Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2017
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keterampilan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing, sebagai berikut:
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.
BAB III
Pelaksanaan Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Kepala Badan tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kepala Badan menetapkan Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan:
Membuka PDF…