menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Mengingat : 1. Pasal 4 dan Pasal 27, 28, 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
5.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
6.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
8.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PEDOMAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA Pertama : Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana sebagaimana diuraikan dalam Lampiran Peraturan ini merupakan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga-lembaga pembina relawan dalam mendorong dan mengelola kerelawanan dalam penanggulangan bencana. Kedua : Pedoman sebagaimana dimaksud di atas merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini. Ketiga : Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian. Keempat : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 2011 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Ttd. DR. SYAMSUL MAARIF, M.SI. 1 LAMPIRAN : PERATURAN KEPALA BNPB TENTANG PEDOMAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR : 17 TAHUN 2011 TANGGAL : 30 DESEMBER 2011