1.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2.Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah/ Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. 2019, No. 740
4.Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kerugian negara.
5.Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga.
6.Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu BP untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
7.Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
8.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian negara.
9.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
10.Tuntutan Perbendaharaan adalah proses tuntutan yang dilakukan terhadap bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung atau pun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. 2019, No. 740
11.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai aparatur sipil negara bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa yang melaksanakan kerja untuk kepentingan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu Kerugian Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
12.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
13.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
14.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
15.Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk BP/BPP tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
16.Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap bendahara.
17.Sita Jaminan adalah penyitaan yang dilakukan oleh pengadilan atas barang bergerak atau tidak bergerak 2019, No. 740 milik tergugat untuk menjamin adanya tuntutan hak dari pemohon sita.
18.Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disebut SKTL adalah surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB setelah Kerugian Negara dilunasi ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
19.Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk oleh pejabat eselon II di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk membantu TPKN dalam menyelesaikan Kerugian Negara.
20.Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian setingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.