DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014

Nomor
11
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Perka BNPB ini mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana meliputi: pengambilan keputusan, memberikan informasi yang benar kepada publik, pengawasan, perencanaan, implementasi, dan pemeliharaan program kegiatan penanggulangan bencana.

Isi peraturan