Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2014
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Kebencanaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Kebencanaan merupakan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar pemanfaatan teknologi informasi kebencanaan dapat digunakan secara efektif dan efisien.
Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Kebencanaan disusun dengan Sistematika Sebagai Berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.558 3 BAB I PENDAHULUAN BAB II TEKNOLOGI INFORMASI KEBENCANAAN BAB III KEBIJAKAN UMUM TEKNOLOGI INFORMASI BAB IV KEBIJAKAN PENGELOLAAN KOMPONEN TEKNOLOGI INFORMASI BAB V KEBIJAKAN PENGELOLAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI BAB VI KEBIJAKAN KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI BAB VII PELAPORAN BAB VIII PENUTUP DAFTAR LAMPIRAN
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…