Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); www.djpp.kemenkumham.go.id 557, No.2014 2
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembentukan rancangan undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
Dalam penyusunan Proleg PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyusunan daftar Rancangan Peraturan Kepala BNPB didasarkan atas:
Penyusunan rancangan Peraturan Kepala BNPB dapat diprakarsai oleh:
Panitia antar Kedeputian bertugas untuk:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang