Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2020
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; b Mengingat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 20O0 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 EPsruu BPs.urtr BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAII PELABUHAN BEBAS BATAM Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 17, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5196); Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1106); Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2Ol9 tentang Pemberhentian Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Penetapan serta Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota 2 J 4 5 6 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 1O7, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384); BADAN PENGUSAEAAIT KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUEAN BOBAS BATAM Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kepegawaian Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kepegawaian Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Ke{a Unit Kerja di Bawah Anggota di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Batam; Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 20 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Keg'a Unit Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM TENTANG PENGAWAS BADAN USAHA DI LINGKUNGAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. 7 8 9 HN l- 2 3 4 5 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAI\ Pf,LABUHAN BEBAS BATAM
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
(l) Pengawas Badan Usaha menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pengendalian Badan Usaha. (21 Pengawas Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(l) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (l), Pengawas Badan Usaha mempunyai tugas:
Pengawas Badan Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l), mempunyai wewenang:
Pengawas Badan Usaha memiliki hak:
BAB III
BPuur Setiap calon anggota Pengawas Badan Usaha harus memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Pengawas Badan Usaha, meliputi:
BAB IV
BAB V
Membuka PDF…