Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Acuan Label Gizi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
BAB I
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi:
BAB III
Pangan Olahan yang mencantumkan ING harus memenuhi ketentuan ALG.
ALG ditetapkan untuk kelompok:
BAB IV
ALG digunakan untuk menghitung persentase AKG dalam pencantuman ING dan perhitungan persyaratan Klaim pada Label Pangan Olahan.
BAB V
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.52.6291 Tahun 2007 tentang Acuan Label Gizi Produk Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ttd. ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 792 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG ACUAN LABEL GIZI ACUAN LABEL GIZI PANGAN OLAHAN No Zat Gizi Satuan Nilai ALG Usia 0-6 bulan Usia 7-11 bulan Usia 1-3 tahun Umum Ibu Hamil Ibu Menyusui
Membuka PDF…