Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); www.peraturan.go.id 2016, No.1776
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Besaran Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil 80% (delapan puluh perseratus) dari kelas jabatan fungsional di unit kerjanya, yang melaksanakan tugas dan pekerjaan sejenis. www.peraturan.go.id 2016, No.1776
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan terhitung mulai bulan Mei Tahun 2016, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran berjalan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak diberikan kepada:
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…