Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 2010 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DR. SYAMSUL MAARIF, M.Si. 4 LAMPIRAN : PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR : 19 TAHUN 2010 TANGGAL : 30 Nopember 2010 Banyaknya bantuan logistik dan peralatan yang terkumpul, didistribusikan ke lokasi agar segera dapat dimanfaatkan, namun seringkali terjadi adanya logistik dan peralatan yang berlebihan, tidak dapat digunakan, rusak atau hilang. Bantuan logistik dan peralatan yang berlebihan, rusak, dan tidak dapat digunakan tersebut akan menumpuk di tempat distribusi / gudang penyimpanan, bila dibiarkan tentu akan semakin rusak, bila dipelihara memerlukan biaya yang besar. Demi efisiensi biaya dan keamanan, maka langkah penghapusan perlu dilakukan. Agar pelaksanaan penghapusan logistik dan peralatan dapat dilakukan dengan lancar, terpadu, aman dan akuntabel, perlu dibuat pedoman penghapusan logistik dan peralatan penanggulangan bencana. 5 B. Maksud Dan Tujuan
1.Maksud Sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan penanggulangan bencana, terutama yang berkaitan dengan penghapusan logistik dan peralatan penanggulangan bencana.
2.Tujuan Agar pelaksanaan penghapusan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dapat dilakukan dengan lancar, aman, terpadu dan akuntabel. C. Landasan Hukum
1.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
6.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
7.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
8.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 6
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
12.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana.
13.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik.
14.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Peralatan.
15.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pergudangan. D. Pengertian-Pengertian
1.Bencana Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam, non alam dan manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2.Barang Milik Negara/Daerah Barang milik negara/daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan atau APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. 7
3.Logistik Logistik adalah segala sesuatu yang berwujud dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri atas sandang, pangan, dan papan atau turunannya. Termasuk dalam kategori logistik adalah barang yang habis pakai atau dikonsumsi misalnya : sembako, obat dan alat kesehatan habis pakai, pakaian dan kelengkapannya, air, tenda gulung, jas tidur.
4.Peralatan Peralatan adalah segala bentuk alat dan peralatan yang dapat dipergunakan untuk membantu penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan segera prasarana dan sarana vital. Termasuk dalam kategori peralatan ini misalnya : perahu karet, mobilrescue tactical unit, mobil dapur umum, mobil tangki air, tenda, pompa, peralatan kesehatan, peralatan komunikasi dan alat-alat berat.
5.Penghapusan Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara (logistik dan peralatan) dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna barang (logistik dan peralatan) dari tanggung jawab administrasi dan fisik logistik dan peralatan yang berada dalam penguasaannya.
6.Pemindahtanganan Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
7.Pemusnahan Pemusnahan adalah salah satu kegiatan lanjutan dari penghapusan terhadap logistik dan peralatan yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindah tangankan atau alasan lain sesuai 8 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilaksanakan dengan cara dibakar, ditanam, dihancurkan, diledakkan atau kombinasi dari cara-cara tersebut.
8.Tuntutan Ganti Rugi Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Panitia Penghapusan Panitia penghapusan adalah orang-orang atau pejabat di lingkungan pemangku kepentingan penanggulangan bencana yang dipercaya dan dipilih dengan surat perintah untuk melakukan pencelaan, lelang, hibah dan pemusnahan.
10.Panitia Pencelaan Panitia pencelaan adalah orang-orang atau pejabat di lingkungan pemangku kepentingan penanggulangan bencana yang dipercaya, dipilih dan ditetapkan dengan surat keputusan untuk memeriksa kerusakan/cacat/kekurangan logistik dan peralatan penanggulangan bencana.
11.Panitia Lelang Panitia lelang adalah orang-orang atau pejabat di lingkungan pemangku kepentingan penanggulangan bencana yang dipercaya, dipilih dan ditetapkan dengan surat keputusan untuk melaksanakan lelang terhadap logistik dan peralatan penanggulangan bencana.
12.Panitia Pemusnahan Panitia pemusnahan adalah orang-orang di lingkungan pemangku kepentingan penanggulangan bencana, tenaga ahli instansi terkait dan instansi keamanan yang dipercaya, dipilih dan ditetapkan dengan surat 9 keputusan untuk melakukan pemusnahan terhadap logistik dan peralatan penanggulangan bencana.
13.Pengelola Barang Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara. E. Ruang Lingkup Dan Sistematika
a.Ruang lingkup Ruang lingkup pedoman penghapusan logistik dan peralatan ini, meliputi penyelenggaraan penghapusan, mekanisme penyelenggaraan, pengawasan dan pelaporan.
b.Sistematika Pedoman Penghapusan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut : I. Pendahuluan II. Penyelenggaraan Penghapusan III. Mekanisme Penyelenggaraan IV. Pengawasan dan Pelaporan V. Penutup 10
1.Kebijakan Kebijakan penghapusan logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang tidak layak pakai, hilang, didasarkan dengan mengutamakan efisiensi, keamanan, terpadu dan akuntabel.
2.Strategi Penghapusan merupakan langkah terakhir dari rangkaian kegiatan pengelolaan logistik dan peralatan secara terencana, efisien, aman dan akuntabel, sebagai berikut :
a.Dikoordinasikan, direncanakan dan didukung dengan data yang akurat.
b.Dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kesiapan operasional pemangku kepentingan penanggulangan bencana.
c.Tidak ekonomis bila tetap dipelihara atau digunakan.
d.Dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan didukung dengan administrasi yang lengkap.
e.Pelaksanaan pemusnahan harus aman bagi manusia maupun lingkungan. B. Pola Penyelenggaraan Penyelenggaraan penghapusan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dilaksanakan secara temporer, dibentuk kepanitiaan yang terdiri dari panitia pencelaan, lelang, penghapusan dan pemusnahan di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 11
1.Nasional
a.BNPB/Kementerian/Lembaga terkait membentuk panitia penghapusan sesuai dengan kebutuhan.
b.BNPB/Kementerian/Lembaga terkait menetapkan/menunjuk tempat yang aman untuk pemusnahan.
c.Pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terhadap barang yang terkait dengan penanggulangan bencana menginformasikan kepada BNPB.
d.Menyetorkan uang hasil penjualan logistik dan peralatan yang dihapus kepada Kas Negara.
2.Provinsi
a.BPBD/SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah) Provinsi membentuk panita penghapusan di daerah sesuai dengan kebutuhan.
b.BPBD/SKPD Provinsi menetapkan/menunjuk tempat yang aman untuk pemusnahan.
c.Pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan yang dilakukan oleh SKPD terhadap barang yang terkait dengan penanggulangan bencana menginformasikan kepada BPBD Provinsi.
d.Menyetorkan uang hasil lelang logistik dan peralatan yang dihapus kepada kas daerah.
3.Kabupaten/Kota
a.BPBD/SKPD membentuk panita penghapusan di daerah sesuai dengan kebutuhan.
b.BPBD/SKPD menetapkan/menunjuk tempat yang aman untuk pemusnahan.
c.Pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan yang dilakukan oleh SKPD terhadap barang yang terkait dengan penanggulangan bencana menginformasikan kepada BPBD.
d.Menyetorkan uang hasil lelang logistik dan peralatan yang dihapuskan kepada kas daerah. 12
1.Perencanaan penghapusan merupakan bagian akhir dari pengelolaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang tidak dapat dimanfaatkan, rusak atau hilang.
2.Berdasarkan usulan dari petugas terkait, yang didukung dengan data mengenai kondisi, jenis, jumlah, nilai logistik dan peralatan yang akan dihapus/dimusnahkan.
3.Koordinasi dengan instansi terkait. B. Persiapan
1.Usulan persetujuan penghapusan kepada pengelola barang.
2.Menerbitkan surat keputusan penghapusan oleh BNPB setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.
3.Membentuk kepanitiaan yang terdiri dari :
a.Panita pencelaan
b.Panitia penghapusan
c.Panitia lelang
d.Panitia pemusnahan
4.Menyiapkan dokumen diperlukan untuk penghapusan dan pemusnahan.
5.Menyiapkan tempat dan alat pendukung pemusnahan agar aman bagi manusia maupun lingkungan.
6.Membuat berita acara penghapusan dan pemusnahan.
7.Membuat berita acara ganti rugi atas logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang rusak/hilang karena kelalaian petugas. 13 C. Pelaksanaan Penghapusan
1.Lelang
a.Panitia lelang melakukan proses persiapan lelang sesuai peraturan yang berlaku.
b.Pemenang lelang ditentukan oleh pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
c.Uang hasil pelaksanaan lelang disetor ke kas Negara/Daerah.
d.Penyerahan logistik dan peralatan kepada pemenang lelang, dengan dilengkapi berita acara serah terima, bukti setor pelunasan dan didokumentasikan dengan jelas.
e.Menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan di lampiri keputusan penghapusan, berita acara serah terima, bukti setor pelunasan dan risalah lelang paling lambat satu bulan setelah pelelangan.
2.Hibah
a.Panitia penghapusan menunjuk pihak ketiga yang tepat untuk menerima hibah.
b.Panitia penghapusan menyerahkan logistik dan peralatan kepada pihak ketiga dilengkapi dengan berita acara serah terima dan didokumentasikan dengan jelas.
3.Tuntutan Ganti Rugi Penghapusan logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang hilang/rusak karena kelalaian petugas harus dilengkapi dengan surat keputusan pembebanan ganti rugi, dan persyaratan administrasi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
4.Pemusnahan Dilakukan terhadap barang yang tidak dapat digunakan atau berbahaya.
a.Panitia pemusnahan membawa logistik dan peralatan penanggulangan bencana ke tempat pemusnahan yang ditetapkan. 14
b.Panitia melaksanakan pemusnahan dengan cara : 1) Ditanam/ditenggelamkan 2) Dibakar 3) Diledakkan 4) Gabungan dari cara diatas
c.Panitia membuat berita acara pemusnahan dan dilengkapi dokumentasi yang jelas. 15
1.Supervisi Dilaksanakan atas permintaan atau bila dibutuhkan agar proses penghapusan dapat berjalan lancar dan aman sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Pemantauan Dilaksanakan untuk menjamin ketepatan jumlah, tempat, dan nilai hasil penghapusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.Evaluasi Dilaksanakan guna mengetahui perbandingan antara rencana dengan pelaksanaannya, kekurangan, kelemahan dan kendala yang ditemui, sebagai bahan pertimbangan di masa datang, meliputi :
a.Mekanisme pelaksanaannya
b.Ketepatan jumlah dan nilai hasil penghapusan
c.Ketepatan sasaran hibah
d.Keamanan pemusnahan B. Pelaporan Hasil supervisi, pemantauan dan evaluasi dituangkan dalam laporan dengan dilengkapi risalah lelang, bukti setor pelunasan, berita acara dan didokumentasi yang jelas sebagai bahan pertanggungjawaban. Pelaporan dilakukan setelah kegiatan penghapusan dan pemusnahan selesai, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari tanggal penandatanganan surat berita acara penyerahan. 16 Hal-hal teknis yang belum tercantum dalam pedoman ini akan diatur kemudian. KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DR. SYAMSUL MAARIF, M.Si.