Dalam Peraturan mi, yang dimaksud dengan: Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam, adalah Badan yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
2.Kepala adalah Kepala Badan Pengusahaan Batam.
3.Hak Pengelolaan, yang selanjutnya disingkat HPL, adalah Hak Menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada Badan Pengusahaan Batam. BAD PE%GLIAK"N BAI4M BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
4.Lahan adalah bagian-bagian tanah tertentu dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam.
5.Hak Atas Tanah adalah Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
6.Peruntukan Lahan adalah penggunaan tanah yang mengacu pada peraturan tata ruang yang berlaku.
7.Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan terkait penyelenggaraan dan pelayanan pengalokasian Lahan kepada Badan Pengusahaan Batam.
8.Pcngguna Lahan adalah Pemohon yang telah memenuhi syarat dan disetujui oleh Badan Pengusahaan Batam untuk mendapat hak Alokasi Lahan, Perpanjangan Alokasi Lahan atau Pembaharuan Alokasi.
9.Pengalokasian Lahan adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pengalokasian lahan oleh Badan Pengusahaan Batam meliputi layanan-layanan sebagaimana tercantum dalam Peraturan mi.
10.Alokasi Lahan adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada Pengguna Lahan, untuk dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang ditentukan, selama jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun atau diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
11.Uang Wajib Tahunan, yang selanjutnya disingkat UWT, ada!ah uang pemasukan atas penggunaan Lahan yang harus dibayarkan oleh Pengguna Lahan kepada Badan Pengusahaan Batam.
12.Pengumuman Alokasi Lahan adalah pembenitahuan secara terbuka kepada masyarakat bahwa Badan Pengusahaan Batam akan melakukan proses Alokasi Lahan untuk Lahan yang telah memenuhi syarat untuk dialokasikan.
13.Permohonan Alokasi Lahan adalah penmohonan secara tertulis yang disampaikan oleh Pemohon Alokasi Lahan kepada Badan Pengusahaan Batam dengan maksud untuk mendapatkan Alokasi Lahan berdasarkan Pengumuman Alokasi Lahan dan sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditentukan. BP BT! BADAN PENCUSAHAAN KAWS.SAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
14.Kerangka Acuan Rencana Bisnis Lahan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam kepada Pemohon dengan tujuan untuk mengundang, menyediakan instruksi dan prosedur dalam menyiapkan dan menyampaikan dokumen penawaran rencana bisnis di atas Lahan yang ditawarkan.
15.Metode Alokasi Lahan adalah metode yang diterapkan dalam hal Permohonan Alokasi Lahan berjumlah lebih dan 1 (satu) untuk 1 (satu) bidang Lahan, yang dapat berupa pemilihan Pengguna Lahan dengan membandingkan rencana bisnis dan/atau nilai UWT yang ditawarkan oleh Pemohon Alokasi Lahan.
16.Faktur Tagihan UWT adalah dokumen tagihan pembayaran UWT yang harus dibayar oleh Pemohon kepada Badan Pengusahaan Batam.
17.Jaminan Pelaksanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat JPP adalah jaminan dalam bentuk Uang Tunai.
18.Gambar Penetapan Lokasi yang selanjutnya disebut Gambar PL adalah Dokumen yang berisi gambar lokasi dari Lahan disertai keterangan dan koordinat yang telah ditetapkan berdasarkan hasil ukur.
19.Surat Keputusan yang selanjutnya disingkat SKEP adalah surat keputusan yang menetapkan persetujuan / penolakan/ pembatalan Alokasi Lahan, Perpanjangan Alokasi Lahan atau Pembaharuan Alokasi yang ditandatangani oleh Kepala atau pejabat Badan Pengusahaan Batam yang mendapat pelimpahan kewenangan.
20.Surat Perjanjian atau Perjanjian Penggunaan Lahan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kesepakatan tertulis beserta perubahan- perubahannya antara Badan Pengusahaan Batam dengan Pengguna Lahan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak atas penggunaan Lahan.
21.Pembangunan Pada Lahan adalah pembangunan di atas Lahan yang dilakukan oleh Pengguna Lahan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam PPL.
22.Rekomendasi Hak Atas Tanah adalah Surat yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam kepada Badan Pertanahan Nasional yang merekomendasikan peningkatan status hak atas tanah pemegang alokasi lahan yang telah memenuhi syarat. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
23.Sertifikat hak milik satuan rumah susun yang selarijutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan
24.Perpanjangan Alokasi Lahan adalah penambahan jangka waktu berlakunya Alokasi Lahan atas Lahan yang sama kepada Pengguna Lahan yang sama untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
25.Pembaharuan Alokasi adalah penambahan jangka waktu penggunaan atas Lahan yang sama kepada Pengguna Lahan yang sama setelah jangka waktu perpanjangan penggunaan Lahan yang bersangkutan berakhir untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
26.Hari adalah hari kalender.
27.Standar Operasional dan Prosedur, yang selanjutnya disingkat SOP, adalah serangkaian instruksi kerja tertulis yang dibakukan dan te rdoku mentasi mengenai proses penyelenggaraan administrasi dan alokasi lahan, tugas dan fungsi dari unit-unit kerja di lingkungan Badan Pengusahaan Batam.
28.Was ruang bersih atau Net Floor Area, yang selanjutnya disingkat NFA, adalah luas ruang per unit yang terletak di setiap lantai apartemen / perkantoran / rumah susun.
29.Pecah PL adalah pemisahan bagian-bagian dari Penetapan Lokasi induk menjadi beberapa Penetapan Lokasi dengan luas yang lebih kecil.
30.Gabungan PL adalah penggabungan bagian-bagian dari beberapa Penetapan Lokasi menjadi satu Penetapan Lokasi.
31.Izin Peralihan Hak yang selanjutnya disingkat IPH adalah persetujuan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam atas permohonan Pengguna Lahan untuk mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain.
32.Denda adalah pengenaan sanksi berupa pembayaran sejumlah uang atas pelanggaran tertentu terhadap Peraturan mi dan/atau PPL. BADAN PENCUSAHAAN KAWASAN PERDACANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
33.Dokumcn Alokasi Lahan adalah kumpulan dokumen yang merupakan bukti darl tahapan prosespembenian hak atas Lahan.
34.Surat Peringatan adalah surat yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam kepada Pengguna Lahan yang berisi perintah pelaksanaan kewajiban atau larangan atas suatu pelanggaran dan disertai dengan ancaman sanksi tertentu.
35.Pembatalan hak atas Lahan adalah tindakan dari Badan Pengusahaan Batam yang berakibat batal atau hilangnya hak Pengguna Lahan atas Laha n.
36.Peralihan Hak dalam rangka Pengampunan Pajak adalah peralihan hak atas tanah yang terjadi sebagai konsekuensi darl pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
37.Surat Pembenitahuan adalah surat yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam kepada Pengguna Lahan yang memberikan informasi bahwa telah diterbitkan SKEP serta syarat dan kondisi agar SKEP berlaku efektif.
38.Surat Pembenitahuan Pembatalan adalah surat yang diberikan oleh Badan Pengusahaan Batam kepada Pengguna Lahan yang memberikan informasi bahwa Alokasi Lahan telah dibatalkan.
39.Rekening Badan Pengusahaan Batam adalah rekening atas nama Badan Pengusahaan Batam yang telah dicatat dan difungsikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.