Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari www.peraturan.go.id 2017, No.1440 Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai terdiri atas:
Gratifikasi wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang diterima oleh Pegawai berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
BAB III
BAB IV
Ketentuan mengenai laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan bagi Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi dan/atau yang sedang dalam proses hukum.
Membuka PDF…