada: a) 73 (tujuh puluh tiga) Kementerian/Lembaga; b) 34 (tiga puluh empat) Provinsi; dan c) 514 (lima ratus empat belas) Kabupaten/Kota. 2) Aksi Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika di setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, melalui Rencana Pembuatan SK Relawan Anti Narkotika di Kementerian/Lembaga, berupa: a) Surat Keputusan Relawan Anti Narkotika dari Kepala Satker di Kementerian/Lembaga; b) Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, berupa Surat Keputusan Relawan Anti Narkotika. 3) Pelaksanaan Aksi Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika di setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, melalui pelaksanaan sebagai berikut: a) Pembuatan SK satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota b) Asistensi Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota berupa:
(1)Asistensi diarahkan untuk peningkatan pengetahuan, pemahaman, sikap dan ketrampilan teknis Relawan Anti Narkotika;
(2)Relawan Anti Narkotika mengikuti kegiatan selama 2 hari dengan total sebanyak 16 Jam pelajaran;
(3)1 (satu) Jam Pelajaran selama 45 menit;
(4)Kegiatan Asistensi ini menjadi salah satu persyaratan memperoleh sertifikat dan PIN untuk bertugas sebagai Relawan Anti Narkotika; dan
(5)Sertifikat dan PIN dapat diperoleh dari BNN atau instansi pelaksana asistensi. 4) Pemantauan Aksi Dalam pelaksanaan Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika, diperlukan monitoring dan evaluasi sebagai berikut: a) Deputi Bidang Pencegahan BNN melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap setiap Pelaksanaan Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b) Hasil monitoring dan evaluasi pembentukan Satuan Tugas/ Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika di setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Kepala BNN.
(1)Apa itu Pencegahan Narkotika;
(2)Unsur Pencegahan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan;
(3)Apa itu Narkotika dan penyalahgunaannya b) Pentingnya Pelaksanaan Pencegahan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan:
(1)Kebijakan dan Sasaran Strategis;
(2)Strategi pencegahan (Internal dan Eksternal);
(3)Langkah pencegahan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan;
(4)Rencana Aksi;
(5)Materi Pencegahan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan;
(6)Metode Penyampaian 3) Pelaksanaan Aksi Pengembangan topik anti narkotika dan prekursor narkotika ke dalam salah satu materi pada seluruh Lembaga Pendidikan dan pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan, melalui pelaksanaan sebagai berikut: a) Penyampaian Topik anti narkotika dan prekursor narkotika di Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; b) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota berupa Peraturan Daerah memasukan topik anti Narkotika ke salah satu materi pada lembaga Pendidikan dan pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan. 4) Pemantauan Aksi Dalam pelaksanaan Pengembangan topik anti narkotika dan prekursor narkotika ke dalam salah satu materi pada seluruh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan, diperlukan monitoring dan evaluasi, sebagai berikut: a) Deputi Bidang Pencegahan BNN melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap topik anti narkotika yang sudah masuk ke salah satu materi pada seluruh Lembaga Pendidikan dan pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan; b) Hasil monitoring dan evaluasi topik anti narkotika yang sudah masuk ke salah satu materi pada seluruh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan di setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Kepala BNN.
b.Pengembangan topik anti narkotika dan prekursor narkotika pada salah satu mata pelajaran di sekolah/madrasah dan perguruan tinggi. 1) Penentuan Isu Pengembangan topik anti narkotika dan Prekursor narkotika pada salah satu mata pelajaran di Sekolah/ Madrasah dan Perguruan Tinggi pada: a) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; b) Kementerian Agama; c) Kementerian Pendidikan Nasional; dan d) BNN. 2) Aksi Pengembangan topik anti Narkotika dan Prekursor Narkotika pada salah satu mata pelajaran di Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi, melalui Rencana Aksi sebagai berikut: a) Modul Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika di Sekolah/ Madrasah; b) Modul Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika di Perguruan Tinggi 3) Pelaksanaan Aksi Pengembangan topik anti Narkotika dan Prekursor Narkotika pada salah satu mata pelajaran di Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi, melalui pelaksanaan sebagai berikut: a) Penyampaian Modul anti narkotika dan prekursor narkotika ke salah satu mata pelajaran di Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi; b) Sekolah/Madrasah dan perguruan tinggi memasukan topik anti Narkotika ke salah satu mata pelajarannya. 4) Pemantauan Aksi Dalam pelaksanaan Pengembangan topik anti Narkotika dan Prekursor Narkotika pada salah satu mata pelajaran di Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi, diperlukan monitoring dan evaluasi, sebagai berikut: a) Deputi Bidang Pencegahan BNN melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap topik anti Narkotika sudah masuk ke salah satu mata pelajaran pada seluruh Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi; b) Hasil monitoring dan evaluasi topik anti narkotika yang sudah masuk ke salah satu mata pelajaran pada seluruh Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi dilaporkan kepada Kepala BNN.
4.Kawasan Rawan dan Rentan Narkotika
a.Pengelolaan potensi sosial dan ekonomi masyarakat pada kawasan rawan serta rentan narkotika dan prekursor narkotika. 1) Penentuan Isu Pengelolaan potensi sosial dan ekonomi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika. 2) Aksi Mengelola potensi sosial dan ekonomi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika. Instansi Pelaksana:
1.Kementerian Perdagangan
2.Kementerian Pertanian
3.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
4.Kementerian Badan Usaha Milik Negara
5.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
6.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif
7.Pemda 3) Pelaksanaan Aksi a) Pengumpulan Data dan Koordinasi dengan melakukan pendekatan kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat (koordinasi dengan BNNP, BNNK, Stakeholder setempat); b) Menganalisa potensi sosial dan ekonomi masyarakat kawasan rawan narkotika; c) Menentukan kegiatan yang berpotensi untuk pengembangan kawasan rawan narkotika seperti lifeskill, pembangunan fasilitas yang mendukung pengembangan ekonomi dll; d) Melaksanakan rapat persiapan kegiatan; e) Sinergitas dengan stakeholder; f) Pembinaan Teknis Pendamping: Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda; g) Pelaksanaan pengembangan wirausaha; h) Supervisi/Monitoring. 4) Pemantauan Aksi Memonitoring pelaksanaaan Pengelolaan potensi sosial dan ekonomi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah dan BNNP/BNNKab/Kota.
b.Perencanaan Penguatan Grand Design of Alternative Development (GDAD) di Provinsi Aceh. 1) Penentuan Isu Perencanaan Penguatan Grand Design of Alternative Development (GDAD) di provinsi Aceh. 2) Aksi a) Penyusunan Dokumen perencanaan dalam penguatan GDAD di provinsi Aceh; b) Merencanakan kegiatan dalam penguatan GDAD meliputi program, kegiatan, sub kegiatan, pelaksanaan, anggaran, target output GDAD & target outcome GDAD. 3) Pelaksanaan Aksi a) Secara Umum
(1)Penyusunan konsep program, kegiatan, sub kegiatan, pelaksana, anggaran, target output GDAD & target outcome GDAD yang dikoordinir oleh Bappenas dan dilaksanakan K/L terkait dan Pemda Aceh;
(2)Penyusunan Aksi penguatan GDAD melalui pengisian lembar kolom yang terdiri dari program, kegiatan, sub kegiatan, pelaksana, anggaran, target output GDAD & target outcome GDAD oleh K/L terkait dan Pemda Aceh yang dikoordinir oleh Bappenas. b) Secara khusus
(1)Kemendagri: Perencanaan di bidang pembinaan aparatur pemerintah daerah, dalam merencanakan program GDAD di tiga Pilot Project melalui pembinaan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Daerah yang ada di masyarakat;
(2)Kemendikbud: perencanaan kegiatan penguatan GDAD di tiga Pilot Project pada lingkungan sekolah dalam rangka mengubah mindset generasi muda (anak didik) untuk menjauhi Narkotika;
(3)Kemenkes: Perencanaan kegiatan tentang bahaya narkotika dan peningkatan pelayanan kesehatan di wilayah pilot project GDAD;
(4)Kemensos: Perencanaan kegiatan pendataan masyarakat kurang mampu di tiga Pilot Project untuk mendapat bantuan sosial dan melakukan penjangkauan penyalahgunaan Napza untuk mendapatkan rehabilitasi sosial;
(5)Kemenaker: Perencanaan kegiatan perumusan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, bagi masyarakat (pengangguran dan putus sekolah) untuk dibina/dilatih;
(6)Kemenperin: Perencanaan kegiatan pengembangan industri lokal (Agroindustri) dalam pemanfaatan produk lokal menjadi produk yang bernilai tambah;
(7)Kemendag: Perencanaan kegiatan dukungan jaminan pemasaran dari produk-produk hasil masyarakat di wilayah pilot project GDAD;
(8)Kemen ESDM: Perencanaan kegiatan pemanfaatan potensi alam di wilayah pilot project GDAD agar dapat dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat;
(9)Kemen PUPR: Perencanaan kegiatan pembangunan fasilitas umum yang mendukung penguatan GDAD di pilot project;
(10)Kemenhub: Perencanaan kegiatan dalam mendukung pembangunan sarana transportasi masyarakat di pilot project GDAD;
(11)Kemenkominfo: Perencanaan kegiatan dalam rangka mempermudah jejaring komunikasi dan informasi bagi masyarakat pilot project termasuk akses penjualan produk hasil masyarakat pilot project melalui marketplace dan pembangunan CCTV di wilayah Pilot Project GDAD;
(12)Kementan: Perencanaan kegiatan dalam mewujudkan ketahanan pangan, produk unggulan, serta jaminan pemasaran produk pertanian di pilot project GDAD dan merintis terbentuknya agrowisata;
(13)Kemen LHK: Perencanaan kegiatan reboisasi bekas ladang ganja dan pengembangan ekonomi masyarakat melalui perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
(14)KKP: Perencanaan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat kawasan pesisir serta perikanan air tawar di pilot project GDAD;
(15)KPDT: Perencanaan kegiatan pengembangan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di pilot project GDAD;
(16)Kemen Agraria/BPN: Perencanaan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur, hubungan hukum, penataan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah pemanfaatan ruang, dan tanah di pilot project GDAD;
(17)KPPN/Bappenas: Perencanaan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh di pilot project GDAD;
(18)Kemenkop UKM: Perencanaan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah dalam pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat di pilot project GDAD;
(19)Kemenparekraf: Perencanaan kegiatan pengembangan wisata di pilot project GDAD dan berkoordinasi dengan Kementan dalam menentukan pembangunan agrowisata;
(20)BNPP: Perencanaan kegiatan pembangunan wilayah perbatasan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya;
(21)Pemprov dan Pemkab: Perencanaan kegiatan implementasi GDAD di pilot project. 4) Pemantauan Aksi BNN dan Bappenas melakukan monitoring dan pemantauan terhadap pelaksanaan GDAD di Aceh yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemda Aceh.
c.Penyuluhan pendirian koperasi hasil karya warga binaan Badan Narkotika Nasional pada kawasan rentan narkotika dan prekursor narkotika 1) Penentuan Isu Penyuluhan pendirian Koperasi hasil karya masyarakat binaan BNN pada kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika. 2) Aksi Kementerian Koperasi memberikan penyuluhan kepada masyarakat binaan BNN pada kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika dalam bentuk Paparan/Ceramah, Simulasi, Diskusi tentang pembentukan koperasi. 3) Pelaksanaan Aksi a) BNN berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Pemda Untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan pendirian koperasi pada kawasan rawan dan rentan narkotika; b) Kementerian Koperasi dan Pemda:
(1)memfasilitasi pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan pendirian Koperasi hasil karya warga binaan BNN pada kawasan rawan dan rentan narkotika;
(2)Melaporkan hasil kegiatan Penyuluhan pendirian koperasi ke BNN. 4) Pemantauan Aksi BNN/BNNP/BNNKab/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pendirian koperasi yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Dinas Koperasi.
d.Bimbingan Teknis pemberdayaan alternatif kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika bagi petugas penyuluh pertanian dan kehutanan di Provinsi Aceh 1) Penentuan Isu Bimbingan teknis pemberdayaan alternatif kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika bagi petugas penyuluh pertanian dan kehutanan di Provinsi Aceh. 2) Aksi Kementan dan KLHK memberikan Bimbingan Teknis bagi petugas penyuluh pertanian dan kehutanan kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika dalam bentuk Paparan/Ceramah, Pemutaran Film, Simulasi, Diskusi. Dengan Materi: a) Pengetahuan tentang bahaya Narkotika; b) Teknik Pemetaan Kawasan Rawan Narkotika; c) Pemberdayaan Alternatif Kawasan Rawan Narkotika; d) Pengukuran Indeks Keterpulihan Kawasan Rawan Narkotika (IKKR). 3) Pelaksanaan Aksi a) BNN berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan KLHK untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis bagi petugas penyuluh pertanian dan kehutanan kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika BNN (pada lokasi GDAD); b) Kementerian Pertanian dan KLHK:
(1)memfasilitasi pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis bagi petugas penyuluh pertanian dan kehutanan kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika;
(2)Melaporkan hasil kegiatan Bimbingan Teknis bagi petugas penyuluh pertanian dan kehutanan kawasan rawan dan rentan narkotika dan prekursor narkotika kepada BNN. 4) Pemantauan Aksi a) BNN memantau pelaksanaan Bimbingan teknis bagi penyuluh pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian dan KLHK lewat dinas/Instansi terkait di wilayah tersebut; b) Kementerian Pertanian dan KLHK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan melalui dinas Instansi terkait di Provinsi Aceh. B. BIDANG PEMBERANTASAN
(1)Terbentuknya Tim Khusus Terpadu Intelijen Narkotika yang penanganannya melibatkan K/L untuk memberikan informasi dan dukungan data dalam penindakan guna terungkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) baik melalui jalur perlintasan orang atau barang bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan TPPU narkotika;
(2)Ukuran keberhasilan terungkapnya DPO dapat dilihat dengan target berikutnya: Ukuran Keberhasilan (Tahun) 2020 2021 2022 2023 2024 12 Orang 14 Orang 16 Orang 18 Orang 20 Orang
(3)DPO adalah daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat penegak hukum, yang dalam hal ini terjadi tindak pidana narkotika;
(4)Pelaksanaan koordinasi dilaksanakan melalui rapat koordinasi, surat kedinasan dan komunikasi lisan dalam hal dibutuhkan percepatan. 2) Aksi a) Dalam rangka pelaksanaan aksi, Direktorat Penindakan dan Pengejaran membutuhkan kerjasama dari beberapa Kementerian/Lembaga terutama untuk perihal supply data atau informasi; b) Kementerian/Lembaga Negara yang tersinergi dalam aksi ini adalah sebagai berikut:
(1)Kementerian Hukum dan HAM;
(2)Tentara Nasional Indonesia;
(3)Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(4)Kementerian Keuangan;
(5)Kementerian Perhubungan;
(6)Kementerian Pertanian;
(7)Kementerian BUMN;
(8)Kemenristek;
(9)Kejaksaan Agung; dan
(10)Badan Keamanan Laut c) Melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam mencari informasi dan data yang dibutuhkan; d) Melakukan pembentukan tim khusus dengan Kementerian/Lembaga; e) Pengumpulan data dan menyampaikan data terkait isu dalam rencana aksi; f) Mendapatkan hasil kegiatan sesuai dengan aksi dalam P4GN. 3) Pelaksanaan Aksi a) Pelaksanaan kegiatan pencarian DPO narkotika diawali dengan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dari dan oleh penyidik narkotika metode observasi melalui berkas perkara dan laporan kegiatan penyelidikan; b) Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam mendapatkan data terhadap adanya DPO untuk kasus tindak pidana narkotika; c) Usulan adanya permohonan bantuan pengungkapan DPO narkotika kepada Badan Narkotika Nasional dapat mengajukan surat permohonan Up. Deputi Bidang Pemberantasan; d) Melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait; e) Dalam pelaksanaan aksi tersebut, peran Kementerian/Lembaga yang dibutuhkan untuk bersinergi dengan Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan adalah sebagai berikut:
(1)Kementerian Hukum dan HAM Dapat dilakukannya Pencekalan Warga Negara Indonesia yang telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
(2)Tentara Nasional Indonesia Kerjasama dilaksanakan dengan pihak Propam TNI AL/AU/AD dalam hal penanganan kasus narkotika yang melibatkan prajurit TNI AL/AU/AD.
(3)Kepolisian Negara Republik Indonesia Melakukan kegiatan Operasi gabungan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)Kementerian Keuangan Kerjasama dalam hal pertukaran data dan operasi gabungan dengan melibatkan Unit K-9 Bea dan Cukai dan Unit Deteksi Narkotika K-9 Direktorat Penindakan dan Pengejaran.
(5)Kementerian Perhubungan Pertukaran data penumpang dan/atau manifest yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menggunakan transportasi umum baik udara, darat dan laut.
(6)Kementerian Pertanian Dilakukannya perbantuan Karantina bagi satwa Unit Deteksi Narkotika K-9 BNN dalam rangka kegiatan penunjang operasi diluar kota.
(7)Kementerian BUMN Adanya pertukaran data penumpang dan/atau manifest bagi Daftar Pencarian Orang (DPO) narkotika serta perbantuan Pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) di bandara, pelabuhan, terminal dan stasiun.
(8)Kemenristek Dilakukannya pertukaran data dan informasi tentang perawatan satwa Unit K-9 BNN serta pengembangan ilmu pengetahuan bagi satwa unit K-9.
(9)Kejaksaan Agung Permintaan data vonis terpidana narkotika berikut barang bukti dan keterangan kasusnya. Data bersifat berkala/periodik tiap bulan.
(10)Badan Keamanan Laut Melakukan kegiatan Operasi gabungan di laut dalam rangka penanganan Daftar Pencarian Orang (DPO) narkotika. f) Dalam Penindakan terhadap adanya DPO Narkotika, Kementerian/Lembaga dapat berkoordinasi dengan BNN; g) Melakukan pelaporan aksi secara kontinyu sesuai dengan yang didasarkan pada capaian aksi yang telah ditentukan; dan h) Memberikan nilai persentase pelaporan Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan yang didasarkan pada hasil laporan. 4) Pemantauan Aksi a) Mengawal pelaporan Kementerian/Lembaga terkait; b) Melakukan monitoring dan evaluasi; c) Meningkatnya penangkapan DPO narkotika secara nasional.
c.Pengawasan bersama terhadap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1) Penentuan Isu Melakukan Pengawasan terhadap peredaran gelap dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rutan. 2) Pelaksanaan Aksi a) Melakukan rapat koordinasi bersama antara Deputi Bidang Pemberantasan BNN dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; b) Menentukan Lapas/Rutan yang prioritas untuk dilakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika; c) Pembentukan tim pengawasan narkotika di dalam Lapas/ Rutan; d) Pembuatan Juknis; e) melakukan aksi pengawasan sesuai tugas tim; dan f) Melakukan konsolidasi dan evaluasi. 3) Pemantauan Aksi a) Masing-masing Lapas/Rutan yang menjadi prioritas untuk dilakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika memberikan data narapidana (khususnya data narapidana dengan kasus narkotika); b) Melakukan monitoring bersama Tim Pengawasan Narkotika di dalam Lapas/Rutan terhadap Lapas/Rutan yang menjadi prioritas untuk dilakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika; c) Mengawal pelaporan K/L terkait; d) Melakukan monitoring dan evaluasi.
d.Pengumpulan informasi TPPU terkait narkotika dan prekursor narkotika 1) Penentuan Isu Pengumpulan informasi TPPU terkait narkotika dan prekursor narkotika 2) Aksi a) Direktorat TPPU, Deputi Bidang Pemberantasan sebagai leading sector dalam aksi pengumpulan informasi TPPU terkait narkotika dan prekursor narkotika; b) Kementerian/Lembaga yang melaksanakan sebagai berikut:
(1)Kementerian Dalam Negeri;
(2)Kementerian Keuangan;
(3)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
(4)Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan; dan
(5)Kepolisian Negara Republik Indonesia c) Indikator Keberhasilan: Tersedianya data/laporan Informasi terkait tersangka TPPU hasil narkotika dan prekusor Narkotika dari K/L terkait; d) Ukuran Keberhasilan: 10 (sepuluh) Data/Laporan informasi setiap tahun anggaran dari masing-masing K/L. 3) Pelaksanaan Aksi Dalam pelaksanaan aksi tersebut, peran Kementerian/Lembaga yang diperlukan dalam bersinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Deputi Bidang Pemberantasan adalah sebagai berikut: a) Kementerian Dalam Negeri (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Permintaan data mengenai orang yang diduga terlibat dalam perkara TPPU melalui NIK/KK/Identitas lainnya. b) Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak) Permintaan data mengenai orang (Wajib Pajak) yang diduga terlibat dalam perkara TPPU. c) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Permintaan data harta kekayaan/aset orang yang diduga terlibat dalam perkara TPPU. d) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Permintaan data seseorang yang diduga terlibat dalam perkara TPPU berdasarkan profilnya. e) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permintaan data tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang diduga terlibat dalam TPPU. Pelaksanaan aksi dilakukan dengan cara: a) BNN mengajukan permohonan data Informasi terkait tersangka TPPU hasil narkotika dan prekusor narkotika kepada K/L terkait; b) K/L menerima permohonan data informasi dari BNN; c) K/L mengirimkan jawaban tentang pengajuan permintaan data informasi; d) BNN mengkompulir dan mendokumentasikan data informasi yang diterima oleh K/L terkait. 4) Pemantauan Aksi Melakukan monitoring terhadap setiap permohonan data/laporan informasi terkait tersangka TPPU hasil narkotika dan prekursor narkotika yang diajukan oleh BNN terhadap K/L.
e.Analisis transaksi keuangan terkait kejahatan narkotika dan prekursor narkotika 1) Penentuan Isu Analisis transaksi keuangan terkait kejahatan narkotika dan prekursor narkotika. 2) Aksi a) Kementerian/Lembaga yang melaksanakan adalah PPATK; b) Indikator Keberhasilan: Laporan hasil analisis dan laporan informasi yang diduga hasil kejahatan narkotika dan prekusor narkotika; c) Ukuran Keberhasilan: 5 (lima) data inquiry setiap tahun anggaran. 3) Pelaksanaan Aksi a) BNN mengajukan permohonan analisis dan data transaksi keuangan dan profil tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang kepada PPATK; b) PPATK melakukan analisa data transaksi keuangan berdasarkan permohonan permintaan inquiry kemudian melaporkan kepada BNN; c) PPATK memberikan informasi data transaksi keuangan mencurigakan yang diduga dari tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika. 4) Pemantauan Aksi a) BNN memonitor permohonan data transaksi keuangan yang dikirimkan kepada PPATK; b) BNN memonitor jumlah permohonan dan jawaban dari PPATK data transaksi keuangan yang diajukan (minimal 5 data inquiry dalam 1 tahun).
f.Penyelamatan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan/atau TPPU terkait narkotika dan prekursor narkotika 1) Penentuan Aksi Penyelamatan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika dan/atau TPPU terkait narkotika dan prekursor narkotika. 2) Aksi a) Kementerian/Lembaga yang melaksanakan yaitu:
(1)Kementerian Keuangan;
(2)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
(3)Kejaksaan Agung;
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
(5)BNN. b) Indikator Keberhasilan
(1)Penetapan sita aset tersangka TPPU terkait narkotika dan prekursor narkotika dari Pengadilan;
(2)Meningkatnya jumlah aset sitaan yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan/atau TPPU terkait narkotika dan prekursor narkotika. c) Ukuran keberhasilan: 10 Penetapan sita dan 10 keterangan pemblokiran setiap tahun anggaran. 3) Pelaksanaan Aksi a) BNN mengajukan ke Kementerian Keuangan dan Kejaksaan terkait data aset tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika; b) Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kejaksaan melakukan cek fisik dan penilaian aset terhadap permohonan yang disampaikan oleh BNN; c) Kejaksaan melakukan pendataan terkait penetapan sita aset tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika; d) BNN mengajukan pemblokiran terkait aset tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika kepada Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional; e) BPN menerbitkan surat pemblokiran atas aset tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika; f) BNN mengajukan pemblokiran terkait Kendaraan R4 dan R2 hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Narkotika kepada Polri (Dit. Lantas); g) Polri menerbitkan surat pemblokiran atas aset tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika. 4) Pemantauan Aksi a) BNN melakukan monitoring terhadap permohonan dan jawaban data aset kepada Kementerian Keuangan dan Kejaksaan; b) BNN melakukan monitoring terhadap jumlah data penetapan sita aset kepada Kejaksaan; c) BNN melakukan monitoring terhadap jumlah aset dan peningkatan aset yang telah disita dari tahun sebelumnya.
g.Pemetaan dan Pemusnahan ladang ganja 1) Penentuan Isu a) Aksi Nasional yang ditetapkan adalah Pemetaan dan Pemusnahan Ladang Ganja; b) Sasaran dalam Aksi Nasional ini adalah:
(1)Terbentuknya Peta Ladang Ganja yang telah teridentifikasi;
(2)Musnahnya Ladang Ganja yang telah teridentifikasi, dengan ukuran keberhasilan sebagai berikut: Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 12 Titik 13 Titik 14 Titik 15 Titik 16 Titik c) Peta Ladang Ganja yang telah teridentifikasi adalah informasi mengenai suatu wilayah tertentu yang menyajikan keterangan pemanfaatan ruang sebagai lokasi penanaman ganja, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik; d) Pelaksanaan koordinasi dilaksanakan melalui rapat koordinasi, surat kedinasan dan komunikasi lisan dalam hal dibutuhkan percepatan. 2) Aksi a) Direktorat Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan BNN merupakan koordinator dalam aksi pemetaan dan pemusnahan ladang ganja; b) Kementerian/Lembaga yang tersinergi dalam aksi pemetaan dan pemusnahan ladang ganja adalah sebagai berikut:
(1)Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
(2)Tentara Nasional Indonesia;
(3)Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(4)Badan Informasi Geospasial;
(5)Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional;
(6)BPPT; dan
(7)Pemerintah Daerah. 3) Pelaksanaan Aksi Pemetaan Ladang Ganja a) Pelaksanaan kegiatan pemetaan ladang ganja diawali dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan dengan metode observasi melalui ground survey dan air survey; b) Kegiatan penyelidikan dengan menggunakan metode observasi melalui ground survey dilaksanakan oleh BNN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; c) Kegiatan penyelidikan dengan metode observasi melalui air survey dilaksanakan oleh BNN bersama-sama dengan Tentara Nasional Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; d) BNN bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara melaksanakan penyelidikan dengan metode observasi melalui air survey dengan memanfaatkan teknologi pesawat terbang tanpa awak dengan sasaran tersajinya citra udara; e) BNN bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melaksanakan penyelidikan dengan metode observasi melalui air survey dengan memanfaatkan teknologi pesawat terbang tanpa awak dengan sasaran tersajinya citra udara; f) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menyajikan citra satelit; g) Badan Informasi Geospasial melaksanakan pengambilan sample hyperspectral dari tanaman ganja yang ditemukan; h) Data/informasi yang didapatkan dari hasil penyelidikan dijadikan sebagai data pendukung dalam pembentukan peta ladang ganja; i) Badan Informasi Geospasial membentuk peta ladang ganja berdasarkan data/informasi/hasil yang terkumpul dari kegiatan penyelidikan yang telah dilaksanakan. Pemusnahan Ladang Ganja a) Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ladang ganja merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan; b) Pemusnahan ladang ganja dilaksanakan dengan cara dibakar pada tempat kejadian perkara; c) Pelaksana dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja yang telah teridentifikasi adalah:
(1)BNN dan/atau BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota;
(2)Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
(3)Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(4)Polisi Hutan (terhadap ladang ganja yang teridentifikasi pada wilayah hutan); dan
(5)Pemerintah Daerah (Dinas Pertanian). d) BNN dan/atau BNN Provinsi bertugas sebagai koordinator dalam pemusnahan ladang ganja; e) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat bertugas dalam pengamanan personel selama pelaksanaan kegiatan pemusnahan ladang ganja; f) Korps Brimob Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas dalam pengamanan personel selama pelaksanaan kegiatan pemusnahan ladang ganja; g) Direktorat Narkotika, Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran bertugas melaksanakan pemusnahan ladang ganja; h) Polisi Hutan dan Dinas Pertanian bertugas melaksanakan pemusnahan ladang ganja; i) BNN/BNNP membuat Berita Acara Pemusnahan. 4) Pemantauan Aksi a) Dalam hal pelaksanaan aksi berupa kegiatan Pemetaan, Penyelidikan dan Pemusnahan, maka pemantauan aksi dilaksanakan melalui kegiatan Analisa dan Evaluasi yang dilakukan setelah dilaksanakannya kegiatan Pemetaan, Penyelidikan dan Pemusnahan ladang ganja; b) Hasil Analisa dan Evaluasi dicatat dan dilaporkan oleh tiap-tiap pelaksana kegiatan untuk kemudian disampaikan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan proses pemasukan/penginputan laporan ke website oleh masing-masing person in charge (PIC) Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah; c) Dalam hal pelaksanaan aksi berupa kegiatan perencanaan, penyediaan data dan kegiatan non- lapangan lainnya, maka pemantauan aksi dilaksanakan melalui kegiatan koordinasi, baik secara tatap muka (rapat koordinasi, pertemuan, dsb) maupun melalui pemanfaatan IT (teleconference, video conference, dsb); d) Hasil koordinasi dicatat dan dilaporkan oleh tiap-tiap pelaksana kegiatan untuk kemudian disampaikan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja Kementerian/ Lembaga Negara/ Pemerintah Daerah yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan proses pemasukan/ penginputan laporan ke website pelaporan oleh masing-masing person in charge (PIC) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
a.Pertukaran data hasil penyelidikan dan/atau penyidikan tindak pidana Narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) 1) Penentuan Isu Kompleksnya kegiatan pengawasan pintu masuk NKRI yang disebabkan oleh: 1) Luasnya wilayah NKRI yang memiliki garis perbatasan yang panjang dengan kondisi dukungan infrastruktur yang tidak merata; dan 2) Banyaknya instansi yang berkepentingan dalam proses bisnis di pintu masuk NKRI. Untuk memperkuat pengawasan di pintu masuk NKRI, Direktorat Interdiksi sesuai tugas dan fungsinya perlu menginisiasi dan mewujudkan data yang terkolaborasi dari tiap-tiap K/L yang ditentukan yang terkait dengan penguatan pengawasan di pintu masuk negara Republik Indonesia (Bandara, Pelabuhan, dan Pos Lintas Batas). Data yang terkolaborasi ini mendukung BNN c.q. Dit. Interdiksi dalam melakukan pengembangan hasil penyelidikan dan/ atau penyidikan tindak pidana Narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di pintu masuk NKRI. 2) Aksi Dalam rangka mewujudkan pertukaran data untuk memperkuat pengawasan di pintu masuk NKRI, dicanangkan aksi-aksi sebagai berikut: a) Tercapainya kesepakatan (Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama) terkait kolaborasi data: pengiriman data/informasi, pertukaran data/informasi, pemberian akses terbatas terhadap data/informasi K/L terkait; b) Tersedianya narahubung untuk komunikasi antara BNN dengan K/L dan antar K/L; c) Terlaksananya pertukaran data terkait TP Narkotika yang dapat berbentuk: pengiriman data dari K/L kepada BNN atau tersedianya akses data K/L yang diberikan kepada BNN; d) Terbentuknya data lidik dan sidik TP Narkotika di pintu masuk NKRI yang terkolaborasi. Data yang dipertukarkan mencakup: No. Instansi Usulan pertukaran data Ket
1.Kemenkumham c.q. Ditjen Imigrasi Data Penerbitan Paspor WNI - Nama - TTL - Jenis Kelamin - Nomor Paspor - Tanggal penerbitan paspor - Tanggal kadaluwarsa paspor - Citra digital halaman biodata paspor Data Perlintasan WNI - Nama - Nomor Paspor - Tempat Pemeriksaan Imigrasi - Jenis Perlintasan - Tanggal Perlintasan Data Perlintasan WNA - Nama - Kewarganegaraan - Nomor Paspor - Tempat Pemeriksaan Imigrasi - Jenis Perlintasan - Tanggal Perlintasan Data Izin Tinggal Terbatas WNA - Nama - Nomor Paspor - Jenis Kelamin - Tanggal lahir - Kewarganegaraan - Jenis Izin Tinggal Data Aplikasi Pengawasan Orang Asing - Nama - Nomor Paspor - Lokasi Tempat Tinggal Sementara/Menetap Data Cekal Narkotika - Nama - Nomor Paspor - TTL - Kewarganegaraan.
2.Kemenkumham c.q. Ditjen Pemasyarakatan Data WBP - Nama - NIK - Nomor paspor - TTL - Jenis Kelamin - Nama Lapas - Jenis pidana - Lama hukuman - Tanggal masuk Lapas Data Perpindahan WBP - Nama - NIK - Nomor paspor - TTL - Jenis Kelamin - Lapas asal - Lapas tujuan - Tanggal pemindahan
3.Kemenkumham c.q. Ditjen AHU Data pendaftaran badan usaha - Nama Badan Usaha - Tanggal pengesahan - Nomor Daftar - Alamat Badan Usaha - Kategori izin usaha - Nama Direktur Utama - TTL Direktur Utama - Alamat Direktur Utama
4.Kemenkeu c.q. DJBC Data perlintasan sarana pengangkut - Nama sarana pengangkut - Tanggal dan waktu kedatangan - Tanggal dan waktu keberangkatan
5.Kemenhub c.q. Ditjen Hubla Data pendaftaran kapal laut - Nama kapal laut - Ukuran mesin - Ukuran kapal - Jenis kapal - Identitas lainnya
6.Polri c.q. NCB Interpol Data notice yang diterbitkan - Jenis notice - Isi notice - Tanggal notice - Citra digital notice
7.BNN c.q. Dit. Interdiksi Data kasus yang ditangani interdiksi. - Nama tersangka - TTL - NIK - No paspor - Jumlah barang bukti - Jenis barang bukti - Tanggal kejadian perkara 3) Pelaksanaan Aksi a) Menginventarisir K/L yang terkait dengan pengawasan di pintu masuk NKRI dan menyusun matriks daftar kebutuhan data dari setiap K/L tersebut; b) Menyampaikan matriks daftar kebutuhan tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Kerjasama BNN sebagai unit yang memfasilitasi kerja sama antar lembaga dengan BNN; c) Bersama Direktorat Kerjasama, melakukan koordinasi dan penyiapan Nota Kesepahaman (NK) dengan K/L terkait untuk mendukung terwujudnya pertukaran data yang akan digunakan untuk penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP); d) Ditandatanganinya Nota Kesepahaman atas pertukaran data dan informasi BNN dengan K/L; e) Bersama Direktorat Kerjasama, melakukan koordinasi dan penyiapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan K/L terkait substansi pelaksanaan pertukaran data yang akan digunakan untuk penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana Narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP); f) Ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tentang pertukaran data dan informasi BNN dengan K/L; g) Penunjukan para PIC di tiap-tiap K/L sehingga kegiatan pertukaran data dapat terkontrol dan berkesinambungan; h) Pelaksanaan pertukaran data antar K/L terkait secara efektif; i) Pelaporan pelaksanaan Aksi yang didasarkan pada capaian Aksi yang telah ditentukan; 4) Pemantauan Aksi a) Monitoring dan Evaluasi pengumpulan dan validasi data dan/atau informasi yang diminta kepada setiap Kementerian/Lembaga Negara yang terkait sesuai waktu yang telah ditentukan; b) Pembahasan hasil monitoring dan evaluasi pertukaran data, memberikan rekomendasi (apabila diperlukan) sesuai waktu yang ditentukan.
b.Penyediaan data perlintasan penumpang domestic dalam rangka optimalisasi penerapan Customs Narcotics Targeting Center (CNTC) 1) Penentuan Isu Bahwa tantangan global DJBC yang dihadapi saat ini adalah maraknya perdagangan dan peredaran gelap Narkotika. Dalam menghadapi tantangan tersebut, masing-masing satuan kerja DJBC baik kantor pusat maupun kantor vertikal telah berinovasi menciptakan sistem dan aplikasi pengawasan Narkotika yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan Narkotika DJBC secara nasional dibutuhkan suatu pusat analisis dan targetting yang komprehensif khusus Narkotika yang terdiri dari sistem aplikasi pengawasan yang terintegrasi dan terpadu serta sumber daya analis berupa Customs Narcotics Targetting Center (CNTC). 2) Pembuatan Aksi CNTC adalah sistem kerja intelijen dan sistem risk assessment terhadap orang, barang/Kargo dan sarana pengangkut (sarkut) baik udara, laut dan darat yang berpotensi terkait kejahatan penyelundupan narkotika meliputi individu, entitas dan jaringan serta pola dan modus yang digunakan. Pengembangan CNTC sebagaimana dijelaskan di atas memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut: a) Memperkuat kemampuan manajemen risiko pengawasan DJBC dalam mendeteksi setiap pelintas batas, lalu lintas barang dan sarkut yang berisiko membawa atau berisi NPP sebagai sistem peringatan dini cerdas (smart early warning system). b) Memberi solusi yang efisien ketika keterbatasan pengelolaan SDM atau personel dihadapkan dengan tantangan tugas yang semakin kompleks karena pengawasan ataupun pemeriksaan terhadap penumpang akan bisa selektif dilakukan hanya kepada pelintas batas, atau barang dan sarkut yang memang telah terdeteksi sebagai High Risk oleh sistem analisis CNTC dikombinasi dengan X-Ray, Trace Detector, K9 dan mekanisme lain; c) Mendukung Travel Facilitation melalui sistem targeting penumpang, barang dan sarkut high-risk berdasarkan CNTC untuk pemeriksaan fisik pelintas batas, barang dan sarkut sehingga pelintas batas, barang dan sarkut yang tidak terindikasi ada kegiatan illegal akan mendapat kelancaran proses kepabeanan; Berdasarkan hal tersebut, program kerja yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan CNTC adalah sebagai berikut: Program Kerja 2020 2021 2022 2023 2024 Penyusunan Proses Bisnis CNTC Ke IKC Penyusunan dan pengajuan RKAKL 2022 Utilisasi data eksternal dan desain Mockup feeder data eksternal dan Mockup Dashboard CNTC Pembuatan Risk Engine dan dashboard CNTC ke dalam smart customs 4.0 Pembangunan sarana prasarana CNTC Piloting CNTC 3) Pelaksanaan Aksi Proses pengembangan CNTC akan dilakukan bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) dalam rangka pengembangan aplikasi berbasis CEISA 4.0 dimana salah satu domainnya adalah Smart Customs and Excise yang didalamnya terdapat National Targetting System yang mana meliputi proses bisnis yang sama dengan CNTC. Sejalan dengan hal tersebut, hal-hal yang akan dilakukan diantaranya: a) Penyesuaian dan penyampaian proses bisnis CNTC ke Direktorat IKC, penyampaian SOP Analisis Data Impor Untuk Dipakai (PIB/PIBK) secara transaksional melalui kargo laut dan SOP Analisis Data Manifest Penumpang di bidang Narkotika; b) Melakukan identifikasi dan analisis terhadap kebutuhan anggaran sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan CNTC; c) Pembuatan desain Mockup feeder data eksternal dan Mockup Dashboard CNTC bersama Direktorat IKC; d) Pembuatan Risk Engine dan dashboard CNTC ke dalam Smart Customs 4.0 bersama Direktorat IKC; e) Pembangunan sarana prasarana dan infrastruktur dalam rangka mendukung pengembangan CNTC, seperti perangkat server, komputer, ruang analis, dan lain sebagainya; f) Melakukan identifikasi atas kebutuhan sumberdaya manusia (SDM) yakni analis narkotika yang handal dan kompeten dalam rangka operasional sistem CNTC; g) Pembatasan akses user dalam penggunaan sistem CNTC agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya; h) Dukungan dan peran serta dari Kementerian/Lembaga terkait seperti BNN/Polri dalam rangka penyediaan data/informasi mengenai tindak pidana narkotika. 4) Pemantauan Aksi a) Membuat pelaporan setiap tahun dalam rangka progress pengembangan CNTC; b) Melakukan monitoring dan evaluasi setiap triwulan dalam rangka pemantauan pelaksanaan aksi; c) Melakukan monitoring dan evaluasi setiap semester atas utilisasi data eksternal narkotika.
3.Pengembangan Sistem Interdiksi Terpadu Pembentukan Sistem Interdiksi Terpadu
a.Penentuan Isu 1) Dalam pelaksanaan kegiatan interdiksi, BNN harus bekerja sama dengan berbagai instansi yang memiliki kewenangan pelaksanaan tugas pengawasan perbatasan dan arus lalu lintas barang dan orang. Untuk itu diperlukan sinergi agar tercapai pelaksanaan interdiksi yang terpadu oleh BNN dan berbagai K/L tersebut. Keputusan Kepala BNN Nomor: Kep/516/XI/2012/BNN tentang Teknis Operasional Pelaksanaan Interdiksi merupakan dasar bagi pelaksanaan kegiatan interdiksi terpadu. Untuk mendukung terciptanya suatu pelaksanaan interdiksi yang terpadu, diperlukan suatu sistem yang dapat memfasilitasi kolaborasi data dan informasi serta memfasilitasi koordinasi antar lembaga yang terkait dengan pengawasan lalu lintas peredaran gelap Narkotika.
b.Aksi Untuk menciptakan pelaksanaan interdiksi yang terpadu tersebut, dicanangkan aksi-aksi sebagai berikut: 1) Pembangunan sistem informasi yang dapat menerima, menyimpan, mengelola dan mengolah data yang bersumber dari berbagai instansi yaitu: BNN (Dit. Intelijen, Dit. Interdiksi, Puslitdatin), Kemenkumham (Ditjen Imigrasi), Kemenkeu (DJBC), Polri (NCB-Interpol), dan Bakamla. Peran K/L dalam hal ini adalah penyiapan akses untuk S.I.T. Akses yang dimaksud adalah sistem komunikasi/akses informasi dari sistem informasi milik K/L ke S.I.T. yang dimiliki BNN. Akses yang disiapkan dapat berupa sistem interkoneksi web service, sistem pengiriman data melalui protokol ftp, email, remote akses atas sistem informasi milik K/L menggunakan protokol web application atau metode-metode lainnya berdasarkan kesepakatan antara BNN dan K/L. Yang masuk dalam poin rencana aksi ini hanya mencakup akses untuk komunikasi antar sistem, sedangkan konten data yang dipertukarkan, masuk dalam bahasan RAN Pertukaran Data. 2) Pembangunan fisik command center yang dilengkapi sarana sentral data, sistem akses dan keamanan serta infrastruktur jaringan komunikasi data yang aman dan handal. 3) Pembangunan fisik post-command center yang dilengkapi sistem akses dan keamanan serta infrastruktur jaringan komunikasi data yang aman dan handal untuk memfasilitasi kolaborasi dan koordinasi di tingkat lokal. 4) Operasionalisasi Command Center yang dapat melibatkan peran serta K/L terkait yaitu BNN (Dit. Interdiksi, BNNP/K tertentu) Kemenkumham (Ditjen Imigrasi), Kemenkeu (DJBC), Kemenhub (Ditjen Hubla, Ditjen Hubdar, Ditjen Hubud), Polri (NCB-Interpol), TNI, BNPP dan Bakamla. Peran K/L dalam hal ini adalah memberikan dukungan dalam rangka beroperasinya command center dan/atau post- command center, antara lain berupa dukungan SDM untuk dalam pelaksanaan kegiatan, dukungan infrastruktur seperti peminjaman ruangan dan peralatan dalam pelaksanaan kegiatan, dan terutama dukungan sistem untuk memfungsikan S.I.T. yaitu penyediaan akses dan/atau pertukaran data/informasi.
c.Pelaksanaan Aksi 1) Menyiapkan cetak biru, membangun, menguji coba dan mengembangkan perangkat lunak (software) sistem informasi yang dapat menerima, menyimpan, mengelola dan mengolah data yang bersumber dari berbagai instansi. 2) Menyiapkan infrastruktur pendukung perangkat keras Sistem Informasi Terpadu, diantaranya perangkat server dan perangkat command center sebagai pusat monitoring dan pengendalian Sistem Informasi Terpadu. 3) Membentuk Pusat Komando Operasi Interdiksi Terpadu yang berfungsi sebagai lokasi command center dan server bagi sistem, serta lokasi untuk memfasilitasi kegiatan pengoperasian Sistem Interdiksi Terpadu. Pusat Komando Operasi Interdiksi Terpadu (Puskoops) tidak hanya berfungsi sebagai lokasi server dan command center bagi perangkat lunak S.I.T., namun juga lokasi yang mampu memfasilitasi kegiatan operasional sehari-hari Interdiksi Terpadu yang tidak hanya mencakup pengoperasian sistem informasi saja tetapi juga kegiatan koordinasi, kolaborasi, administrasi perkantoran dan dukungan operasi. 4) Membentuk Pos Komando Operasi Interdiksi Terpadu yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan Pusat Komando di daerah/zona rawan. Keberadaan Pos Komando Operasi Interdiksi Terpadu (Poskoops) di daerah/zona rawan diharapkan mampu memfasilitasi kolaborasi tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di tingkat aparatur lokal yang bersinggungan langsung dengan kerawanan tersebut. Poskoops juga harus mampu memfasilitasi kegiatan koordinasi, kolaborasi, administrasi perkantoran dan dukungan operasi di tingkat daerah. 5) Secara kontinyu, mengevaluasi dan meningkatkan kemampuan/kapasitas/kehandalan S.I.T. Pengembangan S.I.T. sudah pasti tidak akan langsung ideal dalam percobaan pertama, namun memerlukan pengembangan yang berkelanjutan. Pengembangan tersebut dapat berupa peningkatan kemampuan pengolahan dan analisis data, perluasan interkoneksi dengan sistem informasi milik K/L, peningkatan keamanan dan kehandalan sistem. Oleh karena itu, perlu menjadi poin khusus untuk dilakukannya pengembangan berkelanjutan terhadap S.I.T. 6) Menyiapkan personel untuk mengawaki Pusat dan Pos Komando Operasi Interdiksi Terpadu. S.I.T. yang telah dibangun dan dikembangkan, lengkap dengan Pusat dan Pos Komandonya memerlukan SDM yang berkualifikasi untuk beroperasinya S.I.T. secara efektif. Penyiapan personel yang dimaksud termasuk di dalamnya kegiatan pengadaan maupun pengembangan SDM. Patut menjadi perhatian juga, personel yang disiapkan tidak selalu harus dari BNN melainkan juga terbuka bagi kolaborasi dengan personel K/L lain yang mendukung operasionalisasi S.I.T. 7) Menyiapkan akses interkoneksi Sistem Interdiksi Terpadu dengan K/L terkait. Oleh karena rencana aksi ini tidak terlepas dari rencana aksi Pertukaran Data, maka perlu disiapkan mekanisme pertukaran data yang terintegrasi dengan S.I.T. Metode/mekanisme komunikasi/akses data dapat berupa web service, web application, ftp, atau manual menggunakan email.
d.Pemantauan Aksi 1) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kementerian/ Lembaga terkait Sistem interdiksi terpadu secara periodik, bisa per 6 (enam) bulan atau tahunan; 2) Kementerian/Lembaga melakukan pengiriman laporan kegiatan kepada Direktorat Interdiksi dan segera diputuskan apa bentuk tindak lanjut dari aksi yang telah dijalankan; 3) Bentuk laporan akan dibuat sama antara semua kementerian, sesuai kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh interdiksi.
4.Pengetatan Sistem Pengawasan Prekursor di Indonesia Mendorong adanya pengaturan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika
a.Penentuan isu 1) Penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan rekomendasi importir terdaftar (IT-Prekursor) dan eksportir terdaftar (ET-Prekursor) prekursor Narkotika; 2) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Prekursor Narkotika; 3) Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: KEP/656/XII/KA/OT.01/2018/BNN tentang Standar Operasional Prosedur Mikro Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
b.Aksi 1) Dalam kegiatan Importir Prekursor, BNN memberikan rekomendasi kepada perusahaan IT-Prekursor dan ET- Prekursor; 2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka (1) berupa: a) Rekomendasi penunjukan sebagai impor terdaftar prekursor (IT- Prekursor) yaitu rekomendasi yang diberikan oleh BNN apabila perusahaan IT-Prekursor sudah layak untuk direkomendasikan sebagai Importir Terdaftar Prekursor. b) Rekomendasi Impor prekursor yaitu rekomendasi yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional apabila perusahaan IT-Prekursor sudah mendapat penunjukan sebagai IT-Prekursor dan akan melakukan kegiatan importasi Prekursor. c) Rekomendasi Ekspor Prekursor yaitu rekomendasi yang diberikan oleh BNN apabila perusahaan ET-Prekursor sudah mendapat penunjukan sebagai ET-Prekursor dan akan melakukan kegiatan eksportasi Prekursor.
c.Pelaksanaan Aksi 1) Melakukan penelitian Administrasi terhadap perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor meliputi: a) Kelengkapan/Legalitas Perusahaan; b) Tujuan Penggunaan Prekursor; c) Pengguna akhir Prekursor; d) End User Declaration dari pengguna Akhir; e) Jenis Prekursor; f) Jumlah Prekursor; dan g) Laporan Penggunaan Prekursor sebelumnya. 2) Melakukan penelitian administrasi terhadap perusahaan yang mengajukan rekomendasi ekspor meliputi: a) Kelengkapan/Legalitas Perusahaan; b) Jenis Prekursor; c) Jumlah Prekursor; d) Tujuan penggunaan prekursor; e) Nama dan alamat Perusahaan di negara tujuan ekspor; dan f) Negara tujuan ekspor. 3) Kelengkapan administrasi perusahaan meliputi: a) SIUP; b) NPWP; c) TDP; d) Ijin Domisili; e) API-U; f) Akte Pendirian Perusahaan; dan g) Penunjukkan sebagai IT atau ET Prekursor. 4) Mendata realisasi eksportasi dan importasi prekursor pada perusahaan. 5) Melakukan Pengecekan Fisik perusahaan yang meliputi: a) Lokasi perusahaan dan gudang; b) Jumlah Karyawan; c) Kualitas dan kelayakan fisik perusahaan yang meliputi pabrik, gudang, ventilasi, sirkulasi udara dan alat pemadam kebakaran; dan d) Keamanan, penyimpanan dan keamanan produksi dan lingkungan. 6) Melakukan pengecekan PIC (Person in Charge) yang meliputi: a) Direktur perusahaan; b) Manajer perusahaan dan pabrik; c) Penanggung jawab gudang penyimpanan; dan d) Penanggung jawab Distribusi. 7) Melakukan verifikasi terhadap prekursor, meliputi: a) Jumlah realisasi impor dan ekspor; b) Jumlah realisasi pendistribusian; c) Jumlah stok/sisa stok; dan 8) Menerbitkan Pre Export Notification kepada negara tujuan ekspor prekursor.
d.Pemantauan Aksi 1) Guna ketertiban administrasi pengawasan prekursor, Direktorat Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Bidang Pemberantasan BNNP, dan Seksi Pemberantasan BNNKab/Kota yang melakukan kegiatan pengawasan prekursor wajib membuat laporan tertulis hasil pelaksanaan tugas pengawasan prekursor narkotika; 2) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan berdasarkan tingkat kewilayahan sebagai berikut: a) Tingkat BNN kepada Kepala BNN melalui Deputi Pemberantasan BNN; b) Tingkat BNNP kepada Kepala BNNP untuk kemudian diteruskan kepada Kepala BNN setiap 3 bulan sekali per tahun; c) Tingkat BNN Kab/Kota kepada Kepala BNN Kab/Kota untuk kemudian diteruskan kepada Kepala BNNP setiap 3 bulan sekali per tahun. 3) PELAPORAN Dalam hal terjadi peristiwa luar biasa, segera melaporkan kepada Kepala BNN melalui Deputi Pemberantasan dan instansi terkait. a) Perusahaan IT-Prekursor dan ET-Prekursor wajib menyampaikan laporan tertulis realisasi pelaksanaan kegiatan impor dan ekspor Prekursor kepada BNN setiap tiga bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan ketiga; b) Perusahaan IT-Prekursor wajib menyampaikan laporan tertulis realisasi pendistribusian Prekursor ke Perusahaan end user kepada BNN setiap tiga bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan ketiga; c) Perusahaan pengguna akhir yang menggunakan Prekursor wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Prekursor dan sisa Prekursor kepada BNN setiap tiga bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan ketiga; d) Perusahaan IT-Prekursor wajib menjual prekursor kepada end user (pengguna akhir) secara langsung tanpa perantara; e) Perusahaan end user atau pengguna akhir wajib menggunakan Prekursor sesuai dengan laporan realisasi pendistribusian yang dibuat oleh IT-Prekursor dan sesuai dengan end user declaration. C. BIDANG REHABILITASI
1.Peningkatan Kapasitas dan Aksesibilitas Layanan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika
a.Penyediaan layanan rehabilitasi yang responsif gender dan usia serta berbagai latar belakang pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika di setiap provinsi dan kabupaten/kota 1) Penentuan Aksi Penyediaan layanan rehabilitasi yang responsif gender dan usia serta berbagai latar belakang pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika di setiap provinsi dan kabupaten/kota 2) Aksi Kapasitas layanan lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan pemerintah daerah masih belum mampu memenuhi kebutuhan perawatan bagi pecandu narkotika di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan survei epidemiologi BNN dan Puslitkes UI tahun 2014 menunjukkan bahwa estimasi kasar jumlah pecandu yang membutuhkan rehabilitasi sebanyak 280.000 orang (BNN,2014). Sementara, kapasitas layanan rehabilitasi milik pemerintah yang tersedia di seluruh Indonesia sekitar 20.000 orang. Artinya kapasitas milik pemerintah hanya sanggup memenuhi kebutuhan 7% - 10% pecandu. Sebagai pembanding, di negara-negara maju seperti Kanada, Amerika Serikat dan Australia, kapasitas layanan rehabilitasi dapat memenuhi minimal 22% dari populasi pecandu yang membutuhkan rehabilitasi (UNODC,2015). Saat ini, jumlah lembaga rehabilitasi sebanyak 943 lembaga, yang ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Sosial sejumlah 189 lembaga (Keputusan Menteri Sosial Nomor 19/HUK/2019) dan 754 IPWL medis, termasuk Balai Besar/Balai/Loka dan Klinik Pratama BNNP/K (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/761/2018). Oleh sebab itu, definisi operasional rencana aksi ini yaitu layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam bentuk rawat jalan atau rawat inap, maupun Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika pada setiap Kabupaten/Kota. Diharapkan dengan rencana aksi ini setiap Kabupaten/Kota memiliki layanan rehabilitasi sehingga akses masyarakat untuk memperoleh layanan rehabilitasi menjadi mudah. 3) Pelaksanaan Aksi Pada aksi ini target ukuran keberhasilannya adalah pada tahun 2020 dengan target 148 layanan, tahun 2021 dengan target 248 layanan, tahun 2022 dengan target 348 layanan, tahun 2023 dengan target 448 layanan dan untuk tahun 2024 dengan target 548 layanan. Untuk dapat tercapainya keberhasilan aksi tersebut perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a) Melakukan meta data ketersediaan layanan rehabilitasi pada Provinsi, Kabupaten/Kota baik rawat inap, rawat jalan baik medis maupun sosial. Dari meta data tersebut dapat diketahui sebaran layanan rehabilitasi yang telah ada serta Kabupaten/Kota mana yang belum terdapat layanan rehabilitasi (Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS, Polri dan BNN); b) Menentukan prioritas kabupaten/kota yang belum tersedia layanan rehabilitasi di wilayahnya untuk didorong agar wilayah kabupaten/kota tersebut sedikitnya memiliki layanan rehabilitasi (Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS, Polri, Kemendagri, PMK dan BNN); c) Menentukan target tahunan berapa layanan yang akan dibentuk (Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS, Polri dan BNN); d) Membuat instrumen/surat/edaran/peraturan untuk mendorong gubernur/bupati/walikota membentuk layanan rehabilitasi di wilayahnya (Kemendagri dan Pemda); e) Memfasilitasi terbentuknya/tersedianya layanan rehabilitasi pada kabupaten/kota yang telah menjadi prioritas (Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS, Polri, Kemendagri dan BNN); f) Penguatan kapasitas layanan rehabilitasi melalui bimbingan teknis agar layanan rehabilitasi yang sudah terbentuk dapat melayani rehabilitasi secara berkesinambungan (Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS, Polri dan BNN). 4) Pemantauan Aksi a) Memonitor data ketersediaan layanan rehabilitasi yang ada pada lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, POLRI, Kemenkumham dan BNN. b) Memonitor rencana pembentukan layanan rehabilitasi yang ada di lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, POLRI, Kemenkumham dan BNN. c) Memonitor proses pembentukan layanan rehabilitasi yang sudah direncanakan di lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, POLRI, Kemenkumham dan BNN. d) Memonitor penguatan kapasitas layanan rehabilitasi yang di lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, POLRI, Kemenkumham dan BNN.
b.Penyelenggaraan layanan rehabilitasi sesuai Standar Nasional rehabilitasi 1) Penentuan Isu Penyelenggaraan layanan rehabilitasi sesuai Standar Nasional rehabilitasi 2) Aksi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2019, penyelenggara layanan Rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) telah dikonsensuskan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait dan telah disetujui menjadi Standar Nasional Indonesia. SNI ini mengatur persyaratan umum dan persyaratan khusus penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA. Persyaratan umum penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA yang diatur dalam SNI ini adalah: a) Kelembagaan: legalitas, struktur organisasi, visi dan misi. b) Prinsip penyelenggaraan layanan. c) Sistem rujukan dan jejaring. d) Sistem pelaporan. e) Evaluasi layanan. f) Penerimaan awal. g) Asesmen. h) Rencana terapi. i) Monitoring penggunaan NAPZA secara berkala. j) Pencatatan kemajuan penerima layanan. k) Sarana prasarana umum Sedangkan, persyaratan khusus penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA mengatur mengenai : a) sarana prasarana, b) intervensi medis dan psikososial, dan c) Sumber Daya Manusia Dengan telah ditetapkannya SNI maka menjadi konsensus seluruh Kementerian/Lembaga untuk menerapkan Standar Rehabilitasi ini pada penyelenggaraan layanan rehabilitasi di lingkungannya. 3) Pelaksanaan Aksi Melakukan tahapan sebagai berikut: a) Melakukan sosialisasi SNI Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi di lingkungan Kementerian/Lembaga (Kemenkes, Kemensos, Polri dan BNN); b) Identifikasi penyelenggara layanan rehabilitasi yang akan distandardisasi/dinilai (Kemenkes, Kemensos, Polri dan BNN); c) Menentukan penyelenggara layanan rehabilitasi yang akan dilakukan standardisasi/penilaian (Kemenkes, Kemensos, Polri dan BNN); d) Pelaksanaan proses standardisasi : melakukan asistensi/Bimtek/ coaching/supervisi kepada penyelenggara layanan rehabilitasi (Kemenkes, Kemensos, Polri dan BNN); e) Melakukan penilaian penyelenggara layanan rehabilitasi terhadap SNI Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi (Kemenkes, Kemensos, Polri dan BNN); f) Mendorong Kementerian/Lembaga agar mensosialisasikan dan mengimplementasikan SNI pada lingkungan K/L (Kemenko PMK); g) Mensosialisasikan, melakukan proses standardisasi, melakukan penilaian kepada penyelenggara layanan rehabilitasi di lingkungan Kemenkumham sesuai dengan standar layanan rehabilitasi yang telah ditetapkan Kemenkumham (Ditjen PAS). 4) Pemantauan Aksi a) Memonitor pelaksanaan sosialisasi standar layanan rehabilitasi di lingkungan Kementerian/Lembaga Kemenkes, Kemensos, POLRI, Kemenkumham, BNNP/Kab/Kota dan penyelenggara rehabilitasi komponen masyarakat; b) Memonitor penentuan target penyelenggara layanan rehabilitasi yang telah distandardisasi; c) Memonitor pelaksanaan standardisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga; d) Memonitor penyelenggaraan penilaian penyelenggara layanan rehabilitasi terhadap standar layanan yang sudah ditetapkan dan hasil penilaiannya; e) Memonitor dan mensosialisasikan, melakukan proses standardisasi, melakukan penilaian kepada penyelenggara layanan rehabilitasi di lingkungan Kemenkumham sesuai dengan standar layanan rehabilitasi yang telah ditetapkan Kemenkumham.
c.Pengintegrasian sistem informasi rehabilitasi yang terpadu secara nasional 1) Penentuan Isu Pengintegrasian sistem informasi rehabilitasi yang terpadu secara nasional 2) Aksi Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib lapor Pecandu Narkotika Pasal 18 dan 19, yang menyatakan bahwa Kementerian terkait bidang rehabilitasi menyampaikan informasi pecandu narkotika kepada BNN. BNN menyelenggarakan sistem informasi pecandu narkotika. Informasi pecandu narkotika dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data yang sekurang-kurangnya meliputi: jumlah pecandu narkotika yang ditangani, identitas pecandu narkotika, jenis zat narkotika yang disalahgunakan, lama pemakaian, cara pakai zat, diagnosis dan jenis pengobatan/riwayat rehabilitasi yang pernah dijalani. Hingga saat ini, sistem informasi data rehabilitasi secara nasional belum terwujud sehingga data Nasional pecandu Narkotika belum dapat secara cepat dan real time disajikan kepada user. 3) Pelaksanaan Aksi Untuk dapat tercapainya keberhasilan aksi tersebut perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a) Kemenkes, Kemensos dan Ditjen PAS mengirim struktur data dan API yang dikoordinir oleh BNN dan Kominfo. b) Mempelajari struktur data sistem informasi rehabilitasi yang tersedia dan mengidentifikasi komponen sistem informasi pada Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS dan BNN yang akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi nasional (Kominfo dan BNN). c) Menyusun/merumuskan platform sistem informasi rehabilitasi NAPZA nasional terpadu. Platform ini akan ditampilkan dalam dashboard sistem informasi rehabilitasi nasional yang bisa diakses oleh K/L (Kominfo dan BNN). d) Menyepakati platform sistem informasi yang telah dirumuskan (Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS, Kominfo dan BNN). e) Melakukan sinkronisasi dan integrasi sistem informasi rehabilitasi NAPZA nasional terpadu. BNN dengan K/L terkait melakukan koordinasi, sosialisasi dan sinkronisasi dengan instansi pelaksana layanan rehabilitasi medis dan sosial baik milik pemerintah maupun komponen masyarakat terkait dengan sistem informasi rehabilitasi NAPZA nasional terpadu (Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS dan BNN). f) Pelatihan kepada petugas penginput data mengenai sistem informasi ini yang dikoordinasikan oleh setiap K/L terkait bekerja sama dengan mitra-mitra di lapangan (Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS dan BNN). g) Penginputan data ke sistem informasi rehabilitasi NAPZA terpadu oleh setiap K/L (Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS, Polri dan BNN). h) Rapat koordinasi dengan K/L terkait dalam rangka penyusunan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan platform terumuskan data terinput sesuai dengan komponen yang terdapat dalam sistem (dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). i) Merencanakan pengembangan pengintegrasian sistem informasi untuk penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan (dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). 4) Pemantauan Aksi a) Memonitor hasil identifikasi struktur data dan API Sistem informasi yang ada pada Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS dan BNN. b) Memonitor platform yang telah dirumuskan apakah dapat diimplementasikan pada sistem informasi yang ada di Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS dan BNN. c) Memonitor hasil sinkronisasi dan integrasi sistem informasi pada Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS dan BNN. d) Memonitor kecukupan SDM operator sistem informasi yang ada pada Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS dan BNN. e) Melakukan monitoring proses penginputan yang dilakukan oleh operator sistem informasi pada Kemenkes, Kemensos, Ditjen PAS dan BNN. f) Memonitor rencana pengembangan sistem informasi yang sudah terintegrasi.
2.Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika
a.Penentuan Isu Pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi petugas pelaksana rehabilitasi sesuai standar
b.Aksi Dalam rangka memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyelenggara Rehabilitasi, ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia menjadi hal penting untuk dipenuhi. Seringnya rotasi dan mutasi pegawai pada Puskesmas, Rumah Sakit, Panti maupun penyelenggara rehabilitasi lainnya yang sudah mengikuti pelatihan menjadi kendala bagi Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi. Selain itu belum adanya sumber daya manusia yang terlatih pada lembaga yang akan menyelenggarakan Layanan Rehabilitasi juga menjadi kendala bagi lembaga yang akan menyelenggarakan layanan rehabilitasi.
c.Pelaksanaan Aksi Pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi petugas pelaksana rehabilitasi sesuai standar melakukan tahapan: 1) Identifikasi data petugas rehabilitasi pada lembaga rehabilitasi dan Intervensi Berbasis Masyarakat yang ada pada lingkungan Kementerian/Lembaga (Kemenkes, Kemensos, Polri, Kemenkumham dan BNN); 2) Analisis data petugas rehabilitasi pada lembaga rehabilitasi dan Intervensi Berbasis Masyarakat untuk mengidentifikasi kebutuhan kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan (Kemenkes, Kemensos, Polri, Ditjen PAS dan BNN); 3) Menyusun rencana pelaksanaan peningkatan kompetensi bagi petugas rehabilitasi (Kemenkes, Kemensos, Polri, Ditjen PAS dan BNN); 4) Mengusulkan petugas pelaksana rehabilitasi untuk diikutsertakan peningkatan kompetensi bagi petugas rehabilitasi (Kemenkes, Kemensos, Polri, Ditjen PAS dan BNN); 5) Melaksanakan peningkatan kompetensi bagi petugas rehabilitasi dan atau mengusulkan petugas rehabilitasi untuk mengikuti peningkatan kemampuan yang diselenggarakan oleh UNODC/Colombo Plan (Kemenkes, Kemensos, Polri, Ditjen PAS dan BNN); 6) Mendorong Balai Latihan Kerja untuk mengakomodasi pelatihan vokasional kepada mantan pecandu Narkotika dalam rangka reintegrasi sosial (Kemenaker); 7) Melakukan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan peningkatan kompetensi bagi petugas rehabilitasi (Kemenkes, Kemensos, Polri, Ditjen PAS, Kemenaker dan BNN).
d.Pemantauan Aksi 1) Memonitor hasil identifikasi dan analisis data petugas rehabilitasi pada lembaga rehabilitasi dan IBM yang ada pada lingkungan Kemenkes, Kemensos, Polri, Ditjen PAS dan BNN; 2) Memonitor rencana pelaksanaan peningkatan kemampuan bagi petugas rehabilitasi yang ada pada lingkungan Kemenkes, Kemensos, Polri, Ditjen PAS dan BNN; 3) Memonitor pelaksanaan peningkatan kemampuan bagi petugas rehabilitasi yang ada pada lingkungan Kemenkes, Kemensos, Polri, Ditjen PAS dan BNN; 4) Memonitor pelatihan vokasional pada Balai Latihan Kerja milik Kemenaker; 5) Memonitor hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi peningkatan kemampuan bagi petugas rehabilitasi. D. BIDANG PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DATA, DAN INFORMASI
1.Pelaksanaan Penelitian Penelitian angka prevalensi penyalahguna narkotika secara nasional
a.Penentuan Isu Isu Aksi: Penelitian Angka Prevalensi Penyalahguna Narkotika Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu tindakan yang sangat berbahaya karena memiliki efek negatif terhadap kerusakan fisik dan mental siapapun yang mengonsumsinya jika dipakai di luar keperluan dan ukuran medis. Dampak negatif lain yang ditimbulkan adalah imbasnya bagi keluarga penyalahguna baik secara sosial, seperti malu kepada lingkungan sosialnya; secara psikis, seperti kecewa, marah ataupun putus asa; maupun secara ekonomi, seperti kehabisan dan kehilangan uang, kehilangan harta benda karena habis terjual baik oleh penyalahgunanya ataupun untuk kepentingan mengurus penyembuhan dan masalah hukum yang menjerat si penyalahguna. Dampak lainnya adalah terhadap lingkungan sosial yang lebih luas karena sangat mungkin lingkungan sosialnya menjadi rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kriminalitas dan kekerasan. Mengingat begitu besarnya bahaya penyalahgunaan narkotika, maka perlu ada upaya dan program strategis untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Agar program strategis dapat dirancang dan diimplementasikan secara efisien dan efektif tentunya dibutuhkan data yang diperoleh melalui kegiatan survei dimana masyarakat dijadikan sasaran survei untuk menjaring informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat. Data ini dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh Bappenas dalam menyusun sasaran utama pembangunan Bidang Pertahanan dan Keamanan, khususnya terkait dengan laju angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Hasil survei juga dapat digunakan sebagai bahan dalam membuat laporan untuk luar negeri, seperti dalam Sidang CND, Sidang ASOD, Global Smart dan form yang diisi pada Dainap, ARQ dan sebagainya. Mengingat pentingnya pemanfaatan data tersebut, maka perlu dilakukan survei tentang prevalensi penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh yang dilaksanakan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, maka data yang dapat diperoleh melalui survei sebagai berikut: 1) Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dan angka kesetaraannya di tingkat nasional dan provinsi di Indonesia; 2) Riwayat pemakaian narkotika; 3) Pengaruh perilaku beresiko terhadap penyalahgunaan narkotika; 4) Sikap masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika; 5) Faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkotika; 6) Dampak pemakaian narkotika; 7) Persepsi masyarakat tentang tempat dan pekerjaan rawan narkotika; dan 8) Upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Dalam penentuan aksi ini terdapat ukuran keberhasilan yang harus dicapai dalam rencana aksi P4GN. Adapun ukuran keberhasilannya sebagai berikut: Ukuran Keberhasilan Pelaksanaan Penelitian 2020 2021 2022 2023 2024 1 dokumen hasil penelitian 1 dokumen hasil penelitian Dalam ukuran keberhasilan tersebut, pelaksanaan survei hanya dilakukan pada tahun 2021 dan 2023 (berdasarkan arahan Bappenas).
b.Aksi Pelaksanaan survei prevalensi penyalahguna narkotika dalam skala nasional memerlukan adanya keterlibatan Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas fungsi penelitian karena pelaksanaan survei ini membutuhkan sumber daya baik secara kualitas maupun kuantitas yang dapat mengakomodir penghitungan angka prevalensi pada seluruh provinsi di Indonesia. Kementerian/Lembaga yang dilibatkan dalam survei penghitungan angka prevalensi penyalahguna narkotika adalah LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) selaku instansi pembina dalam bidang penelitian dan BPS (Badan Pusat Statistik) yang dilibatkan dalam penentuan besaran sampling responden tiap provinsi. Adapun tahapan dalam pelaksanaan survei sebagai berikut: 1) Perencanaan. 2) Pembentukan tim peneliti. 3) Penyusunan desain penelitian. 4) Pengumpulan data. 5) Pengolahan dan analisis data. 6) Penyajian data hasil penelitian.
c.Pelaksanaan Aksi Pelaksanaan aksi berdasarkan tahapan penelitian dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Perencanaan penelitian meliputi: a) Memasukkan kegiatan survei prevalensi penyalahguna narkotika dalam Rencana Strategi BNN. b) Mengajukan anggaran kegiatan survei prevalensi penyalahguna narkotika. 2) Pembentukan tim peneliti meliputi: a) Membuat Perjanjian Kerja Sama Penelitian antara BNN dengan Kementerian/Lembaga terkait. b) Menyusun Tim Pokja yang terdiri dari personel BNN dan Kementerian/Lembaga terkait. c) Menyusun pembagian tugas Tim Pokja. 3) Penyusunan desain penelitian dengan melibatkan seluruh tim Pokja, meliputi: a) Menyusun latar belakang masalah. b) Menyusun tujuan penelitian. c) Menyusun kerangka konseptual. d) Menyusun metode penelitian. e) Menyusun jadwal penelitian. f) Menyusun daftar pustaka. 4) Pengumpulan data dengan melibatkan seluruh tim Pokja, meliputi: a) Mengadakan pelatihan pengumpulan data lapangan. b) Melaksanakan pengambilan data kepada seluruh responden dan informan penelitian. 5) Pengolahan dan analisis data dengan melibatkan seluruh tim Pokja, meliputi: a) Melaksanakan entry data hasil penelitian. b) Melaksanakan analisis data hasil penelitian. 6) Penyajian data hasil penelitian dengan melibatkan seluruh tim Pokja, meliputi: a) Melaksanakan penyusunan laporan hasil penelitian. b) Melaksanakan penyusunan policy brief dan policy paper.
d.Pemantauan Aksi Pelaksanaan pemantauan aksi dilakukan oleh Kepala Satker masing-masing Kementerian/Lembaga yang terlibat. Adapun bentuk kegiatan pemantauan aksi sebagai berikut: 1) Mengikuti kegiatan rapat yang dilakukan oleh tim Pokja. 2) Melakukan supervisi lapangan.
2.Penyajian Data dan Informasi P4GN Penyusunan data dan informasi P4GN sebagai bahan laporan dan pertukaran informasi luar negeri.
a.Penentuan Isu Penyusunan data dan informasi P4GN secara elektronik dan non elektronik.
b.Aksi 1) Kegiatan penyusunan data dan informasi P4GN secara elektronik dan non elektronik akan melibatkan Kementerian/Lembaga yang punya singgungan dengan kegiatan P4GN. Kementerian yang dimaksud adalah: a) Kementerian Kesehatan; b) Badan Pengawas Obat dan Makanan; c) Kementerian Sosial; d) Kementerian Luar Negeri; e) Kepolisian Negara Republik Indonesia; f) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; g) Kementerian Keuangan; h) Kementerian Perdagangan; i) Kementerian Komunikasi dan Informasi; j) Badan Perencana Pembangunan Nasional; k) NCB Interpol Indonesia; l) Kementerian Perindustrian; m) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan; n) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; o) Badan Narkotika Nasional. 2) Penyusunan data dan informasi P4GN akan dikelompokkan menjadi beberapa bagian dengan klasifikasi sebagai berikut: a) Data tentang kebijakan dan strategi penanganan P4GN Penjelasan: Data tentang kebijakan dan strategi penanganan P4GN ini adalah data yang berkaitan dengan arah kebijakan ataupun peraturan ataupun rencana dan evaluasi tentang penanganan P4GN. Pengampu: Data dengan kategori ini diampu oleh seluruh K/L yang terlibat dalam aksi RAN ini. Jenis Data: Adapun data-data yang yang akan dihimpun pada kategori ini adalah:
i.Data tentang kebijakan terkait P4GN dari seluruh lini; ii. Data tentang peraturan yang sudah diundangkan terkait P4GN dari seluruh lini; iii. Data tentang penelitian terkait P4GN; iv. Data tentang Kerjasama terkait P4GN;
v.Data tentang anggaran penanganan P4GN; vi. Data-data penanganan P4GN lainnya yang tidak bisa diklasifikasikan ke dalam kategori supply dan demand reduction. b) Data tentang demand reduction Penjelasan: Data tentang demand reduction ini merupakan data yang berkaitan dengan aksi pada bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi pada penanganan P4GN. Pengampu: Data dengan kategori ini diampu oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan BNN. Jenis Data: Adapun data-data yang yang akan dihimpun pada kategori ini adalah:
i.Jumlah pasien rehabilitasi; ii. Jumlah pasien rehabilitasi berdasarkan jenis penyalahgunaannya; iii. Jumlah pasien rehabilitasi yang terkena AIDS dan HIV; iv. Data tentang infrastruktur eksisting dalam penyelenggaraan Narkotika;
v.Data tentang kegiatan alternative development. c) Data tentang supply reduction Penjelasan: Data tentang supply reduction ini merupakan data yang berkaitan dengan aksi penegakkan pada bidang P4GN. Pengampu: Data dengan kategori ini diampu oleh POLRI, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), BPOM, Kemendag, Kemenperin, PPATK, Kemenkumham dan BNN. Jenis Data: Adapun data-data yang yang akan dihimpun pada kategori ini adalah:
i.Data tentang Kasus, Tersangka, dan Barang Bukti Narkotika; ii. Data tentang jalur edar barang bukti Narkotika; iii. Data tentang kemurnian barang bukti Narkotika; iv. Data tentang penyalahgunaan barang-barang kimia yang menjadi bahan baku Narkotika;
v.Data tentang Tahanan Narkotika.
c.Pelaksanaan Aksi 1) Pelaksanaan Aksi Kegiatan pengumpulan data dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu: a) Elektronik 1) Web Service Puslitdatin akan membuatkan service melalui API yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh K/L terkait dalam pelaksanaan pengumpulan datanya. 2) Email Puslitdatin akan menyiapkan email yang dapat digunakan untuk pengiriman data yang sudah disiapkan. b) Non Elektronik Pengumpulan secara non elektronik dapat dikirimkan kepada Puslitdatin melalui surat dinas dari masing- masing Lembaga. 2) Mekanisme Pengumpulan data P4GN dapat dilakukan secara periodik sesuai dengan masa yang akan disepakati. 3) Pendampingan Pendampingan yang akan dilakukan oleh Puslitdatin adalah asistensi terkait masalah teknis pengumpulan data.
d.Pemantauan Aksi Pelaksanaan pemantauan pengumpulan data dilakukan melalui monitoring secara berkala baik melalui sistem maupun manual. Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020–2024, penugasan pemantauan, evaluasi serta pelaporan diemban oleh BNN bersama Bappenas. Oleh karena itu lingkup pedoman petunjuk teknis pada BAB ini dikhususkan bagi BNN dan Bappenas berikut masing-masing instansi vertikal di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. A. Mekanisme Pelaporan Sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Diktum Ketiga poin 5 (c), bahwa: “Kepala BNN melaporkan kepada Presiden, hasil pelaksanaan RAN P4GN Tahun 2020-2024 berdasarkan laporan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah setiap akhir tahun anggaran.” Petunjuk teknis dalam tugas pelaporan pelaksanaan RAN P4GN yang dapat dipedomani sebagai berikut:
1.Mekanisme Pelaporan yang dimaksud adalah tata cara penyampaian laporan pelaksanaan RAN P4GN sejak input pelaksanaan laporan K/L/D ke dalam Sistem Pemantauan dan Evaluasi (selanjutnya disingkat Sismonev) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, penghimpunan laporan keseluruhan K/L/D, hingga penyerahan/pengiriman laporan kepada Presiden RI;
2.Kesekretariatan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dalam hal ini Admin Sismonev BNN, baik di BNN tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota memberikan akun dan kata kunci kepada setiap instansi pelaksana K/L/D untuk dapat mengakses Sismonev Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 melalui laman https:// inpresp4gn.bnn.go.id;
3.Sistem pemantauan dan evaluasi dapat digunakan sebagai bentuk komunikasi dua arah untuk menginput Perjanjian Kinerja RAN dan laporan pelaksanaan RAN P4GN di masing-masing instansi pelaksana maupun sebagai alat pemantauan dan evaluasi hasil pelaksaan RAN P4GN pada periode berjalan;
4.Admin menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelaporan untuk menginformasikan masa input pelaporan pada periode B06 dan B12 kepada K/L/D sebagai instansi pelaksana melalui berbagai media komunikasi setiap tanggal 20 Juni dan 20 Desember tahun berjalan;
5.Masa input pelaporan pelaksanaan RAN P4GN Tahun 2020-2024 adalah per 6 (enam) bulan setiap tahunnya, yaitu pada:
a.Periode B06, Tanggal 20 Juni sd 10 Juli tahun berjalan; dan
b.Periode B12, Tanggal 20 Desember s.d. 10 Januari tahun berikutnya.
6.Masa evaluasi pelaporan oleh evaluator adalah 10 hari setelah penutupan masa pelaporan Periode B06 dan B12, yaitu pada:
a.Periode B06, Tanggal 11 sd 20 Juli tahun berjalan; dan
b.Periode B12, Tanggal 11 s.d. 20 Januari tahun berikutnya.
7.Pelaporan pelaksanaan RAN dilakukan oleh PIC K/L/D yang telah ditunjuk oleh masing-masing instansi;
8.Pelaporan memuat hal-hal sebagai berikut:
a.Pencapaian terhadap target pada periode pelaporan melalui Pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan Ukuran Keberhasilan pada periode pelaporan;
b.Penilaian mandiri pelaporan yang dilakukan oleh PIC K/L/D pelaksana atas persetujuan /diketahui oleh pimpinan instansi masing-masing;
c.Pengunggahan Form Isian Data Dukung memuat: jumlah output, permasalahan, hambatan, rekomendasi, pejabat penanggung jawab pelaporan, link data dukung dan lain-lain.
9.Link data dukung yang diinput ke dalam Form Isian adalah link penyimpanan yang dapat diakses evaluator/publik. Data dukung yang disimpan sebagai bahan evaluasi dapat berupa laporan kegiatan, foto atau dokumen lain yang mendukung pelaksanaan RAN;
10.Evaluator memberikan penilaian pelaporan RAN pada masa evaluasi pelaporan dengan berdasarkan pertimbangan:
a.kesesuaian capaian yang dilaporkan dengan ukuran keberhasilan RAN yang telah disepakati;
b.kelengkapan dan kesesuaian data dukung yang diunggah.
11.Evaluator memberikan penilaian pelaporan berdasarkan kriteria pada poin (10) di atas. Penilaian berupa nilai persentase yang menyatakan bobot nilai laporan sebagai berikut:
a.Nilai 0% : Tidak melaporkan implementasi RAN
b.Nilai 50% : Melaporkan hasil RAN, namun tidak disertai data dukung
c.Nilai 75% : Melaporkan hasil RAN, namun data dukung tidak sesuai
d.Nilai 100% : Melaporkan hasil RAN dan data dukung sesuai
12.PIC instansi pelapor/pelaksana dapat berkomunikasi dengan Evaluator pada masa input pelaporan mengenai kendala teknis, kesesuaian dan kelengkapan laporan. Laporan yang KURANG SESUAI dan TIDAK SESUAI dapat dikembalikan oleh evaluator dalam masa evaluasi untuk diperbaiki sebelum masa evaluasi berakhir.
13.Evaluator wajib menyimpan semua data pelaporan K/L/D untuk kemudian menjadi bahan masukan/laporan mengenai realisasi pelaksanaan RAN.
14.Sismonev dapat memberikan rekap laporan:
a.Ranking instansi pelaksana dengan memperhitungkan variabel nilai capaian pelaporan RAN dan jumlah total aksi yang dilaksanakan;
b.Pengelompokan K/L/D berdasarkan penilaian evaluator terhadap laporan pelaksana;
c.Nilai capaian masing-masing RAN melalui akumulasi penilaian Evaluator.
d.Admin menghimpun laporan penilaian K/L/D mengacu pada Sismonev Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020;
e.Kepala BNN menyampaikan laporan pelaksanan RAN P4GN Tahun 2020-2024 setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden RI melalui Sekretariat Kabinet dengan tembusan kepada: 1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; 2) Menteri Dalam Negeri; 3) Kepala Bappenas.
f.Laporan pelaksanaan RAN P4GN sekaligus merupakan laporan hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Presiden paling lambat pada bulan Agustus tahun berjalan (Laporan Periode B06) dan bulan Februari tahun berikutnya (Laporan Periode B12). B. Pemantauan dan Evaluasi Sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Diktum Ketiga poin 5 (b) dan (c), bahwa: “Kepala BNN bersama Kepala Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN Tahun 2020-2024.” Dan “Kepala BNN bersama Kepala Bappenas melaporkan kepada Presiden hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN Tahun 2020-2024 setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.” Penjabaran dari tugas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN di atas, berikut disusun hal-hal untuk dapat dipedomani:
1.BNN bersama Bappenas bertugas dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN Tahun 2020-2024 di mana hasilnya dilaporkan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali seiring dengan masa pelaporan pelaksanan RAN P4GN;
2.BNN bersama Bappenas mengelola Sistem Pemantauan dan Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 melalui laman https:// inpresp4gn.bnn.go.id;
3.BNN dan Bappenas dapat melakukan kegiatan bersama terkait dengan tugas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN baik di pusat maupun daerah;
4.Hasil Pemantauan dan Evaluasi memuat ringkasan:
a.Nilai Capaian Implementasi RAN P4GN;
b.Ranking nilai pelaporan pada tingkat K/L dan tingkat pemda;
c.Capaian Output RAN P4GN Generik;
d.Capaian periodik pelaksanaan RAN terhadap Ukuran Keberhasilan dan Indikator Keberhasilan;
e.Kendala pelaksanaan RAN P4GN;
f.Rekomendasi untuk pelaksanaan lebih baik.
5.Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu untuk menghimpun data laporan K/L/D/I seluruh Indonesia dan waktu untuk evaluasi pelaporan, laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN disampaikan kepada Presiden RI paling lambat pada bulan Agustus tahun berjalan (Laporan Periode B06) dan pada bulan Februari tahun berikutnya (Laporan Periode B12). Apabila dikemudian hari diperlukan adanya perubahan pada juknis ini maka akan dilakukan penyempurnaan pada penyusunan juknis selanjutnya. Semoga pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 dapat berjalan lancar dan mendapat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL TTD PETRUS R. GOLOSE Paraf:
1.JF AHLI MADYA : .....
2.Karo Perencanaan : .....
3.Kasubdit PUU : .....
4.Dir. Hukum : .....
5.Deputi Hukker : .....
6.Kabag Tu RoUm : .....
7.Kepala Biro Umum : .....
8.Sekretaris Utama : .....