Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BTP Campuran yang diproduksi, dimasukkan kedalam wilayah Indonesia, dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Khusus untuk BTP Campuran yang mengandung BTP Pewarna, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jenis BTP Pewarna harus dibuktikan dengan hasil uji kualitatif identitas pewarna tersebut.
Khusus untuk BTP Campuran yang mengandung BTP Pemanis buatan dan/atau glikosida steviol hanya dapat dalam bentuk table top sweetener.
BTP Campuran dilarang menggunakan campuran natrium nitrat (INS.251), kalium nitrat (INS.252), kalium nitrit (INS.249), natrium nitrit (INS.250), sulfur dioksida (INS.220), natrium sulfit (INS.221), natrium bisulfit (INS. 222), natrium metabisulfit (INS. 223), kalium metabisulfit (INS.224), kalium sulfit (INS.225), kalsium bisulfit (INS.227), dan/atau kalium bisulfit (INS.228).
Jenis dan batas maksimum penggunaan BTP dalam pangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB III
BAB IV
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa:
Membuka PDF…