9.Peraturan Pcmcrintah Rcpuhlik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana rata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Ncgara RepubLik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48), sebagaimana tclah diubah dengan Pcraturan Pernerintah Rcpublik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tenta.ng Perubahan Atas PenllUJ'F.lI1 Pernerintah Nornor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayab Nasional; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77);
8.Pcraturan Pemerintab Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Pcrdagangan Bebas dan Pclabuhan Bcbas Batam [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara RepubLik Indonesia Nomor 4757), sebagaimana telah diu bah tcrakhir dcngan Peraturan Pemcrintah Nornor 62 Tab un 2019 Ien tang Perubahan Kcrlua atas Peraturan Pcmerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Pcrdagangan Bcbas dan Pelabuhan Behas Bata.m;
7.Peraturan Pcmerintah Nomor 24 Tahun 1997 tcntang PendaItaran 'l'anah, (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3691'»);
6.Peraturan Perncrintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik indonesia Nomor 3643);
5.Peraturan Pemerintah Nornor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun; (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 3372)
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tcntang Rumah Susun; (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 108, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nornor 5252);
3.Undang-Undang Nornor 26 Tnh un 2007 tcntang Pcnataan Ruang; (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68; (Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4725); Ncgara Repu blik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); 6AOAN 1'~NGUSi\l'IAAN KAWASAN 1'1~I~OAGANGAN BEBAS I)AN 1'£I.MIUtiAN BEllAS llATAM
18.Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor I. 'rabun 2019 tentang Pemberhentian Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batarn dan Penetapan serta Pcngangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas Batam;
17.Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nornor I Tahun 20l.g rentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
16.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak At.a.sTanah Negara dan Ilak Pengelolaan; L5. Keputusan Presiden Nornor 8 rabun 20 16 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
14.Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Peru bah an Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 ten tang Daerah lndustri Pulau Batam;
13.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahuu 20111.entang Rencana 'rata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karim un; (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 127); Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Berusaha Terintegrasi Seeara Negara Republik Indonesia Tahun l2. Peraturan Pernerintah Pelayanan Perizinan Elektronik; (Lernbaran 2018 Nornor 90); 1L Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemillkan Rurnah Ternpat Tinggal atau Hunian olch Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 325, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5793);
10.Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 20] 1 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5196); UADAN PENGUSAHAAN KAWASAN rERDAGANGAN BElIAl) OAN rELA13UHAN BEllAS BATAM
6.Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana diarur dalarn Pasal 16 Undang- Undang Nomor.S Tahun )960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria clan Peraturan Pelaksanaannya.
5.Alokasi Laban adalah pcnycrahan bagian-bagian dari tanah Hak Pcngelolaan Sadan Pcngusahaan Satam kepada Pcngguna Lahan, untuk dipergunakan sesuai pcruntukkan yang ditentukan,
4.HaJ{ Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemcgangnya, dalam hal ini pcmegangnya adalah 8adan Pengusahaan Batam.
3.Pcngelolaan Lahan adalah Rangkaian kcgiatan yang mellputi perencanaan, pengalokasian, pengawasa n clan evaluasi.
2.Kepala adalah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pcrclagangan ecoas dan Pelabuhan Bebas Batarn.