Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2013
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan; Mengingat: 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan merupakan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam pengoperasian radio komunikasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB VI
Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.16513 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2013 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…