Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Perka BNPB ini mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana meliputi: pengambilan keputusan, memberikan informasi yang benar kepada publik, pengawasan, perencanaan, implementasi, dan pemeliharaan program kegiatan penanggulangan bencana.