menetapkan pcrsetujuan/penolakan Alokasi Lahan, Perpanjangan Alokasi Laban atau Pernbaharuan Hak yang ditandatangani oleh Kcpala atau pcjabat Badan Pengusahaan Batam yang mendapat pelirnpahan kewcnangan.
15.Titik dasar lcknik adnlah titik yang mempunyai koordinal yang dipcroleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalarn suatu sistem terrentu yang berfungsl sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk kcperluan pengukuran dan rckonstruksi batas. J 6. Uang Wajib Tahunan, yang selanjutnya disingkat UWT, adalah nang sewa atas penggunaan Lahan ynng harus dibayarkan oleh Pengguna Lahan kepada Ic:!adanPcngusahaan Salam. Badan pcrmohonan Lahan kepada tcrkalt
9.Pcrnbaharuan Hak adalah penambahan jangka waktu pcnggunaan atas Lahan yangsama kepada Pcngguna Lahan yang sama setelah jangka wakiu pcrpanjangan penggunaan Lahan yang bersangkutan bcrakhir uruuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
10.Pcmohon adalah pihak yang mengajukan penyelenggaraan dun pelayanan pengalokaslan Pcngusahaan Batarn. 6 .Jarninan Pelaksanaan Pernbangunan, yang selanjutnya disingkat JPp. adalah jaminan dalam bentuk Bank Gararisi yang tidak bcrsyarat dan tidak dapat dibatalkan oleh bank (uncoptditiona.l and Irrevocable) yang diterbitkan oleh bank pernerintah atau bank swasta nasional atnu bank campuran yang pcrsyaratannya ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Batarn.
7.Lahan adalah bagian-bagian tanah tertentu dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam.
8.Perpanjangan Alokasi Lahan adalah penarnbahan jangka waktu hcrlakunya Alokasi Lahan atas Lehan yang sama kepada Pengguna Lahan yang sarna unluk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. DADAN Pf.NCUSARAAN KA WASA PERDACANGAN "SEBAS DAJ'i PELAB VUA 'I BEllAS BA TAM
30.Pernbatalan hak atas Lehan adalah lindakan clad Badan Pengusahaan Batarn yang berakibat batal utau hilangnya hak Pengguna Lah~1Oatas Lahan.
31.Pcruntukan Lahan adalah kctctapan yang mcnentukan jcnis-jenis bangunan yang diperbolehkan.
17.Net Floor Area, yang sclanjutnya disingkat NFA, adalah luas ruang per unit yang terletak di sctiap luntai apartcrncn/perkantoran/rurnah susun.
18.Hari adalah hari kerja.
19.Nilai pernbangunan adalah total investasi dalum rnelaksanakan pembangunan diatas lahar, yang dialokasikan.
20.Gambar Penelapan Lokasi, yang selanjutnya disebut Garnbar PL, adalah Dokumen. yang berisi garnbar lokasi dari Lahan dlsertai keterangan dan koordinat yang telah ditctapkan berdasarkan hasil ukur, 2 J. Faktur Tagihan UWT adaJah dokumcn pernyaraan tagihan pembayaran UWT yang harus dibayar olch Pemohon kcpada Badan Pengusahaan Batarn.
22.Pemecahan PI,.adalah pernisahan bagian-bagian dari Pcnctapan Lokasi induk mcnjadi bcberapa Penetapan Lokasi dcngan luas yang lcbih kccil.
23.Gabung PL adalah penggabungan bagian-bagian dari beberapa Penetapan Lokasi mcnjadi satu Pcnctapan Lokasi.
24.Izin Peralihan Hak, yang selanjutnya disingkat IPH, adalah persctujuan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam atas perrnohonun Pengguna Lahan untuk rncngalihkan haknya kepada pihak lain.
25.Hak Atas Tanah adalah Hale scbagaimana dlatur dularn Pasal I b Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pcraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
26.Dcnda adalah pengenaun sanksi bcrupa pembayaran sejurnlah uang alas pclanggaran tertentu tcrhadap Peral.uran in] dan/ atau ppe.
27.Rckomendasi Hak Atas Tanah adalah Sural yang direrbitkan ulch Badan Pengusahaan Batarn kepada Badan Pcrtanahan Nasinnal yang mcrekornendasikan pcningkatan status hak alas tanah pemegang alokasi lahan yang telah rncrncnuhi syarat.
28.Dokurnen Alokasi Lahanadalah kurnpulan dokumen yang mcrupakan bukti dari tahapan prosespernberian hak atas Lahan.
29.Surat Peringatan adalah surat yang direrbitkan oleh Badan Pcngusahaan Salam kcpada Pengguna Lahan yang bcrisi perintah pclaksanaan kewajiban atau larangan atas suatu pelanggaran dan disertai dengan ancarnan sanksi tertentu, OADAl'\! PENCUSAHAAN KAWASAJI( PElIDAGANGAI'\! BEBAS DAN PELAB HAN BEDAS BATAM Badan Pengusahaan Batarn berwenang menyelenggarakan Hak Pengelolaan atas Laban. mcliputi: