DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019

Nomor
2
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
45

Ringkasan

Mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara; Sumber Informasi Kerugian Negara; Tim Penyelesaian Kerugian Negara; Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara dan/atau Penyedia Barang/Jasa; Daluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; Penghapusan Kerugian Negara; Sanksi; dan Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks45PDFHirarki

Memuat teks peraturan…