Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan untuk diedarkan di wilayah Indonesia dan menyatakan bahwa Pangan Olahan Organik tersebut bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut.
BAB II
Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan Organik untuk diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Pangan Olahan Organik dan bahan yang digunakan untuk pembuatan Pangan Olahan Organik dilarang:
Pangan Olahan Organik yang diproduksi atau diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia harus dibuktikan dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh LSO.
BAB III
BAB IV
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini, dikenai sanksi administratif berupa:
Pangan Olahan Organik yang telah beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan ini paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
Membuka PDF…