Pemulihan dengan segera prasarana dansarana vital tersebut dilakukan oleh Instansi/Iembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPBdan atau kepala BPBDsesuai amanat Undang-UndangNomor24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Beneana, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Beneana dan Peraturan Pemerintah Nomor21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Beneana, Kepala BNPB mempunyai tugas memberikan bantuan bagi penanggulangan beneana. Salah satu bentuk tugas dari Kepala BNPBadalah menyusun Pedoman Mekanisme PemberianBantuan Perbaikan Darurat. Hasil yang diharapkan dalam pemberian bantuan perbaikan darurat adalah berfungsinya kembali seeara minimal prasarana dan sarana yaitu fasilitas umum, ekonomi, dan sosial seperti jalan, jembatan, dermaga, irigasi, utilitas air minum, listrik, gas, dan jaringan komunikasi untuk menggerakkan kembali kehidupan ekonomi masyarakat baik pada saat beneana maupun setelah teIjadinya beneana. Korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak lain yang timbul harus dapat diminimalisirdengan berbagai eara mulai dari peneegahan, penanganan dan penanggulangan beneana. Dalam penanganan beneana salah satunya adalah dengan memberikan bantuan perbaikan darurat beneana yaitu upaya untuk pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital dengan memperbaiki danIatau mengganti kerusakan akibat beneana sehingga kehidupan masyarakat tetap berlangsung. Indonesia yang memilikikondisi geografis,geologis,hidrologisdan demografis yang memungkinkan terjadinya beneana baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia sehingga menyebabkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu kemungkinan dapat menghambat pembangunan nasional dan pengembangan potensi sumberdayanya untuk meningkatkan kesejahteraan. A. Latar Belakang. BABI PENDAHULUAN LAMPlRAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PERBAlKAN DARURAT 2
9.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nornor 1 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
8.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 46 Tahun 2008, tentang Pedornan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
7.Peraturan Pernerintah Nornor23 Tahun 2008, tentang Peran Serta lernbaga Intemasional dan Lernbaga Asing Nonpernerintah dalarn Penanggulangan Bencana.
6.Peraturan Pemerintah Nornor 22 Tahun 2008, tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
5.Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
4.Peraturan Presiden, Nornor 8 Tahun 2008, tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
3.Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana.
2.Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 Tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844).Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 66, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4723).
1.Undang-Undang Dasar 1945, Pernbukaan UUD 1945. C. Landasan Hukurn Tujuan dari pedornan ini adalah terlaksananya pernberian bantuan perbaikan darurat yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.Tujuan Pedornan Mekanisrne Pernberian Bantuan Perbaikan Darurat ini disusun untuk rnernberikan acuan pelaksanaan pernberian bantuan perbaikan darurat.
1.Maksud B. Maksud dan Tujuan - --- ------ -- - ---------------~----------- 3
6.Tim Kaji Cepat disingkat TKC adalah suatu tim yang dibentuk oleh Kepala BNPB/BPBD terdiri dari Inatansr/Lembaga teknis./non teknis terkait yang bertugas melaksanakan kaji cepat bencana, meliputi identifikasi cakupan lokasi bencana, jurnlah korban bencana, kerusakan sarana dan prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumberdaya alam maupun buatan, dan dampak bencana pada saat tanggap darurat bencana meliputi penilaian kebutuhan (need
5.Komando Darurat Bencana adalah organisasi penanganan keadaan darurat bencana yang dipimpin oleh seorang Komandan Darurat Bencana dan dibantu oleh Staf Komando dan Staf Umum, memiliki struktur organisasi standar yang menganut satu komando dengan mata rantai dan garis komando yang jelas dan memiliki satu kesatuan komando dalam mengkoordinasikan Instansi/Lembaga/ orgamsasi terkait untuk pengerahan sumberdaya.
4.Sistem Komando Darurat Bencana disingkat SKD adalah suatu standar sistem penanganan darurat bencana yang digunakan oleh semua instansi/Iembaga dengan mengintegrasikan pengerahan fasilitas, peralatan, personil, prosedur dan komunikasi dalam suatu struktur organisasi berdasarkan satu komando yang digunakan oleh BNPB/ BPBD untuk mengerahkan sumberdaya dari Instansi/Lembaga, lembaga usaha dan masyarakat untuk mencapai penanganan darurat bencana yang efektif.
3.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan
2.Keadaan Darurat Bencana dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
1.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam darr/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. D. Pengertian
13.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008, tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Kebutuhan Dasar.
12.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai.
11.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008, tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
10.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 4 MekanismePemberianBantuan Perbaikan Darurat Pemantauan, Pengawasan,Evaluasidan Pelaporan Penutup BABIII BABIV BABV Ruang lingkup pedoman ini meliputi batasan dan pengertian bantuan perbaikan darurat, mekanisme pemberian bantuan perbaikan darurat serta pertanggungjawabannyadengan sistematikasebagaiberikut: BABI Pendahuluan BABII Bantuan PerbaikanDarurat E. RuangLingkup 10.Sarana Umum (Utilitas),dalah semua sarana vital yang dapat membantu kehidupan manusia dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan manusia sehari-hari berupa sarana mekanikal & elektrikal seperti pelayanan: jaringan air bersih, listrik, atau gas, dan jaringan komunikasi dan sebagainya.
9.Prasarana Umum adalah semua fasilitas umum yang dapat membantu kelancaran kehidupan masyarakat sehari-hari berupa infrastruktur jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, rumah sakit, pasar, sekolah dan infrastuktur lain yang berfungsi sebagai fasilitas untuk memperlancar arus lalulintas manusia dan barang sehingga sektor-sektor dasar kehidupan tetap dapat berjalan.
8.Bantuan Perbaikan Darurat adalah bantuan kemanusiaan yang terdiri atas bantuan perbaikan darurat untuk pembersihan puing-puing, sampah, lumpur dan bahan-bahan berbahaya serta perbaikan prasarana dan sarana darurat berupa infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, rumah sakit, sekolah dan infrastuktur pelayanan lain seperti: jaringan air bersih dan sanitasi, listrik darr/atau gas, dan jaringan komunikasi dan sebagainya.yang berfungsi sebagai fasilitas untuk memperlancar arus lalulintas manusia dan barang sehingga sektor-sektor dasar kehidupan tetap dapat berjalan.
7.Pemulihan dengan segera Prasarana dan Sarana Vital adalah seperti misalnya pembersihan puing-puing, sampah, lumpur dan bahan-bahan yang rusak dan berbahaya serta perbaikan sarana darurat antara lain, instalasi air, jaringan listrik, telekomunikasidan jaringan irigasi. assesmentj, penilaian kerusakan dan kerugian (damage and losses sssesmentj serta memberikan dukungan pendampingan dalam penanganan darurat bencana. .----------------------~--~ 5
2.Perbaikan Sarana Prasarana Yang dimaksud dengan perbaikan fasilitas umum adalah upaya yang dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sarana prasarana umum hingga tahap dapat berfungsikembali. Fasilitas umum meliputi :