Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 16 Tahun 2012
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik Dan Peralatan Dalam Status Keadaan Darurat Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik dan Peralatan dalam Status Keadaan Darurat Bencana merupakan panduan atau acuan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Instansi/Lembaga dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana agar pelaksanaan pengelolaan bantuan logistik pada status keadaan darurat dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, terpadu, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik dan Peralatan dalam Status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini.
Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik dan Peralatan dalam Status Keadaan Darurat Bencana disusun dengan sistematika sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1328 3 BAB I PENDAHULUAN BAB II PRINSIP DASAR, KEBIJAKAN DAN STRATEGI BAB III STRUKTUR ORGANISASI, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB BAB IV PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN GUDANG LOGISTIK DAN PERALATAN DALAM STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA BAB V PENGENDALIAN BAB VI PENUTUP LAMPIRAN
Pada saat berlakunya peraturan ini semua Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berkaitan dengan pergudangan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan ini.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2012 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…