Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2017
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik; Mengingat : 1. Ordonansi Obat Keras (Sterkwerkende Geneesmiddelen Ordonnantie, Staatsblad 1949:419);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
PBF atau PBF Cabang dalam menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat wajib menerapkan Pedoman Teknis CDOB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PBF dan PBF Cabang yang telah menerapkan Pedoman Teknis CDOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuktikan dengan Sertifikat CDOB.
BAB III
BAB IV
Pemohon harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
Permohonan Sertifikat CDOB dilakukan secara daring (online) melalui alamat http://www.pom.go.id atau melalui subsite http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
Membuka PDF…