Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 14 Tahun 2020
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: Kawasan1 2 3 Badan Pengusahaan Batam adalah Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Kepala adalah Kepala Badan Pengusahaan Batam. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Bandar Udara adalah kawasan kegiatan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunj ang lainnya. Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia atau Badan Hukum lndonesia, yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan di wilayah Indonesia. Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam, yang selanjutnya disebut BUBU Hang Nadim Batam, adalah unit usaha yang dibentuk oleh Badan Pengusahaan Batam untuk mengelola Bandar Udara Hang Nadim. 4 5 t EPrurrq &r PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF' LAYANAN BADAN USAHA BANDAR UDARA HANG NADIM PADA UNIT USAHA BANDAR UDARA DAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI. 6 7 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAI\ PELABUHAN BEBAS BATAM Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, kargo dan/ atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. B. Jasa Kebandarudaraan adalah jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa Bandar Udara oleh unit penyelenggara Bandar Udara Umum atau Badan U saha Bandar Udara. 9. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat angkut yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dan reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap perrnukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 10. Pelayanan Jasa Pendaratan (Ianding Fee) adalah pelayanan jasa yang diberikan terhadap Pesawat Udara yang mendarat di Bandar Udara. 11. Pelayanan Jasa Penemp atan lParking Fee) adalah pelayanan jasa yang diberikan untuk penempatan Pesawat Udara di tempat terbuka di Bandar Udara. 12. Pelayanan Jasa Penyimpanan adalah pelayanan jasa yang diberikan terhadap penyimpanan Pesawat Udara di dalam hanggar. 13. Garbarata adalah fasilitas berupa lorong yang menghubungkan Pesawat Udara dengan gedung terminal bandara, yang dipergunakan untuk naik turunnya penumpang ke dan dari Pesawat Udara atau ke dan dari gedung terminal Bandar Udara. 14. Sewa adalah pemanfaatan Barang Mitk Negara berupa fasilita.s pokok dan fasilitas penunjang Bandar Udara oleh Pengguna Jasa dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan. 15. Pengguna Jasa adalah setiap orang dan /atau badan hukum yang menggunakan Jasa Kebandarudaraan dan jasa terkait kebandarudaraan di lingkungan Bandar Udara Hang Nadim Batam, baik untuk angkutan orang maupun barang. 16. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara. 17. Kerja Sama adalah kerja sama antara BUBU Hang Nadim Batam dengan Badan Usaha atau orang perseorangan warga negara Indonesia dalam jangka waktu tertentu dalam rangka penyelenggaraan layanan Jasa Kebandarudaraan dan/atau jasa terkait Kebandarudaraan' 18. Ftight Approual adalah pemberian persetujuan izin terbang oleh Direktur BUBU Hang Nadim Batam. lg. Pass Masuk Daerah Keamanan Terbatas adalah izin masuk daerah terbatas (restricted areQ di lingkungan Bandar Udara Hang Nadim Batam. BPlrtlrr BADAN PENGUSAIIAAN KAWASA}' PERDAGANGAII BEBAS DAII PELABI]EAN BEBAS BATAM 20. Kegiatan Kenegaraan adalah kegiatan transportasi untuk mendukung kegiatan kenegaraan Presiden/Wakil Presiden, pejabat negara, ataupun tamu negara misalnya kunjungan kenegaraan dari kepala negara/pemerintah atau tamu negara beserta rombongan di Indonesia. 21. Tugas Pemerintahan Tertentu adalah kegiatan yang meliputi antara lain pertahanan dan keamanan negara, kepabeanan, keimigrasian, karantina, perhubungan, kepolisian dan kesehatan pelabuhan / bandara. 22. Kegiatan Pencarian dan Pertolongan adalah kegiatan pencarian dan petolongan misalnya terhadap pesawat yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia. 23. Kegiatan Bencana Alam adalah kegiatan transportasi untuk penanganan bencana dan darurat bencana. 24. Kegiatan Bantuan Kemanusiaan adalah kegiatan transportasi untuk pemberian bantuan kemanusiaan misalnya penyaluran bantuan kemanusiaan dari organisasi atau negara lain untuk Indonesia. 25. Audit Kineq'a adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Usaha yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Bagian Kedua Prinsip Umum
(1) Tarif layanan Badan Pengusahaan Batam merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Pengusahaan Batam kepada Pengguna Jasa. (21 Pendapatan yang berasal dari jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai PNBP. (3) Dalam hal layanan BUBU Hang Nadim Batam dikerjasamakan dengan Badan Usaha, tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini merupakan dasar pengenaan imbalan atas jasa yang diberikan oleh Badan Usaha kepada Pengguna Jasa. (4) lmbalan atas jasa yang dikenakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan hasil Kerja Sama antara Badan Usaha dengan Badan Pengusahaan Batam dan menjadi pendapatan Badan Usaha setelah bagian hasil Kerja Sama tersebut disetorkan oleh Badan Usaha kepada Badan Pengusahaan Batam sesuai dengan perjanjian Kerja Sama. Setoran hasil Keg'a Sama yang merupakan bagran Badan Pengusahaan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibukukan dan dicatat sebagai pendapatan neto Badan Pengusahaan Batam' (s) t IlPriur{ .g- BADAN PENGUSAEAAN KAWASAI\I PERDAGAIIGAN BEBAS DAN PELABUEAN BEBAS BATAM (6) Hasil Kerja Sama yang telah disetorkan kepada Badan Pengusahaan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Badan Pengusahaan Batam kepada Menteri Keuangan sebagai PNBP. Bagran Ketiga Ruang Lingkup
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Jenis tarif layanan; b. Pelaksanaan tarif layanan; c. Evaluasi dan penyesuaian tarif layanan; d. Penambahan jenis tarif layanan; e. Tata cara penagihan dan penyetoran; f. Pelaporan; dan g. Pembinaan dan sanksi. BAB II JENIS TARIF LAYANAN
(1) Jenis tarif layanan BUBU Hang Nadim Batam terdiri dari: a. Tarif layanan Kebandarudaraan; dan b. Tarif layanan terkait Kebandarudaraan. (21 Tarif layanan Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U); t,. Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U); c. Tarif penggunaan Bandar Udara; dan d. Tarif pelayanan jasa pemakaian garbarata (auiobridg); (3) Tarif layanan terkait Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Tarif layanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan {cleck-in countet); b. Tarif Layanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (JKP2U); c. Tarif parkir; d. Tarif layanan tambahan (surchargel; tI BADAN PENGUSAIIAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAI\ PEL{BUHAN BEBAS BATAM e. Tarif layanan pergudangan; f. Tarif layanan sewa ruangan dan fasittas gudang lainnya; g. Tarif layanan penggunaan sarana dan prasarana; dan h. Tarif l,ayanan Pass Masuk Daerah Keamanan Terbatas. (4) Besaran dan rincian tarif layanan Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini- (5) Besaran dan rincian tarif layanan terkait Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan ini. (6) BUBU Hang Nadim Batam wajib melaporkan jumlah penerbitan layanan Pass Masuk Daerah Keamanan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h kepada Kementerian Perhubungan cq. Otoritas Bandara Wilayah II Medan setiap bulan. (7) Tarif layanan Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) bersifat tetap Wedl, sedangkan tarif layanan terkait Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan sebagai tarif batas bawah. BAB III PELAKSANAAN TARIF LAYANAN Bagian Kesatu Jaminan
(1) Pengguna Jasa layanan terkait Kebandarudaraan wajib menyerahkan uang jaminan sebesar total tagihan selama 1 (satu) bulan. (21 Uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam pedanjian tertulis. (3) Pengembalian uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilakukan setelah 1 (satu) bulan masa jangka waktu Keq'a Sama berakhir. (4) Pengguna Jasa dikenakan kompensasi atas pengembalian uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan yang berlaku. (5) Sewa yang dilakukan oleh maskapai penerbangan kewajiban untuk menyerahkan uang jaminan. tidak dikenakan \ F SPurlt BADAN PENGUSAIIAAN KAWASAI{ PERDAGAIYGA-I|I BEBAS DAN PELABT'EAN BEBAS BATAM Bagian Kedua Pembayaran Sewa
Pengguna Jasa layanan terkait Kebandarudaraan wajib membayar uang Sewa dan lain-lain ke rekening Badan Pengusahaan Batam sesuai dengan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Denda ti) Pengguna Jasa wajib membayar tagihan pada bank yang ditunjuk paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran. (21 Dalarn hal pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, Pengguna Jasa dikenakan sanksi administrasi sebesx 2o/o (dua persen) per bulan dan bagiannya dari jumlah yang terutang. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling lama 3 (tiga) bulan- Bagian Keempat Tarif Khusus
(1) Tarif khusus diberikan kepada Pengguna Jasa atas layanan BUBU Hang Nadim Batam untuk: a. Layanan Kebandarudaraan berupa layanan pendaratan pesawat udara, layanan penempatan pesawat udara, dan touch & go; b. Layanan terkait Kebandarudaraan berupa layanan sewa ruangan dan fasilitas gudang lainnya. (2) Ketentuan pengenaan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Tarif khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a adalah berupa pemberian diskon/pengurangan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dlua puluh persen) dari tarif. ) I BPr,rr,' Sg!,
BADAN PENGUSAEAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DA]\' PELABI]EAN BEBAS BATAM -10_ (21 Tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk: a. Pesawat penerbangan reguler (be{adwal) uidebodg; b. Pesawat penerbangan reguler dan pesawat latih yang beroperasi di atas pukul 20.00 WIB s.d. 06.00 WIB. (3) Tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan penerbangan yang mengalami penundaan (delag).
(1) Tarif khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b adalah berupa pemberian diskon / pengurangan pafing tinggi sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari tarif. (21 'Iarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan proses pelelangan ruangan yang diperuntukkan untuk usaha telah dilakukan dan pelelangan tidak diminati oleh calon mitra ke{a bandara. (21 Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KegiatanKenegaraan; b. Kegiatan T\rgas Pemerintahan Tertentu; dan c. Kegiatan Pencarian dan Pertolongan, Kegiatan Bencana Alam dan Kegiatan Bantuan Kemanusiaan.
(1) Dalam hal penyelenggaraan layanan BUBU Hang Nadim Batam dikerjasamakan dengan Badan Usaha, ketentuan mengenai jaminan, sewa, denda, dan tarif khusus diatur di dalam perjanjian antara Badan Pengusahaan Batam dengan Badan Usaha dan tidak mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 Peraturan ini. (2t Ketentuan mengenai jaminan, sewa, denda, dan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari BUBU Hang Nadim Batam dan unit terkait yang menangani pentarifan. Priultrli
(1) BUBU Hang Nadim Batam dapat memberikan tarif layanan sebesar 0% (nol persen) terhadap kegiatan tertentu di bidang Kebandarudaraan yang peruntukkannya tidak bersifat komersial. BADAN PENGUSAHAAI\ KAWASAN PERDAGANGAII BEBAS DAl\' PELABUHAN BEBAS BATAM (3) Peiaksanaan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagran Kelima Jasa Operasional l,ainnya
Membuka PDF…