menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Organisasi Unit Kerja di bawah Anggota di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
b.bahwa unit kcrja dibawah Anggota di lingkungan Bada.n Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah mcndapat persetujuan Menleri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/I005/M.KT.Ol/2019 tanggal 17 Oktober perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja -Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam (BPBatam);
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Pcraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batarn, pcrlu dilakukan penyusunan organisasi dan tata kcrja unit kerja di bawah Anggota di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Menimbang KEPALABADAN PENGUSAHAANKAWASANPERDAGANGANBEBAS DAN PELABUHANBEBAS BATAM, DENGANRAHMATTUHAN YANGMAI-IAESA SUSUNANORGANISASIDAN TATA KERJA UNIT KERJA 01 BAWAH ANGGOTA DI LINGKUNGANBADAN PENGUSAHAANKAWASANPERDAGANGANBEBAS DAN PELABUHANBEBAS BATAM TENTANG NOMOR 19 TAHUN 2019 SALINAN PERATURANKEPALABADAN PENGUSAHAANKAWASANPERDAGANGANBEBAS DAN PELABUHANBEBAS BATAM BADAN PENCUSAHAAN KAWASAN I'ERDACANGAN BEllAS DAN PELABUHAN BEllAS BATAM
4.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di . Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pengusahan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5196);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 ten tang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);
1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undarig Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); Mengingat IlADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELAIlUHAN BEllAS BATAM PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASANPERDAGANGANBEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAMTENTANGSUSUNANORGANISASIDAN TATA KERJA UNIT KERJA Dl BAWAH ANGGOTADI LINGKUNGAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. Menetapkan MEMUTUSKAN:
10.Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : KP 994 TAHUN 2017; Nomor : 1456/SPJ /KA/ 11/2017, Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
9.Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Penetapan serta Pengangkatan Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
8.Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
7.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 165 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bandar Udara;
6.Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bandar Udara Hang Nadim Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHA~ BEUAS BATAM
a.Biro Umum;
b.Biro Keuangan;
c.Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d.Biro Hukum; dan
e.Biro Humas, Promosi dan Protokol. Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan terdiri atas: