PERATURANKEPALABADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGANBENCANADAERAH. Menetapkan MEMUTUSKAN:
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
9.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
8.Peraturan Presiden Nomor8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4830);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4828);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); R.SU~ Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hu an Kerjasarna Badan Nasional P. na langan Bencana NOMOR 1087 AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SYAMSUL MAARIF 1- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2008 KEPALA BADAN NASION L PENANGGULANGANBE Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasa13 Dalampedoman ini, yang dimaksud dengan:
1.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggukehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam danIatau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
c.Pengertian Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan mekanisme penyelenggaraanpenanggulanganbencana di daerah. B. Tujuan Di dalam alinea ke-IVPembukaan Undang-UndangDasar 1945 diamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Amanat tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama semua komponen bangsa melalui pembangunan nasional. Bahwa amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tersebut diatas, khususnya untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dalam hal perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)di tingkat Pusat dan Badan Penanggulangan Bencanan Daerah (BPBD)di tingkat Daerah, yang di dalam ketentuan Pasal 18 dan 19 disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di daerah dibentuk Badan PenanggulanganBencana Daerah (BPBD). Sejalan dengan ketentuan Pasal 12 butir h Undang-UndangNomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam pembentukan BPBDsebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Pembentukan Badan PenanggulanganBencana Daerah. A. Latar Belakang BABI PENDAHULUAN LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOM OR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH I. PENDAHULUAN. II. TANGGUNG-JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGGULANQANBENCANA. III. BADANPENANGGULANGANBENCANADAERAH(BPBD). IV. KOORDINASI,KOMANDODANPENGENDALIAN. V. PEMBINAAN,PENGAWASANDAN PELAPORAN. VI. PENUTUP. Pedoman ini berisi materi pedoman pembentukan BPBD dan peranannya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang disusun dalam sistematika sebagai berikut: D. Sistematika
2.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
3.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Gubemur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selanjutnya disebut BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen, berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya disebut BPBD adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di daerah.
7.Daerah rawan bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untukjangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
8.Lembaga independen adalah lembaga/ organisasi yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pemilihan calon anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dan tidak memiliki kepentingan atau keberpihakan terhadap pihak-pihak tertentu dalam pemilihan calon anggota unsur pengarah penanggulangan bencana.
d.Melaksanakan tanggap darurat sejak kaji cepat, penentuan tingkatan bencana, penyelamatan dan evakuasi, penanganan kelompok rentan dan menjamin pemenuhan hak dasar kepada masyarakat korban bencana yang meliputi : 1) pangan; 2) pelayanan kesehatan; 3) kebutuhan air bersih dan sanitasi; 4) sandang; 5) penampungan dan tempat hunian sementara; dan 6) pelayanan psiko-sosial. 1) pemberian informasi dan pengetahuan tentang ancaman dan risiko bencana di wilayahnya; 2) pendidikan, pelatihan dan peningkatan keterampilan dalam penyelenggaraanpenanggulangan bencana; 3) perlindungan sosial dan pemberian rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan bencana; 4) pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
c.Melindungimasyarakat dari ancaman dan dampak bencana, melalui: A. TanggungJawab
1.Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
a.BupatijWalikota sebagai penanggungjawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
b.Gubemur memberikan dukungan perkuatan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
2.Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk:
a.Mengalokasikan dan menyediakan dana penanggulangan bencana dalam APBDsecara memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana, pada setiap tahap pra-bencana, tanggap darurat dan pasca-bencana.
b.Memadukan penanggulangan bencana dalam pembangunan daerah dalam bentuk: 1) mengintegrasikan pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD),dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); 2) menyusun dan menetapkan rencana penanggulangan bencana serta meninjau secara berkala dokumen perencanaan penanggulangan bencana. BABII TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DALAMPENANGGULANGANBENCANA
2.Gubernur /Bupati/Walikota bersama DPRD menyusun dan menetapkan peraturan daerah dalam penanggulangan bencana.
a.Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan tingkat kewenangan dan karakteristik wilayahnya.
b.Menentukan status dan tingkatan keadaan darurat bencana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
c.Mengerahkan seluruh potensi/ sumberdaya yang ada di wilayahnya untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana.
d.Menjalin kerjasama dengan daerah lain atau pihak-pihak lain guna mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana.
e.Mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman yang berisiko menimbulkan bencana.
f.Mencegah dan mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayah kewenangannya.
g.Mengangkat seorang komandan penanganan darurat bencana atas usul Kepala BPBD.
h.Melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantu an berupa uang dan/ atau barang serta jasa lain (misalnya relawan) yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana di wilayahnya, termasuk pemberian ijin pengumpulan sumbangan di wilayahnya.
1.Menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya. penyelenggaraandalam B. Wewenang Pemerintah Daerah memiliki kewenanganan penanggulangan bencana yang ditetapkan sbb:
1.Gubernuryfsupati/Walikota:
3.Dalam hal pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan sumberdaya untuk penanggulangan bencana, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat meminta bantuan kepada Pemerintah.
e.Memulihkan dan meningkatkan secara lebih baik: 1) kehidupan sosial-ekonomi, budaya dan lingkungan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat; 2) infrastruktur/fasilitas umurn/ soeial yang rusak akibat bencana.
3.Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
a.Unsur pengarah penanggulangan bencana yang selanjutnya disebut Unsur Pengarah berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada KepalaBPBD.
b.Tugas dan fungsi unsur pengarah: 1) Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada KepalaBPBDdalam penanggulangan bencana. 2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud butir 1), Unsur Pengarah menyelenggarakanfungsi : a) perumusan kebijakan penanggulangan bencana daerah; b) pemantauan; c) evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
1.BPBDterdiri dari :
a.Kepala.
b.Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
c.Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana.
2.Kepala
a.KepalaBPBDdijabat secara rangkap (ex-officio)oleh Sekretaris Daerah.
b.Kepala BPBDmembawahi unsur pengarah penanggulangan bencana dan unsur pelaksana penanggulangan bencana.
c.KepalaBPBDbertanggungjawab langsung kepada KepalaDaerah. Pengaturan lebih lanjut tentang kedudukan, tanggung jawab dan pengangkatan Kepala dan unsur pelaksana BPBD diatur dan ditetapkan dengan Peraturan MenteriDalam Negeri.
c.Organisasi B. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pengaturan tentang kedudukan, tugas dan fungsi BPBDdiatur dengan pedoman organisasi dan tata kerja BPBDyang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. A. Pembentukan
1.Untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
2.Pemerintah Provinsi membentuk BPBD Provinsi dan Pemerintah Kabupaterr/Kotamembentuk BPBDKabupaterr/Kota.
3.Dalam membentuk BPBD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan BNPB.
4.Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota tidak membentuk BPBD Kabupaten/Kota, maka tugas dan fungsi penanggulangan bencana diwadahi dengan organisasi yang mempunyai fungsi yang bersesuaian dengan fungsi penanggulangan bencana. BABIII BADANPENANGGULANGANBENCANADAERAH (BPBD) 3) Jumlah Anggota Unsur Pengarah a) BPBD Provinsi Anggota unsur pengarah berjumlah 11 (sebelas) anggota, terdiri dari 6 (enam) pejabat instansi /Iembaga pemerintah daerah dan 5 (lima) anggota dari masyarakat professional di daerah. b) BPBD Kabupaten /Kota Anggota unsur pengarah berjumlah 9 (sembilan) anggota, terdiri dari 5 (lima) pejabat instansi/Iembaga pemerintah daerah dan 4 (empat) anggota dari masyarakat professional di daerah. 4) Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah Penetapan anggota unsur pengarah BPBD dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a) Anggota unsur pengarah dari instansi/Iembaga pemerintah daerah Penetapan anggota unsur pengarah dari instansi/Iembaga pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku. b) Anggota unsur pengarah dari masyarakat professional ditetapkan berdasarkan prosedur pemilihan dan seleksi yang ditetapkan dalam pedoman ini. Prosedur pemilihan anggota unsur pengarah dari masyarakat profesional:
(1)Persyaratan Persyaratan calon anggota unsur pengarah dari masyarakat profesional adalah sebagai berikut: ~a) Warga Negara Indonesia (b) Sehatjasmani dan rohani (c) Berkelakuan baik (d) Berusia serendah-rendahnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun (e) Memiliki wawasan kebangsaan (f) Memiliki pengetahuan akademis dan pengalaman dalam penanggulangan bencana (g) Memilikiintegritas tinggi (h) Non-partisan (i) Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau anggota TNI/Polri,kecuali dosen yang telah mendapat ijin dari pejabat yang berwenang.
c.Unsur Pengarah terdiri dari Ketua dan Anggota.
d.Keanggotaan 1) Ketua Unsur Pengarah dijabat oleh Kepala BPBD. 2) Anggota unsur pengarah berasal dari: a) lembagaj'instansi pemerintah daerah yakni dari badarr/dinas terkait dengan penanggulangan bencana; b) masyarakat profesional yakni dari pakar, profesional dan tokoh masyarakat di daerah. b) Masa jabatan anggota unsur pengarah dari instansi/Jembaga pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perimdangan. c) Masa jabatan anggota un sur pengarah dari masyarakat professional selama 5 (lima) tahun. 6) Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu a) Pemberhentian anggota unsur pengarah dari lembaga/Instansi pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b) Pemberhentian anggota unsur pengarah dari masyarakat professional dilakukan setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi untuk BPBD Provinsi atau BPBD Kabupaterr/Kota untuk BPBD Kabupaterr/Kota. ditetapkan oleh U) Berdomisili di daerah yang bersangkutan Zberasal dari daerah yang bersangkutan.
(2)Pendaftaran dan Seleksi (a) Pendaftaran dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat dan diumumkan melalui media. (b) Pendaftaran dan seleksi dilakukan olehLembaga Independen, yang ditunjuk/ ditetapkan oleh Kepala BPBD.
(3)Penyampaian hasil seleksi: (a) Lembaga independen menyampaikan hasil seleksi kepada Kepala BPBD Provinsi dan Kabupaten /Kota. (b) Kepala BPBD Provinsi mengusulkan 10 (sepuluh) calon anggota unsur pengarah dari masyarakat professional hasil pemilihan, kepada Gubemur atau 2 (dua) kali lipat secara proporsional dari jumlah anggota unsur pengarah dari masyarakat profesional, untuk dilakukan uji kepatutan oleh DPRD Provinsi. (c) Kepala BPBD Kabupaten/Kota mengusulkan 8 (delapan) calon anggota unsur pengarah dari masyarakat professional hasil pemilihan, kepada Bupati/Walikota atau 2 (dua) kali lipat secara proporsional dari jumlah anggota unsur pengarah dari masyarakat profesional, untuk dilakukan uji kepatutan oleh DPRD Kabupaterr/Kota.
(4)Calon anggota unsur pengarah yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan disampaikan oleh DPRD kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai anggota unsur pengarah penanggulangan bencana secara definitif.
(5)BPBD mengumumkan kepada masyarakat luas hasil uji kepatutan melalui media. 5) Penetapan dan Masa Jabatan a) Pengangkatan anggota unsur pengarah Gubemur /Bupati/W alikota.
(5)Tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai anggota unsur pengarah danj atau telah melakukan pelanggaran hukum yang telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. d) Anggota pengganti
(1)Calon pengganti anggota unsur pengarah dari instansijlembaga pemerintah harus berasal dari instansijlembaga yang diwakilinya.
(2)Calon pengganti unsur pengarah dari masyarakat professional berasal dari calon anggota yang telah mengikuti uji kepatutan dan uji kelayakan dan mendapat persetujuan dari DPRD.
(1)Meninggal dunia.
(2)Tidak lagi menduduki jabatan di instansiya bagi pegawai negeri sipil dan anggota TNIjPolri.
(3)Tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari organisasi yang diwakilinya bagi anggota unsur pengarah dari Masyarakat Profesional, yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan organisasi yang bersangkutan.
(4)Mengundurkan diri sebagai anggota un sur pengarah atas kemauan sendiri. b) Dalam melaksanakan tugas Kepala Sekretariat mempunyai fungsi membantu Kepala Pelaksana dalam:
(1)pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan, dan perumusan kebijakan di lingkungan BPBD;
(2)pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga;
(3)pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol;
(4)fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana;
(5)pengumpulan data dan informasi kebencanaan di wilayahnya; dan
(6)pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana. 2) BidangjSeksi Bidang Pencegahan dan Kesiasiagaan dipimpin oleh Kepala BidangjSeksi, berada di bawah dan bertanggungjawab Kepala Pelaksana. a) BidangjSeksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat. b) Dalam melaksanakan tugas BidangjSeksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi membantu Kepala Pelaksana dalam:
(1)Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
(2)Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
(3)Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada . prabencana serta pemberdayaan masyarakat; dan
(4)Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat. 3) Bidangj Seksi Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh Kepala BidangjSeksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana. a) Bidangj Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik. b) Dalam menjalankan tugas Bidangj Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi membantu Kepala Pelaksana dalam:
(1)Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan beneana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
(2)Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan beneana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
(3)Komando pelaksanaan penanggulangan beneana pada saat tanggap darurat;
(4)Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan beneana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik; dan
(5)Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan beneana pada saat tanggap daru rat , penanganan pengungsi dan dukungan logistik. 4) Bidang/Beksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Bidang/ Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab Kepala Pelaksana: a) Bidang/ Seksi Rehabiliasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan beneana pada paseabeneana. b) Dalam melaksanakan tugas Bidang/Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi membantu Kepala Pelaksana dalam:
(1)Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bene ana pada paseabeneana;
(2)Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan beneana pada paseabeneana;
(3)Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan beneana pad a paseabeneana; dan
(4)Pemantauan, evaluasi dan anlisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan beneana pada paseabeneana.
f.Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana BPBD wajib membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi termasuk tugas reaksi eepat (Tim Reaksi Cepat meliputi kaji eepat dan penyelamatarr/pertolongan) dan dapat membentuk Satuan Tugas lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Satuan Tugas bertanggungjawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD. D. Tata Kerja
1.Kepala BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana BPBD Provinsi/Kabupaterr/Kota.
2.Unsur Pengarah melaksanakan siding anggota seeara berkala darr/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala BPBD selaku Ketua Unsur Pengarah Penanggulangan Beneana.
3.Unsur Pengarah dapat mengundang lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/ atau pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
4.Pimpinan Unsur Pelaksana BPBD Provinsi/Kabupateri/Kota mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan masing-masing BPBD Provinsi / Kabu paten / Kota.
5.Pimpinan Unsur Pelaksana wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan BPBD Provinei/Kabupaten /Kota serta dengan instansi lain di luar BPBD dan organisasi kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya. B. Komando
1.Dalam hal status keadaan darurat bencana, Gubernur/Bupati/Walikota menunjuk seorang komandan penanganan darurat bencana atas usulan KepalaBPBD.
2.Komandan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana butir 1 mengendalikan kegiatan operasional penanggulangan bencana dan bertanggung-jawabkepada KepalaDaerah. A. Koordinasi
1.Koordinasi BPBD dengan instan si atau lembaga dinas /badan secara horisontal pada tahap prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana, dilakukan dalam bentuk:
a.penyusunan kebijakan dan strategi penanggulanganbencana;
b.penyusunan perencanaan penanggulanganbencana;
c.penentuan standar kebutuhan minimum;
d.pembuatan prosedur tanggap darurat bencana;
e.pengurangan resiko bencana;
f.pembuatan peta rawan bencana;
g.penyusunan anggaran penanggulanganbencana;
h.penyediaan sumberdaye./Iogistik penanggulangan bencana; dan
1.pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan gladi/simulasi penanggulanganbencana.
2.Koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga/organisasi dan pihak-pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Kerjasama yang melibatkan peran serta negara lain, lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dilakukan melalui koordinasi BNPBsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Rapat koordinasi penanggulangan bencana dilakukan minimall (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan:
a.antara BPBD Kabupaterr/Kota dan instansi terkait/organisasi/Iembaga terkait di tingkat kabupaterr/Kota.
b.antara BPBD Provinsi dengan Instansi/organisasi/Iembaga terkait di tingkat provinsi.
c.antara BPBDProvinsidengan BPBDKabupaterr/Kota. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana, oleh karenanya hubungan kerja antara BPBD dengan instansi atau lembaga terkait dapat dilakukan secara koordinasi, komando dan pengendalian.
3.Komandan Penanganan Darurat Bencana memiliki kewenangan komando memerintahkan instansiJlembaga terkait meliputi:
a.pengerahan sumber daya manusia;
b.pengerahan peralatan;
c.pengerahan logistik; dan
d.penyelamatan;
4.Komandan Penanganan Darurat Bencana berwenang mengaktifkan dan meningkatkan Pusat Pengendalian Operasi menjadi Pos Komando. C. Pengendalian BPBDbertugas untuk melakukan pengendalian dalam:
1.Penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba danJatau berangsur menjadi sumber ancaman bahaya bencana.
2.Penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam yang berpotensi yang secara tiba-tiba danJatau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana.
3.Pengurasan sumberdaya alam yang melebihi daya dukungnya yang menyebabkan ancaman timbulnya bencana.
4.Perencanaan dan penegakan rencana tata ruang wilayah dalam kaitan penanggulangan bencana.
5.Kegiatan penanggulangan bencana yang dilakukan oleh lembagaJorganisasi pemerintah dan non-pemerintah.
6.Penetapan kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana.
7.Pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang danJatau barang serta jasa lain (misalnya relawan) yang diperuntukan untuk penanggulangan bencana diwilayahnya, termasuk pemberian ijin pengumpulan sumbangan di wilayahnya. 14 Dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pernbinaan, pengawasan dan pelaporan. A. Pernbinaan Pernbinaanteknis penyelenggaraanpenanggulanganbencana:
1.Pada tingkat rnasyarakat dilakukan oleh BPBDKabupaten/Kota secara terpadu dengan instansi teknis terkait.
2.Pada tingkat BPBD Kabupaterr/Kota dilakukan oleh BPBD Provinsi secara terpadu dengan instansi teknis terkait.
3.Pada tingkat BPBD Provinsi dilakukan oleh BNPB secara terpadu dengan instansi teknis terkait B. Pengawasan
1.Dalarn rangka pencapaian sasaran dan kinerja penanggulangan bencana, dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan beneana di rnasing-rnasing daerah.
2.Pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh BNPBdan Zatau lernbagapengawas sesuai peraturan perundang-undangan C. Pelaporan
1.BPBD rnenyusun laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerahnya.
2.Laporanpenyelenggaraanpenanggulanganbeneana terdiri dari :
a.Laporansituasi kejadian beneana.
b.Laporanbulanan kejadian bencana.
c.Laporanrnenyeluruh penyelenggaraanpenanggulangan bencana.
3.Laporan situasi kejadian bencana dibuat pada saat tanggap darurat dengan rnernuat:
a.waktu dan lokasi kejadian bencana;
b.penyebab beneana;
c.cakupan wilayahdampak bencana;
d.penyebab kejadian bencana;
e.dampak bencana (jumlah korban jiwa dan kerusakan/kerugian serta dampak sosial ekonorniyang ditirnbulkan);
f.upaya penanganan yang dilakukan;
g.bantuan yang diperlukan;
h.kendala yang dihadapi.
4.Laporan bulanan kejadian bencana rnerupakan rekapitulasi jurnlah kejadian, darnpak bencana yang disajikan dalam tabulasi.
5.Laporan penyelenggaraanpenanggulangan bencana meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana yang dibuat setiap bulan dan setiap tahun.
6.Laporan penerimaan dan penyaluran bantuan yang berasal dari sumbangan masyarakat.
7.Laporan pertanggungjawabandana kontinjensi bencana, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial berpolahibah yang berasal dari BNPB. -------------------- SYAMSUL MAARIF 16 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, Salinan sesuai dengan aslin'ya. KepalaBiro Huku an Kerjasama Badan Nasional Pe ulangan Bencana
2.Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
1.Hal-hal yang belum tertuang dalam peraturan ini, akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BABVI PENUTUP ~~~~~~~~~~~~- -------- -----_ .. -