Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2017
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks25PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
Uji Kompetensi Teknis bertujuan untuk:
Uji Kompetensi Teknis dilakukan dengan prinsip:
Uji Kompetensi Teknis dilakukan untuk menilai dimensi kompetensi sebagai berikut:
BAB II
BAB III
Uji Kompetensi Teknis dapat dilakukan dengan:
Membuka PDF…