Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Setempat dalam Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di Sarana Produksi, Penyaluran, dan Pelayanan Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan/atau orang yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), bertanggung jawab atas keutuhan segel dan jumlah Obat dan Makanan yang telah dilakukan inventarisasi dan/atau pengambilan contoh untuk dilakukan uji laboratorium dan/atau verifikasi penandaan/label dalam tindakan Pengamanan Setempat.
Paling lama dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal ditandatangani berita acara Pengamanan Setempat, Petugas wajib menetapkan status Obat dan Makanan yang telah dilakukan pengambilan contoh untuk dilakukan uji laboratorium dan/atau verifikasi penandaan/label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
BAB III
BAB IV
Contoh format berita acara sebagaimana dimaksud dalam:
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ttd. ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 373 LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAKAN PENGAMANAN SETEMPAT DALAM PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DAN MAKANAN DI SARANA PRODUKSI, PENYALURAN, DAN PELAYANAN OBAT DAN MAKANAN FORMAT BERITA ACARA PENGAMANAN SETEMPAT BERITA ACARA PENGAMANAN SETEMPAT Pada hari ini …, tanggal … (…), bulan …, tahun 2000 …, pukul …, Saya: (Nama Kepala Tim) Pangkat …, NIP …, selaku Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan/ Balai Besar/Balai POM di …, bersama-sama dengan: 1 Nama: … Pangkat: … NIP: … Jabatan: … 2 Nama: … Pangkat: … NIP: … Jabatan: … Masing-masing bertugas di kantor yang sama, berdasarkan Surat Perintah Tugas … Nomor … Tanggal … telah melakukan Tindakan Pengamanan Setempat pada sarana … di Jalan … dengan melakukan:
Membuka PDF…