Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Peralatan Khusus Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Peralatan Khusus Penanggulangan Bencana merupakan panduan atau acuan bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam mengoperasikan, menyimpan dan merawat berbagai peralatan, agar peralatan yang diberikan dapat difungsikan sesuai penggunaannya.
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Peralatan Khusus Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini.
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Peralatan Khusus Penanggulangan Bencana disusun dengan sistematika sebagai berikut : I. PENDAHULUAN II. PERALATAN TENDA POSKO KEDARURATAN III. PERALATAN MOBIL KHUSUS IV. PERALATAN PERAHU V. PENUTUP LAMPIRAN
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.206 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…