1.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
3.Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
4.Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noomor 4286);
5.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
6.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).
7.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9.Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
13.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
14.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana;
15.Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. D. Pengertian
1.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam, faktor nonalam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis bagi manusia.
2.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang ditimbulkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3.Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam, antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
5.Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita (secara fisik/mental) atau meninggal dunia akibat bencana.
6.Penyandang cacat korban bencana adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai kelainan fisik, dan/atau mental akibat bencana yang terjadi, sehingga tidak dapat melakukan kegiatan secara selayaknya.
7.Pelaksana pemberi bantuan adalah pihak yang memberikan santunan kecacatan, baik pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga non pemerintah pada lingkup daerah, nasional maupun internasional.
8.Santunan kecacatan adalah bantuan yang diberikan oleh pelaksana pemberi bantuan berupa uang kepada korban bencana yang mengalami kecacatan. E. Prinsip-prinsip
1.Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, maksudnya bahwa santunan yang diberikan bertujuan untuk melindungi dan menghormati hak-hak azasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara.
2.Perlakuan adil, maksudnya bahwa santunan yang diberikan semata-mata atas dasar kebutuhan penyandang cacat korban bencana melalui kerangka kerja yang berlandaskan HAM, proporsionalitas, dan tidak mendiskriminasi.
3.Cepat dan tepat, maksudnya bahwa pemberian santunan harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
4.Transparansi dan akuntabilitas, maksudnya bahwa pemberian santunan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan secara etik dan hukum.
5.Nondiskriminatif, maksudnya bahwa pemberian santunan tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apapun.
6.Nonproletisi, maksudnya adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.
7.Kehati-hatian, maksudnya bahwa pemberian santunan harus cermat, teliti, aman, dan tertib sehingga sampai kepada sasaran. F. Ruang Lingkup Pedoman pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan mengatur beberapa hal penting antara lain, kategori bantuan santunan kecacatan, kriteria kecacatan penerima bantuan, organisasi pelaksana dan koordinasi, mekanisme pemberian bantuan mulai persiapan dan pelaksanaan, serta ketentuan khusus, dan besaran bantuan santunan. G. Sistematika Sistematika Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Kecacatan mencakup:
1.Kriteria Korban Bencana