Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dilaksanakan dengan seleksi terbuka.
Tahapan Seleksi Terbuka pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Pratama meliputi:
Seleksi Terbuka untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Pratama dapat diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional yang memenuhi persyaratan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
BAB III
Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi terbuka kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Membuka PDF…