BABI KETENTUANUMUM Menetapkan : PERATURANKEPALA BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PEDOMAN PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT UNTUK BANTUAN PENANGGULANGANBENCANA. MEMUTUSKAN:
5.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3175);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4829);
7.Keputusan Menteri Sosial Nomor IjHUKj 1995 tentang Pengumpulan Sumbangan Untuk Korban Bencana;
8.Keputusan Menteri Sosial Nomor 56jHUKj1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat;
9.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171jPMK.05j2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40jPMK.05j 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah;
12.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
13.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; -------------------_._------ -
(1)Kepala Badan membuka rekening penampungan Dana Bantuan Masyarakat pada Bank Pemerintah.
(2)Apabila diperlukan Kepala Badan dapat membuka rekening bank khusus untuk menampungbantuan tunai berupa valuta asing.
(3)Pembukaan rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4)Permohonan persetujuan pembukaan rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Kepala BNPB disampaikan kepada Menteri Keuangan Up. Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) dengan tembusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
(5)Rekening Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nama Rekening BNPBuntuk Bantuan Penanggulangan Bencana.