Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2020
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 7 1 2 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas Batam, adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam, adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kewenangan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kepala adalah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Mitra Penyelenggara adalah badan usaha yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Batam dalam rangka kerja sama penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Batam. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah suatu satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum. Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Pengembang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pengadaan dan pengolahan tanah serta pengadaan bangunan dan/atau sarana dan prasa.rana dengan maksud dijual atau disewakan. Tarif Air Minum adalah biaya yang dikenakan kepada Pelanggan atas pelayanan penyediaan Air Minum yang diberikan oleh penyelenggara. 3 4 5 6 7 8 9 BPuurv BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
BAB II
(l) Kepala Badan Pengusahaan Batam dapat menunjuk Mitra penyelenggara SPAM dalam pengoperasian dan pemeliharaan SpAM. {2) Penunjukan penyelenggara SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undalgan.
BAB III
Permohonan izin sebngaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf b dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebaeai berikut: EPune
Pelanggan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
BAB IV
( 1) Instalasi Pipa Dinas Sambungan Baru. dipasang setelah pemohon membayar biaya 12) Instalasi pipa dinas adalah milik Badan pengusahaan Batam.
BAB V
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM _11_
Membuka PDF…