menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas Batam; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- aW Pt%lA'tKW MI%W BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473);
9.Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi clan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
10.Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemberhentian clan Penetapan clan Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
11.Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
12.Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja dibawah Anggota/ Deputi di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
13.Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembatalan Alokasi Lahan Dikarenakan Hal Tertentu dan Pengalokasian atas Lahan yang dibatalkan;
14.Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi clan Alokasi Lahan; H%IJ, P1 MA Ult%% 911 III BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANCAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG JENIS TARIF LAYANAN PADA KANTOR PENGELOLAAN LAHAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas clan Pelabuhan Bebas Batam diubah sebagai berikut:
1.Mengubah Lampiran 1 sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi sebagai berikut:
a.Tarif Layanan Alokasi Lahan 30 Tahun untuk bulan Mei tahun 2017 sampai dengan bulan April tahun 2018;
b.Tarif Layanan Alokasi Lahan 30 Tahun untuk bulan Mei tahun 2018 sampai dengan bulan April tahun 2019; C. Tarif Layanan Alokasi Lahan 30 Tahun untuk bulan Mei tahun 2019 sampai dengan bulan April tahun 2020;
d.Tarif Layanan Alokasi Lahan 30 Tahun untuk bulan Mei tahun 2020 sampai dengan bulan April tahun 2021; dan C. Tarif Layanan Alokasi Lahan 30 Tahun untuk bulan Mci tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2022. sebagaimana tercantum dalam Lampiran la sampai dengan Lampiran le Peraturan mi.
2.Mengubah ketentuan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut: