DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2013

Nomor
8
Tahun
2013
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

  1. 2.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1484 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PEDOMAN MEDIA CENTER TANGGAP DARURAT BENCANA.

Pasal 1

Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 2

Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan bagi setiap Pelaksanaan Penanggulangan Bencana ini.

Pasal 3

Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana disusun dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I

PENDAHULUAN BAB II KEDUDUKAN DAN TAHAPAN PEMBENTUKAN MEDIA CENTER BAB III ORGANISASI DAN TATA KERJA MEDIA CENTER BAB IV EVALUASI DAN PELAPORAN BAB V PENUTUP

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1484 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id