Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 14 Tahun 2017
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan MEMUTUSKAN: 19. Peraturan KepaJa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 28 Tahun 20]6 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; 18. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik (Vlhistleblowing System) di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; 17. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Bandar Udara Hang Narum Batam; l6. Peraruran Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor .3 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja dibawah Anggota/ Deputi di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batarn; BADAN PENGUSAHAAN KAW ASAN f'[JIDAGANGAN B~:BAS DA I'll PELA.BURAN BEBAS BATAM --- 13. E-Complaint adalah pelayanan pengaduan dan inforrnasi secara elektronis (online). 12. Batam Single Window, yang selanjutnya disingkat BSW, aclalah aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai akses poirr/ gateway yang terintegrasi dengan berbagai aplikasi perizinan berbasis online yang mernpermudah proses akses, dan dapat diakses dimana dan kapan saja. 10. Penerima Perizinan adalah perseorangan, badan hukum danj atau bukan badan hukum yang rnernperoleh Izin atau Non Izin. 11. Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE, adalah sistern pelayanan perizinan yang diselenggarakan secara elektronik (online). 9. Pemohon adalah perseorangan, badan hukurn, badan usaha yang berbentuk badan hukurn atau bukan badan hukurn, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi clan! atau Pernerintah Daerah Kabupatenj Kota yang memerlukan dokumen lzin dan/ atau Non Izin. 8. Non lzin adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batarn berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai syarat/bukti untuk rnendukung diterbitkannya izin kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar rekomendasi atau dalam bentuk lain. 7. lzin adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang rnerupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. 6. Perizinan adaJah pernberian Iegalitas kepada seseorang atau badan hukurn baik: dalam bentuk Izin danl atau Non Izin. 5. Unit Kerja Pelayanan adalah unit kerja di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam yang melaksanakan proses penyiapan dokumen Perizinan yan g diterbitkan sesuai dengan pelimpahan wewenang dan Peraturan Perundang- undangan. 4. Dire ktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu. yang selanjutnya disebut Direktorat PTSP, adalah unit kerja penyelenggara pelayanan terpadu satu pinru di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam. 3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalarn satu kesatuan proses dimulai dari tahap pennohonan sampai dengan tahap penyelesaian prcduk pelayanan melalui satu pintu. BADAN ~G(jSAHAAN ](A W ASAN 1)lJU)AGANGAN BY-BAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM 21. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan scbagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. 22. Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disingkat SOP, adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas pelayanan Perizinan , bagairnana dan kapan harus . dilakukan, serta dimana dan oleh siapa dilakukan. 20. Tandatangan Elektronik adaJah tandatangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. 19. Pengaduan adalah laporan dan. Pengguna .Jasa kepada penyelenggara pelayanan, pelaksanajpetugas pelayanan, pengawas internal darr/ atau pengawas eksternal, F ..arena terjadinya ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan Standar Pelayanan. 18. Indeks Kepuasan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat IKM, adalah data dan informasi ten tang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh da.ri hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyaraka: dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan pubiik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. l 7. Penolakan Permohonan adalah pengembalian berkas permohonan disertai catatan pengembalian yang tidak dapat diajukan kembali berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 16. Penangguhan Permohonan adalah pengernbalian berkas permohonan disertai catatan alasan pengembalian yang dapat diajukan kernbali apabila persyaratan telah dilengkapi. 15. Durasi adalah jangka waktu proses pelayanan perizinan yang dimulai dari diterirnanya berkas permohonan perizinan secara lengkap sampai dengan ditangguhkan, diterbitkan atau ditolaknya permohonan Perizinan. 14. Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIP1SE, adalah sistem pelayanan penzman penanarnan modal yang terintegrasi an tara pernerintah yang memiliki kewenangan perizinan dengan Badan Pengusahaan Batam. BADAN PENGUSABAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DA;~ PELAIWBAN UEBAS BATAM
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:a. PeJaksanaan teknis penyelenggaraan PTSP; b. Persyaratan, jangka waktu dan biaya perizinan: c. Tata earn hubungan kerja; d. PengeJolaan pengaduan masyarakat; e. Evaluasi dan survei kepuasan masyarakat: f. Pembinaan dan pengawasan: dan g. PeJaporan dan sanksi. Pasa.15 PERIZINAN Sasaran penyelenggaraan PTSP adalah mewujudkan pelayanan bagi pengguna jasa dengan cepat, mudah, rnurah, transparan, pasti, terjangkau dan terIroordinasi. Pasa14 Tujuan Peraturan ini adalah memberikan perlindungan, kepastian hukum dan percepatan PTSP agar lebih efektif dan efisien. Maksud Peraturan ini adalah sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu berdasarkan kewenangan yang dirniliki oleh Badan Pengusahaan Ba.tam sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 3Pasa12 BADAN PENGUSAIlAAN KAW ASAN PERDAGANGAN DEDAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM "-7-
BAB II
Bagian Kedua Standar Pelayanan dan SOP Penyelenggaraan PTSP Pelayanan Perizinan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemohon mendapat informasi yang berkaitan dengan penjelasan persyaratan, biaya dan Durasi yang dibutuhkan untuk pelayanan perizinan; b. Petugas rnenerima permohonan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan; c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen permohonan serta kelengkapan persyaratan; d. Petugas melakukan Penangguhan Permohonan atau Penolakan Permohonan sesuai Durasi daJam hal terdapat persyaratan yang belum. lengkap atau tidak terpenuhi dengan menyertakan catatan alasan pengembalian kepada pemohon; e. Unit Kerja Pelayanan melakukan proses lebih lanjut terhadap perrnohonan yang persyaratannya telah lengkap sesuai dengan ketentuan perundarig- undangan dan sesuai Durasi; dan f. Perugas menyerahkan dokumen perizman yang sudah selesai diproses kepada pemohon. PasaJ 7 KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN B['BAS BATAM BABIII PELAKSANAAN TlgKN[S PENYEl.,ENGGARAAN PTSP
Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia: c. SOP Perizinan Kantor Pengelolaan Lahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4- Peraturan ini; d. SOP Perizinan Direktorat Lalu Lintas Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 Peraturan ini: e. SOP Perizinan Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana tercanrurn daJam Lampiran 6 Peraturan im; g. SOP Perizinan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM R1sebagaimana tercantum dalam Larnpiran 7 Peraturan ini; h. SOP Perizinan Kanwil Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Larnpiran H Peraturan ini; t. SOP Perizinan Badan Pertanahan Nasionai sebagaimana tercantum dalam Lampiran 9 Peraturan ini;
Bagian Kelima Layanan Informasi Pengaturan teknis terkait sistern elektronik dan tandatangan elektronik dalarn Perizinan mengacu pada ketentuan Peraruran Pcrundang-undangan yang berlaku.
mencalrup aplikasi otornasi proses kerja (business process) dan informasi yang diperlukan dalam pelayanan Perizinan. BADAN PENGUSABAAN KAWMAN nRDAGANGAN BEBAS DAN PELABUIIAN BEBAS BATAM ·10-
BAB VI
Persyaratan masing-masing jenis Perizinan dan Durasi Perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala.
BABN PERSYARATAN, JANGKA WAKTU DAN BIAYA PERIZINAN
BAB VII
Direktur PTSP wajib rnembuat laporan bulanan secara tertulis mengenai penyelenggaraan PTSP kepada Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum, paling lambat tanggal10 bulan berikutnya. Pasa124 BABIX PELAPORANDAN SANKSI Pengawasan terhadap proses penyelenggaraan PTSPdilakukan secara melekat dan berjenjang oleh Penyelenggara PTSP dan secara fungsional oleh Satuan Perneriksa Internal dan pengawas eksternal. Pasa123
Membuka PDF…