14.Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan;
13.Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Administrasi Alokasi Lahan Kavling Siap Bangun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Administrasi Alokasi Lahan Kavling Siap Bangun; Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
12.Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja dibawah AnggotajDeputi di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2015 tentang Struktur BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM Unit Kerja dibawah Badan Pengusahaan Tata Kerja di Lingkungan Organisasi dan Anggotaj Deputi
10.Perpanjangan Alokasi Lahan adalah penambahan jangka waktu berlakunya Alokasi Lahan atas Lahan yang sarna kepada Pengguna Lahan yang sarna untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
11.Pengukuran Lahan adalah kegiatan penentuan koordinat, batas dan luas lahan yang ditandai dengan pemasangan patok di lahan yang diukur.
12.Gambar Penetapan Lokasi, yang selanjutnya disebut Gambar PL, adalah Dokurnen yang berisi gambar lokasi dari Lahan disertai keterangan dan koordinat yang telah ditetapkan berdasarkan hasil ukur.
13.Revisi Gambar PL, adalah perubahan atas informasi atau keterangan di dalam Gambar PL.
4.Uang Wajib Tahunan, yang selanjutnya disingkat UWT, adalah uang pernasukan atas penggunaan Lahan yang harus dibayarkan oleh Pengguna Lahan kepada Badan Pengusahaan Batarn.
5.Lahan adalah bagian-bagian tanah tertentu dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batarn.
6.Hak Atas Tanah adalah Hak sebagai sebagairnana diatur dalarn Pasal 16 Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
7.Peruntukan Lahan adalah penggunaan tanah yang rnengacu pada peraturan tata ruang yang berlaku.
8.Surat Keputusan, yang selanjutnya disingkat SKEP, adalah sur at keputusan yang rnenetapkan persetujuarr/ penolakan / pernbatalan Alokasi Lahan, Perpanjangan Alokasi Lahan atau Pernbaharuan Alokasi yang ditandatangani oleh Kepala atau pejabat Badan Pengusahaan Batarn yang rnendapat pelirnpahan kewenangan.
9.Alokasi Lahan adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batarn kepada Pengguna Lahan, untuk dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang ditentukan, selarna jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
1.Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batarn, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batarn, adalah Badan yang mernpunyai tugas dan wewenang rnelaksanakan pengelolaan, pengernbangan dan pernbangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batarn.
2.Kepala adalah Kepala Badan Pengusahaan Batarn.
3.Pengguna Layanan adalah pihak yang rnengajukan perrnohonan terkait layanan pengalokasian dan adrninistrasi Lahan kepada Badan Pengusahaan Batarn. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
14.Pecah PL adalah pemisahan bagian-bagian dari Penetapan Lokasi induk menjadi beberapa Penetapan Lokasi dengan luas yang lebih kecil.
15.Penggabungan PL adalah penggabungan bagian-bagian dari beberapa Penetapan Lokasi menjadi satu Penetapan Lokasi.
16.Izin Peralihan Hak, yang selanjutnya disingkat IPH, adalah persetujuan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam atas permohonan Pengguna Lahan untuk mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain.
17.Rekomendasi Hak Atas Tanah adalah Surat yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam kepada Badan Pertanahan Nasional yang merekomendasikan peningkatan status hak atas tanah pemegang alokasi lahan yang telah memenuhi syarat.
18.Rumah Susun Sederhana adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi rumah susun sederhana yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan dapat menerima fasilitas subsidi dari pemerintah sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
19.Perumahan Kavling Siap Bangun, yang selanjutnya disingkat KSB, adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi kawasan perumahan yang tidak bersusun direncanakan oleh Badan Pengusahaan Batam dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta jaringan lingkungannya untuk kepentingan pemindahan penduduk sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
20.Perumahan Tapak adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi kawasan perumahan tidak bersusun yang memiliki jumlah lapis lantai 1 (satu) atau lebih, berupa rumah tunggal atau deret sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
21.Apartemen adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, merupakan tempat tinggal yang berada pada satu lantai bangunan bertingkat, dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung (kolam renang, pusat kebugaran, toko I dan sebagainya) sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
22.Kawasan Komersial adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi komersial untuk kegiatan perdagangan dan jasa, termasuk tetapi tidak terbatas rumah toko, rumah kantor, toserba, mall, hotel, restoran, food court, pusat hiburan, perkantoran, fasilitas olahraga, pelabuhan udara, pelabuhan laut (penumpang dan barang) dan pergudangan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
23.Lapangan Golf adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi lapangan beserta fasilitas yang digunakan untuk cabang olahraga golf sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
24.Bangunan dan kantor pemerintah adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi bangunan dan kantor pemerintah sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
25.Fasilitas Sosial Pemerintah adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi fasilitas yang diadakan oleh pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam suatu lingkungan termasuk tetapi tidak terbatas pada rumah ibadah, sarana pendidikan, rumah sakit, panti asuhan, panti wreda dan rumah singgah sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
26.Fasilitas Sosial Swasta dan BUMNadalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi fasilitas yang diadakan oleh pihak swasta atau Badan Usaha Milik Negara yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam suatu lingkungan termasuk tetapi tidak terbatas pada rumah ibadah, sarana pendidikan, rumah sakit, panti asuhan, panti wreda dan rumah singgah sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
27.Fasilitas Olahraga adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi lokasi dan atau bangunan permanen untuk kegiatan olahraga yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum tanpa dipungut biaya atau fasilitas yang berada dalam lingkungan kawasan perumahan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
28.Garis Pantai adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi garis pertemuan antara daratan dan lautan yang diukur pada saat air laut surut sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
29.Kawasan Peruntukan Industri adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi kawasan yang berdasarkan rencana tata ruang kawasan ditetapkan sebagai kawasan untuk kegiatan perindustrian sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
30.Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi kegiatan parrwrsata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait dibidang tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada resort (tempat wisata terpadu dengan penginapan dilengkapi fasilitas rekreasi) dan amusement park /Laman hiburan (tempat rekreasi dengan berbagai wahana permainan) sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
31.Kawasan Budi Daya Pertanian adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi pertanian berupa hamparan sebaran usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan termasuk budidaya peternakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
32.Kawasan Budi Daya Perikanan adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi perikanan untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya perikanan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM