1.Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas Batam, adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
2.Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam, adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kewenangan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
3.Kepala adalah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
4.Perusahaan Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat PTMB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan pemasukan minuman beralkohol.
5.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang di bidang kepabeanan.
7.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
8.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
9.Barang Konsumsi adalah barang yang dapat digunakan langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas tanpa proses lebih lanjut untuk dimanfaatkan oleh konsumen di Kawasan Bebas Batam.
10.Barang Kebutuhan Penanaman Modal adalah barang yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di Kaw asan Bebas Batam yan g terdiri dari Barang Modal, Bahan Baku dan Bahan Penolong/Pelengkap. BADAN PENGUSAHAAN BATAM
11.Barang Modal adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang bersifat tidak habis pakai yang diperlukan oleh Pelaku Usaha dalam kegiatan industri sesuai dengan bidang usahanya.
12.Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
13.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi dan/atau jasa yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
14.Barang Penolong/Pelengkap adalah barang yang digunakan untuk mendukung proses produksi atau melengkapi produk yang dihasilkan dari proses produksi dalam rangka peningkatan fungsi produk.
15.Penetapan Jumlah dan Jenis Barang Konsumsi adalah kegiatan administrasi dalam penetapan jumlah dan jenis barang, meliputi: uraian barang, HS Code, jumlah dan satuan barang yang mendapatkan Fasilitas.
16.Fasilitas Fiskal adalah pembebasan pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan lainnya atas pemasukan Barang Konsumsi ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai peraturan perundang-undangan.
17.Luar Daerah Pabean, selanjutnya disebut LDP, adalah wilayah di luar
18.Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan registrasi elektronik melalui SIKMB dengan mendapatkan user name dan password.
19.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dan digunakan untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
20.Izin Usaha Kawasan adalah Izin yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan dengan fungsi sebagai izin pemasukan/pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas Batam.
21.Izin Usaha Sektor yang selanjutnya disebut IU Sektor adalah izin yang diterbitkan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan pada sektor usaha tertentu sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM BADAN PENGUSAHAAN BATAM
22.Izin Komersial atau Operasional yang selanjutnya disebut IKO adalah izin yang diterbitkan melalui sistem IBOSS yang berfungsi sebagai izin operasional pemasukan Barang sesuai dengan persyaratan dan/atau komitmen yang ditentukan.
23.Dihapus.
24.Daftar Distribusi Barang adalah daftar yang berisi nama, alamat, jumlah dan jenis barang yang akan didistribusikan.
25.Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan pembongkaran dan pemuatan barang serta peluncuran kapal di luar pelabuhan yang ditunjuk.
26.Pendekatan Dinamisasi Kebutuhan adalah Pendekatan yang digunakan untuk menetapkan jumlah Barang Konsumsi yang dibutuhkan masyarakat Batam dan alokasinya.
27.Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Batam atau Investment Batam Online Single Submission yang selanjutnya disebut dengan IBOSS adalah sistem layanan perizinan terintegrasi secara elektronik sesuai dengan kewenangan Badan Pengusahaan Batam dan Pemerintah Kota Batam.
28.Pernyataan Secara Mandiri (Self Declaration) adalah pernyataan kebenaran atas informasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha.
29.Indonesia Nasional Single Window yang selanjutnya disebut INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.
30.Pemasukan dan/atau Pengeluaran Sementara adalah kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran Barang Kebutuhan Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas fiskal ke dan dari Kawasan Bebas Batam dan kemudian akan dikeluarkan dan/atau dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas Batam yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, dan Perusahaan Remanufakturing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
31.Modul adalah serangkaian prosedur administrasi dalam pelaksanaan layanan perizinan lalu lintas barang yang terintegrasi secara elektronik.
32.Izin Usaha Kawasan Sementara Untuk Kegiatan Tertentu, yang selanjutnya disingkat IU Kawasan-SUKT, adalah Izin Usaha yang diberikan per kegiatan kepada perusahaan di luar Batam yang memiliki API-P sesuai dengan persyaratan IU Kawasan -SUKT, yang akan m elakukan Kegiatan Tertentu untuk pem asukan barang dari dan ke Kawasan Bebas Batam. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM BADAN PCMGDSAII44N BATAM
33.Izin Usaha Kawasan Kontraktor Kontrak Kerja Sama K3S, yang selanjutnya disingkat IU Kawasan-K3S, adalah Izin Usaha yang diberikan kepada perusahaan baik di Batam atau di luar Batam sesuai dengan persyaratan IU Kawasan-K3S, yang akan melakukan kegiatan pemasukan barang dari LDP ke Kawasan Bebas dan dari Kawasan Bebas Batam ke TLLDP.
2.Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf h dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: