menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO0 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan b 2 BADAN PENGUSAIIAAI{ KAWASAN PERDAGANGAN Bf,BAS DA]\t PELABUHAN BEBAS BATAI}I Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapa.n Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentarrg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 57l,, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata l,aksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 17, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 52771; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215); Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdaganga.n Bebas dan PeLabuhan Bebas Batam; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M- IND/PER/7/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 179); 3 4 5 6 7 BADAN PENGUSAEAAN KAWASAN' PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI,ABUEAN BEBAS BAIAM
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.O4|2O|2 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/ PMK.O4 | 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.O4|2O|2 tentang Tata l,aksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Tel,ah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dal Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1214); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor O6lM- DAG/ PER/ 1 / 20 1 3 tentang p6lim pahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Impor Produk Hortikultura Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
10.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 /M- DAGIPERIT/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9 14);
11.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.25 Tahun 2009 tentang Penetapa.n Pelabuhan Bebas pada Kawasan Perdagangan Bebas dal Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun;
12.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kebijakan Umum Pemasukan Barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
13.Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Peliabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Ke4'a Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam @erita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1106); 9 Hry l- BADAN PENGUSAHAAI\' KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUIIAN BEBAS BATAM
14.Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Penetapan serta Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
15.Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan pgldagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun Tahun 2079 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
16.Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Ke{a di Bawah Anggota di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan PeLabuhan Bebas Batam;
17.Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 20 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Ke{a Unit Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas darr Pelabuhan Bebas Batam; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN KEPAI,A BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM TENTANG PERUBA}IAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPAI,A BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 8 TAHUN 2OT9 TENTANG PEI.IYELENGGARAAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. Hg l- 1 BADAN PENGUSAHAAI\I KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS I}AN PELABUHAN DEBAS BATAM Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bata m sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batamdiubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: