DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Perencanaan, Penganggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pertanggungajawaban dan Pelaporan; Pengendalian; dan Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…