Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Instansr/Iembaga dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana lainnya agar dapat melaksanakan distribusi dengan cepat, tepat, terpadu, efektif, efisien dan akuntabel. 2014, No.1554 3 A. Latar Belakang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas, sebagian besar terdiri dari lautan dan ribuan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Memiliki kondisi geologi yang rawan beneana, geografi yang bervariasi, jumlah penduduk yang sangat besar. Apabila terjadi beneana baik beneana alam, non alam maupun sosial akan menimbulkan korban manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan korban beneana. Bantuan dapat dihimpun dari pemerintah dan pemerintah daerah yang berasal dari APBN atau APBD, bantuan dunia usaha, masyarakat dalam dan luar negeri berupa logistik maupun peralatan untuk penanggulangan beneana. Bantuan logistik dan peralatan untuk penanggulangan beneana harus dapat diterima oleh korban yang membutuhkan dengan tepat waktu, tepat lokasi, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat kualitas. Agar pendistribusian bantuan logistik dan peralatan yang efektif, efisien, eepat dan akuntabel perlu dibuat pedoman distribusi bantuan logistik dan peralatan untuk penanggulangan beneana. B. Maksud Dan Tujuan
1.Maksud Sebagai pedoman bagi seluruh petugas penanggulangan beneana, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan distribusi bantuan logistik dan peralatan penanggulangan beneana.
2.Tujuan Dalam mendistribusikan bantuan logistik dan peralatan dapat dilaksanakan seeara eepat, tepat, terpadu, efektif dan efisien. BABI PENDAHULUAN LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN DISTRIBUSI DAN PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA 4 2014, No.1554
c.Landasan Hukum
1.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah.
3.Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
4.Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
6.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
8.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana.
9.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana.
10.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik.
11.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Peralatan.
12.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pergudangan. D. Pengertian -Pengertian
1.Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 2014, No.1554 5
2.Bantuan Logistikdan Peralatan Logistik dan peralatan yang diberikan tanpa memperoleh penggantian atau dipinjam pakaikan kepada pihak yang membutuhkan dalam rangka penanggulangan bencana.
3.Logistik Logistik adalah segala sesuatu yang berwujud dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri atas sandang, pangan dan papan atau turunannya. Termasuk dalam kategori logistik adalah barang yang habis pakai atau dikonsumsi misalnya: sembako, obat dan alat kesehatan habis pakai, pakaian dan kelengkapannya, air, tenda gulung, jas tidur.
4.Peralatan Peralatan adalah segala bentuk alat dan peralatan yang dapat dipergunakan untuk membantu penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan segera prasarana dan sarana vital. Termasuk dalam kategori ini misalnya : perahu karet, mobil rescue tactical unit, mobil dapur umum, mobil tangki air, tenda, pompa, peralatan kesehatan, peralatan komunikasi dan alat-ialat berat.
5.Distribusi Bantuan Logistikdan Peralatan Adalah suatu sistem penyaluran dan atau pembagian bantuan logistik dan peralatan dalam rangka penanggulangan bencana dari daerah asal ke daerah tujuan sampai pada sasaran yang dituju.
6.Titik Distribusi Tempat atau fasilitas yang ditentukan atau ditetapkan untuk penyimpanan atau penyaluran bantuan logistik dan peralatan yang telah ditentukan oleh pejabat berwenang untuk dalam rangka penanggulangan bencana yang mudah dijangkau, relatif aman serta terdapat saranaj prasarana yang memadai. E. Ruang Lingkup Dan Sistematika
1.Ruang lingkup Pedoman distribusi bantuan logistik dan peralatan ini, meliputi ketentuan beberapa aspek operasional tentang pola penyelenggaraan, mekanisme penyelenggaraan, serta pengawasan dan pelaporan. 6 2014, No.1554
2.Sistematika Pedoman distribusi bantuan Logistik dan Peralatan ini, disusun dengan sistematika sebagai beriku t : I. Pendahuluan II. Penyelenggaraan Distribusi III. Mekanisme Penyelenggaraan IV. Pengawasan dan pelaporan V. Penutup 2014, No.1554 7 BABII PENYELENGGARAANDISTRIBUSI A. Kebijakan Dan Strategi
1.Kebijakan Kebijakan distribusi bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana didasarkan dengan mengutamakan skala prioritas, terencana, terpadu dan akuntabel.
2.Strategi Strategi distribusi merupakan rangkaian kegiatan yang dikoordinasikan dengan cepat dan tepat sehingga bantuan logistik dan peralatan yang disalurkan dapat diterima secara lengkap dan baik serta dapat digunakan secara optimal meliputi :
a.Mengutamakan daerah dalam darurat bencana, khususnya bantuan logistik dan peralatan untuk pencarian, penyelamatan, evakuasi korban dan pemulihan sarana vital yang rusak.
b.Pemenuhan persediaan (buffer stock) bantuan logistik dan peralatan dalam rangka kesiapsiagaan dilakukan dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan kebutuhan.
c.Distribusi bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, efektif, efisien dan akuntabel. B. Pola Penyelenggaraan Pelaksanaan distribusi bantuan logistik dan peralatan dilakukan secara cepat, tepat, efektif, efisien dan akuntabel dimulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupatenjkota hingga ke gudangjpenampungan sementaraj lokasij sasaran sesuai dengan tujuannya dengan memanfaatkan titik-titik distribusi yang telah ditentukan.
1.Pra dan Pasca Bencana Pada saat pra dan pasca bencana BNPB dan kementerianjlembaga terkait dalam melaksanakan distribusi bantuan logistik dan peralatan, sesuai dengan sistem distribusi masing-masing yang berlaku.
2.Tanggap Darurat
a.Nasional 1) BNPB menunjukjmenetapkan satu atau lebih titik distribusi. 8 2014, No.1554
b.Provinsi 1) BPBD Provinsi menunjuk/menetapkan satu atau lebih titik distribusi. 2) BPBD Provinsi berwenang untuk mengerahkan sarana distribusi dari instansi/lembaga lain yang terkait. 3) Dalam pemilihan moda transportasi untuk distribusi harus selalu mempertimbangkan faktor geografis, keaman an , kondisi lingkungan, cuaca dan ketersediaan sarana prasarana pendukung di daerah tujuan. 4) Apabila moda transportasi yang dibutuhkan tidak terdapat di provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan provmsi terdekat atau ke pusat (BNPB). 5) Segala biaya yang ditimbulkan akibat pengerahan/ distribusi terse but ditanggung oleh provinsi yang bersangkutan. 6) Pelaksanaan distribusi bantuan dikoordinasikan oleh BPBDprovinsi yang bersangkutan.
c.Kabupatcrr/Kota 1) BPBD Kabupatcu/Kota menunjuk/menetapkan satu atau lebih tempaty titik distribusi. 2) BPBD Kabupaten./Kota berwenang untuk meminta/ mengerahkan sarana distribusi dari instansi/lembaga lain yang terkait 3) Dalam pemilihan moda transportasi untuk distribusi harus selalu mempertimbangkan faktor geografis, keaman an , kondisi lingkungan, cuaca dan ketersediaan prasarana dan sarana pendukung di daerah tujuan. 2) BNPB berwenang untuk mengerahkan sarana distribusi dari instansi/lembaga lain yang terkait. 3) Dalam pemilihan moda transportasi untuk distribusi harus selalu mempertimbangkan faktor geografis, keaman an , kondisi lingkungan, cuaca dan ketersediaan prasarana dan sarana pendukung di daerah tujuan. 4) Kebutuhan biaya distribusi baik dari pusat ke daerah maupun dari daerah lain atas permintaan BNPB diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. 5) Pelaksanaan distribusi bantuan dikoordinasikan oleh BNPB 2014, No.1554 9 A. Perencanaan Distribusi
1.Perencanaan distribusi bantuan logistik dan peralatan merupakan langkah awal untuk mengetahui jumlah, mutu, jenis, spesifikasi, waktu dan cara pendistribusiannya.
2.Perencanaan distribusi pada saat kesiapsiagaan dan pasca bencana dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sesuai dengan jadwal dan perencanaan yang telah ditetapkan.
3.Perencanaan distribusi pada saat tanggap darurat dilakukan berdasar kan kemudahan akses sesuai peraturan yang berlaku dan mengacu kepada hasil kaji cepat kebutuhan (need assesment). B. Persiapan Distribusi
1.Pengecekan administrasi, kesiapan logistik dan peralatan yang akan didistribusikan.
2.Memilih dan mempersiapkan moda transportasi yang tepat sesuai jenis barang, geografi, kondisi lingkungan, cuaca dan dukungan sarana prasarana yang tersedia di daerah tujuan.
3.Mempersiapkan titik distribu si/ gudang penampungan di daerah tujuan agar bantuan yang akan dikirimkan dapat diterima secara lengkap, aman dan baik.
c.Pelaksanaan Distribusi
1.Distribusi dilakukan pada saat kesiapsiagaan dan pasca bencana berdasarkan perencanaan kebutuhan, sedangkan pada saat tanggap darurat berdasarkan rencana operasi penanganan darurat.
2.Distribusi dilaksanakan dari titik distribusi/ gudang penampungan daerah asal ke titik distribusi Zgudang penampungan daerah tujuan, hingga penerima. MEKANISME PENYELENGGARAAN 5) 4) Apabila moda transportasi yang dibutuhkan tidak terdapat di daerahnya, dapat meminta bantuan ke Kabupatcrr/Kota terdekat dan atau ke BPBDProvinsi. Segala biaya yang ditimbulkan akibat distribusi tersebut menjadi tanggung jawab Kabupaten./Kota yang bersangkutan. 6) Pelaksanaan distribusi dikoordinasikan oleh BPBD Kabupaten / Kota yang bersangku tan. BABIII 10 2014, No.1554
3.Bentuk pertanggungjawaban administrasi dalam distribusi bantuan logistik dan peralatan berupa :
a.Formulir pendistribusian/pengangkutan bantuan logistik dan peralatan (formulir 1).
b.Formulir penerimaan bantuan logistik dan peralatan (formulir 2).
c.Berita acara serah terima bantuan logistik dan peralatan, dibuat rangkap tiga (formulir 3). 2014, No.1554 11 A. Pengawasan Pengawasan pelaksanaan distribusi bantuan logistik dan peralatan secara internal dan eksternal dilakukan oleh instansi pengawas yang berwenang. Pengawasan tersebut dapat dilakukan sebagai berikut :
1.Supervisi Supervisi dilakukan agar pelaksanaan distribusi bantuan logistik dan peralatan sesuai dengan perencanaan, waktu yang ditetapkan dan peraturan yang berlaku.
2.Pemantauan Pemantauan dilakukan agar distribusi bantuan logistik dan peralatan sesuai denganjenis, jumlah, mutu dan sasarannya.
3.Evaluasi Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kekurangan, kelemahan dan kendala yang terjadi sebagai bahan perbaikan pelaksanaan distribusi bantuan logistik dan peralatan mendatang. Hal-hal yang perlu dievaluasi, meliputi :
a.Mekanisme pelaksanaannya.
b.Ketepatan jumlah, mutu dan sasaran.
c.Moda distribusi yang digunakan.
d.Biaya, dukungan yang digunakan.
e.Manfaat bantuan yang didistribusikan. B. Pelaporan Hasil supervisi, pemantauan dan evaluasi ini dituangkan dalam bentuk laporan yang dilampiri dengan berita acara serah terima bantuan logistik dan peralatan sebagai bahan pertanggungjawaban. Pelaporan dilakukan segera setelah kegiatan distribusi dilaksanakan. BABIV PENGAWASANDANPELAPORAN 12 2014, No.1554 DR. SYAMSULMAARIF,M.Si. Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan ini dimaksudkan sebagai petunjuk praktis untuk dipergunakan oleh semua pihak dalam melaksanakan upaya penanggulangan bencana sejak kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pascabencana. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan distribusi bantuan logistik dan peralatan dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi dengan baik. Sesuai dengan perkembangan, pedoman ini terbuka untuk diperbaiki. KEPALABADAN NASIONAL PENANGGULANGANBENCANA BABV PENUTUP 2014, No.1554 13 -AsliArsip -1 eks. Pendistribusian dan Pengangkutan -1 eks. Pergudangan *)Beri Tanda yang diperlukan Dibuatrangkap .3, Petugas/Koordinator,Atasan, Mengetahui, Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun No Jenis Spesifikasi Jumlah Satuan Ket LogistikIPeral atan 1. 2. 3. 4. 5. . NasionallProvinsi/Kab/KotaiArea bencana *) Nama Posko Tingkat Posko Lokasi Posko/No. Pasko KarnpunglLingkungan RTIRW Desa Wilayah Kecamatan KabupatenlKota - Kode Pas FORMUUR PENDISTRIBUSIAN DAN PENGANGKUTAN BANTUAN LOGISTIK DAN PERALATAN FORM BAN-LOGPAL: 001 CONTOH FORMULIR PENDISTRIBUSIAN DAN PENGANGKUTAN BANTUAN LOGISTIK DAN PERALATAN LAMPIRANI PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGANBENCANA NOMOR 18 TAHUN2010 TENTANG PEDOMANDISJRIBUSI LOGISTIKDAN PERALATANPENANGGULANGANBENCANA 14 2014, No.1554 - AsliArsip -1 eks. PendistJibusian dan Pengangkutan -1 eks. Pergudangan *)Beri Tanda yang diperlukan Dibuat rangkap .3, Petugas/Koordinator,Atasan, Mengetahui, Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun No Jenis Spesifikasi Jumlah Satuan Bantuan Dari Harga Ket LogistikIPeralatan 1. 2. 3. 4. 5. : NasionallProvinsilKab/KotalArea bencana *) NamaPosko Tingkat Posko Lokasi PoskolNo. Posko KampungILingkungan RT/RW Desa Wilayah Kecamatan KabupatenlKota - Kode Pas FORMULIR PENERIMAAN BANTUAN LOGISTIK DAN PERALAT AN FORM BAN-LOGP AL: 002 CONTOH FORMULIR PENERIMAAN BANTUAN LOGISTIK DAN PERALATAN LAMPIRANlT PERATURAN KEPALA BADAN NASlONAL PENANGGULANGANBENCANA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENT ANG PEDOMAN DISTRIDUSI LOGISTIK DAN PERALATANPENANGGULANGANBENCANA 2014, No.1554 15 PlHAK PERTAMA,PlHAK KEDUA, Demikian Berita Acara ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Bantuan diserahkan untuk Provinsi . dengan status hibah. Dengan ini PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerirna dan PIHAK PERTAMA bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana (sebagaimana terlampir) Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA nama Jabatan . Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA nama Jabatan : yang bertandatangan dibawah ini : Pada hari ini tanggal .. bulan tahun , BERITA ACARA SERAH TERlMA BANTUAN Nomor: FORMBAN-LOGPAL003 CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN LOGISTIK DAN PERALATAN LAMPJRANIll PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGANBENCANA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANGPEDOMAN DISTRIBUSILOGISTIK DAN PERALATANPENANGGULANGANBENCANA 16 2014, No.1554