Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2023
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung, dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama' Pengelola bertanggung jawab terhadap layanan sebagaimana dimaksud padi ayat (1) un6k memperbarui informasi secara berkala, akurat dan ierbaru, bait trarga, detail tentang ketersediaan Ruang Hunian' maupun informasi relevan lainnya sesuai perjanjian'
Untuk optimalisasi pengusahaan dan pengelolaan, layanan prope-rti berupa jasa o*"--".ty"J", dan jasa pemasaran dapat diberikan melalui Mil; y;g bergerak ai Uia.t g perantara .perdagangan properti' yang aitun3utTJitetapkan oleh oirektur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan. Direlrtur Badan Usaha Fasilitas dan Lingftungan dapat menunjuk/ *.""t pt* Mitra sebagaimana dimaksud . pada ayat (1), secara langsung, dan dituang!<an dalam perjanjian kerja sama' Pengelola bertanggung jawab terhadlP lavalan sebagaimana dimaksud il;-"y"t 1t, un6k riemperuarui informasi secara berkala' akurat dan i".;",.i, baik harga, detail tentan' PrcPed, rn€rupun informasi relevan lainnya sesuai Pedanjian.
BAB IV
Bagian Kesatu Hunian
BAB V
Evaluasi tarif layanan Fasilitas dan Linglungan dapat dilakukan setiap I (satu) tahun.
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
Membuka PDF…