(1) Dalam penyelenggaraan PTSP dan pelayanan persyaratan dasar, PB dan PB UMKU, pelaksana pelayanan wajib menerapkan etika pelayanan.
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM -7
(2) Etika pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. disiplin, mencakup antara lain disiplin waktu, disiplin berpakaian, disiplin menggunakan identitas pegawai dan disiplin/tertib berbicara dalam batasan etika dan moralitas.
b. tepat waktu, yaitu menyelesaikan tugas sesuai jadwal dan jangka waktu layanan yang ditentukan;
c. tegas, yaitu tidak memberikan ruang toleransi terhadap kolusi, korupsi dan nepotisme dalam bentuk apapun;
d. sopan, yaitu bertingkah laku yang baik dan berbicara wajar sesuai etika dan norm a kesopanan;
e. ramah dan simpatik, yaitu berbudi bahasa yang menarik, bertutur kata yang manis dan perbuatan yang menyenangkan dalam melaksanakan pelayanan;
f. adil/tidak diskriminatif, yaitu tidak membeda-bedakan dan memberi kesempatan yang sama bagi pengguna layanan;
g. terbuka dan jujur, yaitu memberikan informasi yang jelas dan benar serta tidak manipulatif;
h. loyal, yaitu melaksanakan perintah atasan dan wajib melaporkan secara cepat dan benar kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
i. sabar, yaitu menahan emosi manakala mendengar perkataan dan perilaku pengguna jasa layanan yang menyinggung perasaaan;
j. kepatuhan, yaitu menyelesaikan keseluruhan tugas sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan;
k. teladan, yaitu memberikan contoh perilaku yang baik kepada rekan kerja;
l. kreatif dan inisiatif, yaitu melakukan inovasi yang konstruktif dan produktif selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan, untuk mempercepat dan mengoptimalkan pelayanan;
m. bertanggung jawab, yaitu melakukan tugas dengan rasa memiliki dan rasa peduli serta mengetahui dan menerima konsekuensi dari perbuatannya; dan
n. objektif, yaitu tidak memihak kepada salah satu dari pengguna jasa layanan.
Bagian Kedua Waktu Pelayanan