13.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi dan/ atau jasa yang mempunyainilai ekonomiyang lebih tinggi.
12.Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, rernanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
11.Barang Modal adalah barang sebagai modal usaha untuk mengbasilkan sesuai yang bersifat tidak habis pakai yang diperlukan oleh Pelaku Usaha dalam kegiatan industri sesuai dengan bidang usahanya.
10.Barang Kebutuhan Penanaman Modal adalah barang yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di Kawasan Bebas Batam yang terdiri dari Barang Modal, Bahan Baku dan Bahan Penolong/Pelengkap.
9.Barang Konsumsi adalah barang yang dapat digunakan langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas tanpa proses lebih Ianjut untuk dimanfaatkan oleh konsumen di KawasanBebas Batam.
8.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
7.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona EkonomiEksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-UndangKepabeanan.
6.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undangdi bidang kepabeanan.
5.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan usaha dan Zatau kegiatan pada bidang tertentu.
4.Perusahaan Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat PTMBadalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan pemasukan minuman beralkohol.
3.Kepala adalah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
2.Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam, adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kewenangan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN RERAS DAN PELABURAN BEBAS BATAM
26.Pendekatan Dinamisasi Kebutuhan adalah Pendekatan yang digunakan untuk menetapkan jumlah Barang Konsumsiyang dibutuhkan masyarakat Batam dan alokasinya.
25.Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan peluncuran kapal di luar pelabuhan yang ditunjuk.
24.Daftar Distribusi Barang adalah daftar yang berisi nama, alamat, jumlah dan jenis barang yang akan didistribusikan.
23.Dihapus.
22.lzin Komersialatau Operasional yang seJanjutnya disebut IKOadalah izin yang diterbitkan melalui sistem ISOSS yang berfungsi sebagai izin operasional pemasukan Barang sesuai dengan persyaratan danI atau komitmen yang ditentukan.
21.Izin Usaha Sektor yang selanjutnya disebut IU Sektor adalah izin yang diterbitkan untuk memulai usaha dan/ atau kegiatan pada sektor usaha tertentu sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan danIatau Komitmen.
20.Izin Usaha Kawasan adalah lzin yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan dengan fungsi sebagai izin pemasukan / pengeluaran barang ke dan dari KawasanBebas Batam.
19.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dan digunakan untuk mendapatkan lzin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan lzin Usaha dan 1zin Komersial atau Operasional.
18.Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan registrasi elektronik melalui SIKMBdengan mendapatkan user name dan password.
17.Luar Daerah Pabean, yang selanjutnya disebut LDP,adalah wilayah di luar
16.Fasilitas Fiskal adalah pembebasan pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan lainnya atas pemasukan Barang Konsumsi ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai peraturan perundang-undangan.
15.Penetapan Jumlah dan Jenis Barang Konsumsi adalah kegiatan administrasi dalam penetapan jumlah dan jenis barang, meliputi: uraian barang, HS Code, jumlah dan satuan barang yang mendapatkan Fasilitas. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAlW
14.Barang Penolong/Pelengkap adalah barang yang digunakan untuk mendukung proses produksi atau melengkapi produk yang dihasilkan dari proses produksi dalam rangka peningkatan fungsi produk.
4.Lampiran 1 sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dihapus.
3.Ketentuan Pasal 10 dihapus.