Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2013
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini.
Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengatur hal-hal yang bersifat teknis operasional penyusutan arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1173 3
Penyelenggaraan penyusutan arsip dilaksanakan berasaskan gabungan antara sentralisasi dan desentralisasi, yaitu:
Peraturan Kepala ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman oleh unit kerja dalam penyelenggaraan penyusutan arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2013 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…