Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: Badan Pengusahaan Batam, yang selanjutnya disingkat BP Batam, adalah Badan yang diberi kewenangan untuk mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Kepala adalah Kepala BP Batam. Pengelolaan Lahan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengalokasian, pengawasan dan evaluasi. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya, dalam hal ini pemegangnya adalah BP Batam. Alokasi Lahan adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada Pengguna L,a.han, untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang ditentukan. 1 1 2 3 4 5 llPlrrrv BADAN PENGUSAEAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PALABUHAN BEBAS BATAM Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya. Pemohon Alokasi Lahan adalah perorangan, badan hukum, badan keagamaan dan badan sosial yang mengajukan permohonan kepada BP Batam. Dihapus Kelompok Kerja Evaluasi Permohonan Alokasi Lahan, yang selanjutnya disebut Po$a Evaluasi, adalah kelompok kerja yang bertugas melakukan evaluasi dalam pengalokasian lahan.
10.Progress Pembangunan adalah kemajuan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemohon Alokasi Lahan atas lahan yang telah dialokasikan. 10A. Surat Keputusan Pengalokasian Lahan, yang selanjutnya disebut SKPL, adalah persetujuan yang diberikan kepada Pemohon Alokasi Lahan, Perpanjangan Alokasi Lahan, Pembaharuan Alokasi Lahan, atau Perubahan Dokumen Alokasi Lahan yang ditandatangani oleh Kepala atau pejabat BP Batam yang mendapat pelimpahan kewenangan yang berisi identitas penerima alokasi lahan dan Gambar tokasi. 10B. Gambar Lokasi adalah dokumen gambar lokasi lahan yang mencantumkan keterangan dan koordinat yang ditetapkan berdasarkan hasil ukur dan merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari SKPL. 10C. Jaminan Pelaksanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat JPP, adalah dana yang disediakan oleh Pemohon Alokasi Lahan atau pengguna lahan yang disetorkan ke rekening BP Batam sebagai komitmen pelaksanaan pembangunan.
11.Uang Wajib Tahunan, yang selanjutnya disingkat UWT, adalah Uang pemasukan atas penggunaan lahan yang harus dibayarkan oleh pengguna lahan kepada Badan Pengusahaan Batam.
12.Faktur UWT adalah surat tagihan yang disampaikan kepada Pemohon Alokasi Lahan yang berisi nominal UWT yang harus dibayarkan.
13.Surat Perjanjian Penggunaan lahan, yang selanjutnya disingkat SPPL, adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban BP Batam dan Penerima alokasi beserta lampirannya.
14.Surat Peringatan adalah surat BP Batam kepada pengguna lahan yang isinya memperingatkan adanya tindakan pengguna lahan yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan dalam SPPL. 6 7 8 9 BPrnuq BADAN PINGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PALABUHAN BEBAS BATAM
15.Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh BP Batam kepada pengguna lahan karena tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah dipedanjikan dalam SPPL.
16.Koreksi UWT adalah penyesuaian kembali perhitungan UWT sebagai akibat perubahan pemanfaatan/penggunaan lahan yang telah disetujui oleh BP Batam.
17.Pemecahan Alokasi Lahan adalah pemecahan Penetapan lokasi induk menjadi beberapa Penetapan Lokasi dengan luas yang lebih kecil.
18.Penggabungan Alokasi Lahan adalah penyatuan beberapa Penetapan lokasi menjadi satu kesatuan.
19.Pedoman Bangunan (Estate Regulation) adalah ketetapan yang menjadi lampiran dalam SPPL yang berisi ketentuan pedoman teknis perencanaan dan pembangunan dalam penggunaan lahan.
20.Monitoring adalah kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk memperoleh informasi secara terus menerus terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati dalam SPPL oleh pengguna lahan.
21.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap pelaksanaal kewajiban yang telah disepakati dalam SPPL oleh pengguna lahan.
22.Tim Terpadu Pengukuran adalah kelompok keq'a pengukuran yang terdiri dari staf unit keg'a terkait dan/atau instansi terkait lainnya.
23.Izin Peralihan Hak, yang selanjutnya disingkat IPH, adalah persetujuan yang diterbitl<an oleh BP Batam atas permohonan Pengguna Lahan untuk mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain. 2 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: