Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemenuhan Batas Maksimum Cemaran Logam Berat pada Pangan Olahan dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian secara kuantitatif.
BAB III
BAB IV
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pangan Olahan yang beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan sepanjang yang mengatur batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2017 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1712 Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG BATAS MAKSIMUM CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN BATAS MAKSIMUM CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd 01.0 Produk-Produk Susu dan Analognya, kecuali yang Termasuk Kategori 02.0 0,10* 0,02* 0,02* 0,05* 02.0 Lemak, Minyak, dan Emulsi Minyak 0,10 0,10 0,05 0,10 02.2 Emulsi Lemak Terutama Tipe Emulsi Air dalam Minyak 0,10 0,10 0,03 0,10 Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd 03.0 Es untuk Dimakan (Edible Ice), Termasuk Sherbet dan Sorbet 0,20 0,15 0,03 0,01 04.0 Buah dan Sayur (Termasuk Jamur, Umbi, Kacang Termasuk Kacang Kedelai, dan Lidah Buaya), Rumput Laut, Biji-Bijian 0,15 (kecuali untuk nori, rumput laut kering, dan manisan rumput laut dalam kemasan 1,0 sebagai arsen inorganik) 0,20 0,03 0,05 04.1.2.5 Jem, Jeli, dan Marmalad 1,0 0,40 0,03 0,20 05.0 Kembang Gula/Permen dan Cokelat 1,0 1,0 0,05 (kecuali untuk kakao bubuk 0,03) 0,50 (kecuali untuk kakao bubuk 0,85) Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd 06.0 Serealia dan Produk Serealia yang merupakan Produk Turunan dari Biji Serealia, Akar dan Umbi, Kacang, dan Empulur (Bagian dalam Batang Tanaman), Tidak Termasuk Produk Bakeri dari Kategori 07.0 dan Tidak Termasuk Kacang dari Kategori 04.2.1 dan 04.2.2 0,10 (kecuali untuk tepung terigu sebagai bahan makanan 0,50) 0,25 (kecuali tepung terigu sebagai bahan makanan 1,0) 0,03 (kecuali untuk tepung terigu sebagai bahan makanan 0,05) 0,05 (kecuali untuk tepung terigu sebagai bahan makanan 0,1) 07.0 Produk Bakeri 0,50 0,50 0,05 0,20 08.0 Daging dan Produk Daging, Termasuk 0,25 0,50 0,03 0,05 Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd Daging Unggas dan Daging Hewan Buruan 09.0 Ikan dan Produk Perikanan Termasuk Moluska, Krustase, dan Ekinodermata serta Amfibi dan Reptil 0,25 0,20 (kecuali untuk ikan predator olahan seperti cucut, tuna, marlin 0,40) 0,06 (kecuali untuk ikan predator olahan seperti cucut, tuna, marlin 0,40) 0,10 (kecuali untuk ikan predator olahan seperti cucut, tuna, marlin 0,30) 10.0 Telur dan Produk- Produk Telur 0,25 0,25 0,03 0,10 11.0 Pemanis, Termasuk Madu 1,0 0,25 0,03 0,20 11.1.5 Gula Kristal Putih 1,0 2,0 0,05 0,20 11.5 Madu 1,0 1,0 0,03 0,20 12.0 Garam, Rempah, Sup, Saus, Salad, Produk Protein 0,15 1,0 (kecuali garam beriodium 10,0) 0,05 (kecuali garam beriodium 0,10) 0,50 Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd 13.0 Produk Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus 0,10 0,25 0,01 0,01 13.1 Formula untuk Bayi dan Formula Lanjutan, serta Formula untuk Kebutuhan Medis Khusus dari Bayi 0,02* 0,01* 0,01* 0,01* 13.2 Makanan Bayi dan Anak dalam Masa Pertumbuhan 0,02 0,10 0,01 0,02 13.3 Makanan Diet Khusus untuk Keperluan Kesehatan, Termasuk Untuk Bayi dan Anak- Anak (kecuali Produk Kategori Pangan 13.1) 0,02* 0,02* 0,01* 0,01* Khusus untuk Bayi 0,02* 0,02* 0,01* 0,01* Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd 13.5 Makanan Diet (Contohnya Suplemen Pangan untuk Diet) yang Tidak Termasuk Produk dari Kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 0,02 (untuk pangan ibu hamil dan/atau ibu menyusui serta minuman ibu hamil dan/atau ibu menyusui) 0,02 (untuk pangan ibu hamil dan/atau ibu menyusui serta minuman ibu hamil dan/atau ibu menyusui) 0,01 (untuk pangan ibu hamil dan/atau ibu menyusui serta minuman ibu hamil dan/atau ibu menyusui) 0,01 (untuk pangan ibu hamil dan/atau ibu menyusui serta minuman ibu hamil dan/atau ibu menyusui) 14.0 Minuman, Tidak Termasuk Produk Susu 0,05* 0,05* 0,005* 0,01* 14.1.1.1 Air Mineral Alami dan Sumbernya 0,01 0,01 0,001 0,003 14.1.1.2 Air Minum Olahan 0,01 0,005 0,001 0,003 14.1.2 Sari Buah dan Sari Sayuran 0,10 0,10 0,02 0,03 14.1.3 Nektar Buah dan Nektar Sayur 0,10 0,20 0,03 0,05 14.1.4 Minuman Berbasis Air 0,05 0,05 0,01 0,01 Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) As Pb Hg Cd Berperisa, Minuman Elektrolit, dan Particulated Drinks 14.1.5 Kopi, Kopi Substitusi, Teh, Seduhan Herbal, dan Minuman Biji- Bijian dan Sereal Panas, kecuali Cokelat 1,0 2,0 0,03 0,20 14.2 Minuman Beralkohol, Termasuk Minuman Serupa yang Rendah Alkohol 0,10 0,20 0,03 0,20 15.0 Makanan Ringan Siap Santap 0,25 0,25 0,03 0,05 Keterangan : * dihitung terhadap produk siap konsumsi BATAS MAKSIMUM CEMARAN LOGAM BERAT TIMAH (Sn) DALAM PANGAN OLAHAN No. Jenis Pangan Olahan Batas Maksimum (mg/kg)
Membuka PDF…