Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 28 Tahun 2020
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Pengelolaarr Tarif L,ayanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan; Mengingat 1 Undalg-Undang Nomor 36 Tahun 2OOO tentang Penetapan Peratural Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OOO tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 251, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O53) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti i.l ir - . ,. a. b. BADAN PENGUSAHAAIY KA}VASAN PERDAGAIYGAN BEBAS DAN PILABUHAN BEBAS BATAM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AO7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO0 lentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OOO tentang Kawisan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47751; 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor lO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47571 sebagafunaha telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas darr Pelabuhan Bebas Batam (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384); Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.O5/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batarn (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengaa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 |PMK.OS|2O18 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.O5/2016 tentang Tarif Layanan Badan l,ayanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor IO51); Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan 4 5 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Ne8ara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor L7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5196); 3. BADAN PENGUSAHAAN XAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAIVT Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 1106) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Batam Nomor I Tahun 2O2O tentang perubahan atas Peraturan Dewan Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2O19 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 755); Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Kepala dan Anggota Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Batam dan Penetapan serta Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam' Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pengamanan Watluk di Kawasirn Perdagangirn Bebas darn Pelabuhan Bebas Batam;
BAB I
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
BAB III
Layanan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
Layanan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dikenakan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
Layanan terkait daerah tangkapan air/waduk sebagaimana dimaksud dalam pasaf S ayat (1) huruf c dikenakan tarif dengan ketcrrhlan sebagai bcril'mt: BADAN PENCUSAHAAN XAWASAJ! PERDAGAN'GAN BEBAS DAI\' PELABUHAN BEBAS BATAM
Pendapatan konsesi atas kerja sama dengan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o dihitung berdasarkan omzet, keuntungan, biaya operasional dengan besaran kompensasi tetap ditetapkan oleh Kepala dengan paling sedikit mempertimbangkan:
Eva-luasi tarif layanan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan dapat dilakukan setiap tahun.
BAB V
BAB VI
Faktur tagrhan yang sudah diterbitkan dicatat dalam laporan aktiYitas dan mutasi piutang melalui Finane Bilting Managem.ent System. Direktur Badan Usaha Fasilitas dan melaporkan pembayaran yang di-lakukan rekening koran bank penerimaan. Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan menerbitkan bukti kas masuk dan melakukan penginputan data penerimaan melalui Finane Billirq Management SA stem. Lingkungan memonitor dan Pengguna Jasa berdasarkan Pasal 1l
(l) Direktur Badal Usaha Fasilitas dan Lingkungan wajib melaporkan seluruh penerimaan dan pendapatan untuk setiap jenis layanan kepada Kepala c.q. Anggota bidang terkait dan Kepala Biro Keuangan paling lambat pada taaggal 5 bulan berikutnya.
BAB VII
Membuka PDF…