Menetapkan BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BE BAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
12.Wilayah Labuh adalah suatu wilayah tertentu di perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, tank cleaning, blending, bunker, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya.
11.Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disingkat TUKS adalah terminal yang terletak di dalam DLKr dan DLKp pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
10.Terminal Khusus yang selanjutnya disebut Tersus adalah terminal yang terletak di luar DLKrdan DLKppelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
9.Terminal Umum adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan Zatau tempat bongkar muat barang yang diselenggarakan untuk kepentingan umum.
8.LokasiAlihMuat Antar kapal (Ship to Ship Transfer) adalah lokasi di perairan yang ditetapkan dan berfungsi sebagai pelabuhan yang digunakan sebagai kegiatan alih muat antar kapal.
7.Tarif Dasar adalah tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa kepelabuhanan Badan Pengusahaan Batam yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tarif jasa kepelabuhanan Badan Pengusahaan Batam.
6.Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
5.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik dan Zatau turun penumpang, dan Iatau bongkar muat barang, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran, dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
4.Direktur adalah Direktur Badan Usaha Pelabuhan. DADAN PENGUSAHAAN KA W ASAN PERDAGANGAN DEDAS DAN PELABUHAN DEDAS DAT AM
21.Tongkang atau ponton adalah suatu jenis kapal yang dengan larnbung datar atau suatu kotak besar yang mengapung, digunakan untuk mengangkut barang dan ditarik dengan kapal tunda atau dengan mesin pendorong digunakan untuk mengangkut dan membawamuatan.
20.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin atau ditunda, termasuk kendaraan air yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
18.Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKradalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung.
19.Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjarnin keselarnatan pelayaran.
17.Tarif Jasa Kepelabuhanan adalah penerimaan yang diperoleh atas pelayanan jasa kapal, jasa barang, jasa pelayanan alat, dan jasa penunjang kepelabuhanan di pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Batam, yang terdiri dari Terminal Umurn, TUKS,Tersus, dan perairan pelabuhan Batam.
16.Direktur adalah Direktur Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Batam.
15.Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
14.Labuh adalah kegiatan kunjungan kapal di perairan pelabuhan baik yang bertambat maupun berlabuh dan menunggu pelayanan berikutnya seperti (tarnbat, bongkar/ muat atau menunggu layanan lainnya (docking/repair/standby, pengurusan dokumen, dan kegiatan lainnya).
13.Tambat adalah kegiatan bertambatnya kapal di tarnbatan atau merapat di dermaga dan secara teknis dalam kondisi yang arnan dimana tali cross kapal terikat pada bolder untuk dapat melakukan kegiatan bongkar/ muat dan kegiatan lainnya dengan lancar dan aman. BADAN PENGUSAHAAN KA W AS AN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BAT AM
28.Gross Tonage, yang selanjutnya disingkat GT, adalah perhitungan volume semua ruang yang terletak di bawah geladak kapal ditambah dengan volume ruangan tertutup yang terletak di atas
26.Kapal lay-up adalah kapal yang dilabuhkan di temp at yang ditetapkan sebagai area lay-up sesuai peraturan perundang- undangan dan tidak dipergunakan dalam kegiatan pengangkutan kargojpenumpang, dengan perlakuan ketentuan jumlah awak kapal berdasarkan klasifikasi kegiatan lay-up nya (hot lay-up, semi cold stacking, cold stacking) dan disampaikan sebagai kapal lay-up pada saat kedatangan kepada Syahbandar.
27.Kapal Wisata (Yacht) dan alat angkut perairan yang digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angina danj atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
25.Kapal Bukan Niaga yang selanjutnya disebut kapal tidak melakukan kegiatan niaga adalah kapal yang selama berkunjung di pelabuhan tidak melakukan kegiatan bongkar muat kargo berupa barang, penumpang dan hewan, yaitu kapal dalam rangka kegiatan bunker, mengambilperbekalan serta keperluan lain yang digunakan dalam melanjutkan perjalanannya, menambahj mengganti anak buah kapal, mendapat pertolongan dokter, pertolongan dalam kebakaran, tank cleaning serta pembasmian hama (fumigasi).
24.Kapal Niaga yang selanjutnya disebut kapal melakukan kegiatan niaga adalah kapal yang selama berkunjung di pelabuhan melakukan kegiatan bongkar muat kargo berupa barang, penumpang, hewan dan kapal yang berkegiatan docking/repair/ standby, termasuk kapal Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
23.Bollard Pull adalah ukuran kekuatan daya tarik dari suatu kapal tunda yang menggunakan tali tunda yang dibuktikan dengan sertifikat pengujian (test sertifikat] dari klasifikasi yang diakui oleh Pemerintah.
22.Buoy adalah perangkat apung yang dapat memilikiberbagai fungsi, buoy dapat berlabuhjmengambang atau dibiarkan melayang untuk kapal bertambat ataupun sebagai penanda yang diletakkan di laut agar kapal tidak merapat dikarenakan kedalaman laut yang dangkal. BADAN PENGUSAHAAN KA W ASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BE BAS BAT AM
37.Kepi}adalah pekerjaan mengikat, melepas, menarik tali temali kapal yang berolah gerak untuk bertambat ke atau untuk melepas dari
36.Penundaan adalah pekerjaan mendorong, mengawal, menjaga, menarik atau menggandeng kapal yang berolah gerak, un tuk bertambat ke atau untuk melepas dari tambatan dermaga, breastinq dolphin, pelampung dan kapal lainnya dengan menggunakan kapal tunda.
35.Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu Nakhoda agar olah gerak kapal dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar.
34.Pelayaran Rakyat adalah kegiatan angkutan laut antar pelabuhan di wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal layar atau kapal layar motor yang berukuran sampai dengan 400 (empat ratus) GT dan kapal motor yang berukuran sampai dengan 35 (tiga puluh lima)GT.
33.Angkutan Laut Perintis adalah kegiatan angkutan laut antar pelabuhan di wilayah Indonesia yang dilakukan dengan trayek tetap dan teratur, untuk menghubungkan daerah terpencil dan belum berkembang.
32.Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut antar pelabuhan yang dilakukan di wilayah Perairan Laut Indonesia yang diselenggarakanoleh perusahaan angkutan laut. geladak ditambah dengan isi ruangan beserta semua ruangan tertutup yang terletak di atas geladak paling atas (superstructure), tonase kotor dinyatakan dalam ton yaitu suatu unit volume sebesar 100 (seratus) kaki kubik yang setara dengan 2,83 (dua koma delapan tiga)kubik meter.
29.Etmal adalah satuan untuk menghitung lamanya kapal berada di pelabuhan.
30.Per Bulan Kalender adalah perhitungan bulan dihitung sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal berakhirnya bulan tersebut yaitu tanggal 30 atau tanggal 31, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal28 atau tanggal29.
31.Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau sebaliknya, termasuk melanjutkan kunjungan antar pelabuhan di wilayah perairan laut Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
46.Full Container Load, yang selanjutnya disebut FCL, adalah peti kemas yang berisi muatan satu shiper dan penerimanya satu consignee.
45.Less than Container Load, yang selanjutnya disebut LCL,adalah peti kemas yang berisi muatan dari beberapa shiper dan penerimanya terdiri dari beberapa consignee.
44.Container Freight Station, yang selanjutnya disebut CFS, adalah kawasan yang digunakan untuk menimbun peti kemas LCL, melaksanakan stuffinq/unstuffinq, dan untuk menimbun break-bulk cargo yang akan di-stuffing ke peti kemas atau di-unstuffing dari petikemas.
43.Iklan adalah alat penting dalam pencapaian informasi suatu produk/ jasa kepada konsumen, melalui media billboard, neon boxs, gerai, dan videotron.
42.Roll On-Roll Offadalah moda dalam. pengangkutan barang yang bisa memuar/membongkar kargo masuk/keluar kapal dengan penggeraknya sendiri, menggunakan kapal yang dilengkapi ramp door.
41.Throughput Fee adalah pungutan yang dikenakan terhadap setiap barang curah yang dibongkarIdimuat melalui pipa yang melintas pada lokasi terminal di dalam DLKrdaratan dan DLKppelabuhan.
40.Gudang Transito adalah gudang lini 1 (satu) diman a barang yang dimasukkan ke dalam. gudang tersebut telah siap untuk diteruskan ke tempat tujuan, baik untuk diekspor maupun diteruskan ke tempat pemiliknya atau consignee dalam waktu yang tidak lama/ sementara.
39.Gudang adalah merupakan suatu tempat atau bangunan beratap yang diperuntukan untuk menimbun, menyimpan dan mengerjakan barang dengan tujuan agar barang tersebut terhindar dari kerusakan dan kehilangan karena ulah manusia, hewan, serangga maupun karena cuaca.
38.Kargo adalah semua jenis barang/Iiewan muatan kapal yang dibongkarI dimuat dari dan ke kapal yang diangkut dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan, dapat berupa angkutan antar pulau atau imporIekspor. dermaga, breastinq dolphin, pelam.pung dan kapallainnya dengan menggunakan atau tidak menggunakan motor kepil. BADAN .PENGUSAHAAN KA W AS AN .PERDAGANGAN BEBAS DAN .PELABUHAN BEBAS BATAM
58.Container Handling Charges yang selanjutnya disebut CHC adalah biaya yang dikenakan oleh pengelolaterminal peti kemas kepada penguna jasa-jasanya yaitu shipping line - sejak kapal sandar,
57.Perairan adalah laut yang termasuk kawasan satu Negara.
55.Jasa Bunker adalah layanan yang diperuntukan pada kegiatan penyediaandan penyaluran Bahan Bakar Minyak.
56.Terminaling adalah kapal yang bertindak sebagai terminal dan berlabuh secara tetap pada titik koordinat yang ditentukan.
54.Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkarjdimuat dari dan ke Kapal.
53.Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat Barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan received/ delivery.
52.Pass Masuk Kendaraan adalah tanda izin masuk bagi kendaraan ke zona menurunkan/rnenaikkan orang dalam rangka keberangkatanj penjemputan danj atau ke zona menunggu di terminal penumpang.
51.Pass Pelabuhan adalah tanda izin masuk khusus bagi orang, kendaraan, maupun alat kerja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan keamanan, dan keselamatan dan kesehatan kerja ke dalam daerah terbatas pelabuhan.
50.Pass Penumpang atau Pelayanan Penumpang Kapal adalah besaran satuan biaya atas pelayaan penumpang kapal yang dihitung sejak memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pontoonjjettyjdermaga keberangkatan terminal penumpang.
49.Gerakan adalah mengubah kedudukan kapal dari satu tempat ke tempat lain yang dikehendaki. transaksi online yang dengan server Bank yang menggunakan jaringan Sistem Host-to-Host adalah sistem menghubungkan server Penyedia Jasa ditunjuk secara langsung dengan telekomunikasi. 48.
47.Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memilikikewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. BAnAN PENGUSAHAAN KA W AS AN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BE BAS BAT AM
65.Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi adalah badan usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman barang melalui transportasi darat, laut dan udara.
66.Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu yang selanjutnya disingkat TPFT adalah tempat pelayanan pemeriksaan fisik secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang melibatkan beberapa institusi dimulai dari
64.Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengamanan dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongka muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasidan komunikasi serta layanan logistik.
63.Receiving/ Delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan eli gudang/Iapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun eli atas kendaraan eli pintu gudang/Iapangan penumpukan atau sebaliknya.
62.Cargodoring adalah melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/Iapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
60.Haulage adalah kegiatan peti kemas dari lambung kapal ke lapangan penumpukan atau ke gudang dengan menggunakan chasis dan head truk/trailer atau kegiatan sebaliknya.
61.Stevedoring adalah kegiatan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/ tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
59.Lift Off-Lift On yang selanjutnya disebut LOLa adalah kegiatan menurunkan peti kemas dari mobil trailer dan menaikan peti kemas ke atas mobiltrailer. membongkar muatan hingga menumpuk peti kemas eli lapangan penumpukan atau stacking/ container yard. BADAN PENGUSAHAAN KA W ASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM