Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6A Tahun 2011
- Nomor
- 6A
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1483 2 Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan pelaksanaan dari Pasal 17 ayat
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan bagi Pelaksana dan Pengguna Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1483 3
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2011 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…