Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2011
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pa scabencana Banjir Bandang Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Tahun 2010 - 2011; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Tahun 2010 - 2011, merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta pihak yang terkait dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang Wasior di Provinsi Papua Barat.
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal (:J. Januari 2011 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DR. SYAMSUl MAARIF, M.Si.
Membuka PDF…