Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2017
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional yang Mengandung Cassia senna L. dan Rheum officinale dengan Klaim untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Melarang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional yang mengandung tumbuhan Cassia senna L. dan Rheum officinale dengan klaim untuk menurunkan lemak tubuh atau menurunkan berat badan.
Membatalkan persetujuan pendaftaran obat tradisional yang mengandung tumbuhan Cassia senna L. dan Rheum officinale dengan klaim untuk menurunkan lemak tubuh atau menurunkan berat badan.
Menarik dari peredaran semua obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 793 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2017
Membuka PDF…